SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah menyiapkan sejumlah program ekonomi yang akan dilanjutkan dan diperluas pada 2027. Kebijakan tersebut mencakup insentif perpajakan, program magang dan vokasi, perlindungan pekerja, hingga fasilitas perumahan.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
“Bapak Presiden memberikan arahan terkait dengan program-program yang akan diluncurkan ke tahun 2027. Program-program yang sudah dilaksanakan tahun ini dan akan dilanjutkan di tahun 2027,” ujar Airlangga.
Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah perluasan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Jika pada 2026 fasilitas tersebut diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, pemerintah berencana memperluas cakupannya pada 2027 ke pekerja di seluruh sektor dengan batas penghasilan tersebut.
Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 7,5 juta pekerja.
Selain PPh Pasal 21, pemerintah juga membahas kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi.
Airlangga mengatakan perhitungan terkait penyesuaian PTKP masih dibahas bersama Kementerian Keuangan sehingga besaran dan mekanismenya belum ditetapkan.
Di sektor perumahan, pemerintah juga berencana melanjutkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada 2027.
Fasilitas tersebut berlaku untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar. Untuk rumah dengan harga sampai Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP diberikan atas bagian harga sampai Rp2 miliar.
Pemerintah juga menyiapkan penyesuaian regulasi di industri perhiasan, khususnya terkait standar kadar logam mulia yang dapat memperoleh fasilitas PPN.
Airlangga mengatakan pemerintah akan menyiapkan standar baru dengan kadar logam mulia 99,9 persen sebagai bagian dari perbaikan ketentuan yang berlaku.
Bukan cuma urusan pajak, program yang menyasar pekerja dan pencari kerja juga akan dilanjutkan.
Program Magang Nasional melalui Kementerian Ketenagakerjaan ditargetkan menjangkau 150 ribu peserta pada 2027. Sementara program vokasi akan dilanjutkan dengan sasaran sekitar 300 ribu orang.
Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), termasuk diskon iuran yang telah diberikan pada tahun ini.
Sementara untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), manfaat selama enam bulan akan disesuaikan berdasarkan kelompok tingkat upah pekerja.
Dalam skema yang disampaikan Airlangga, pekerja dengan upah sekitar Rp2,3 juta akan mendapatkan manfaat JKP sebesar Rp2,3 juta per bulan selama enam bulan.
Untuk pekerja dengan upah di atas Rp2,3 juta hingga kurang dari Rp3,6 juta, manfaat yang diberikan juga sebesar Rp2,3 juta per bulan.
Sedangkan pekerja dengan tingkat upah sekitar Rp3,8 juta akan mendapatkan manfaat sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan. Namun, Airlangga menyebut skema tersebut masih dimatangkan bersama Kementerian Keuangan.
Program perumahan juga mendapat tambahan skema baru.
Pemerintah menyiapkan KPR bersubsidi dengan bunga 6 persen bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan.
Fasilitas tersebut ditujukan untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp500 juta.
Airlangga mengatakan sebelumnya skema tersebut disiapkan untuk pelaku UMKM yang memiliki penghasilan tidak tetap. Ke depan, pemerintah berencana memperluas sasaran kepada masyarakat berpenghasilan tetap.
Berbagai program ekonomi yang disiapkan untuk 2027 tersebut masih dalam proses pematangan, termasuk kebutuhan anggarannya.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut kebutuhan anggaran sementara untuk keseluruhan program yang akan dilanjutkan pada 2027 diperkirakan sekitar Rp31 triliun. Angka tersebut masih dalam proses penyisiran dan perhitungan oleh Kementerian Keuangan.
Dengan sejumlah program tersebut, pemerintah menyiapkan kombinasi kebijakan berupa insentif pajak, dukungan perumahan, pelatihan kerja, program magang, serta perlindungan sosial bagi pekerja untuk 2027.
(Purwantiningsih)

























