Sabtu, 17 Oktober 2026
SUARAINDONEWS
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Honda Kembangkan Teknologi Jalan yang Bisa Ngecas Mobil Listrik Sambil Melaju

    Honda Kembangkan Teknologi Jalan yang Bisa Ngecas Mobil Listrik Sambil Melaju

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

  • OLAHRAGA
    Bangga, Mandalika Menjadi Saksi: Veda Ega Pratama Bukan Sekadar Membawa Nama Indonesia, tetapi Juga Menorehkan Rekor Baru di Moto3

    Bangga, Mandalika Menjadi Saksi: Veda Ega Pratama Bukan Sekadar Membawa Nama Indonesia, tetapi Juga Menorehkan Rekor Baru di Moto3

    Mandalika Jadi Panggung Marc Marquez, Menang Sprint Sekaligus Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

    Mandalika Jadi Panggung Marc Marquez, Menang Sprint Sekaligus Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Honda Kembangkan Teknologi Jalan yang Bisa Ngecas Mobil Listrik Sambil Melaju

    Honda Kembangkan Teknologi Jalan yang Bisa Ngecas Mobil Listrik Sambil Melaju

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

  • OLAHRAGA
    Bangga, Mandalika Menjadi Saksi: Veda Ega Pratama Bukan Sekadar Membawa Nama Indonesia, tetapi Juga Menorehkan Rekor Baru di Moto3

    Bangga, Mandalika Menjadi Saksi: Veda Ega Pratama Bukan Sekadar Membawa Nama Indonesia, tetapi Juga Menorehkan Rekor Baru di Moto3

    Mandalika Jadi Panggung Marc Marquez, Menang Sprint Sekaligus Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

    Mandalika Jadi Panggung Marc Marquez, Menang Sprint Sekaligus Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
SUARAINDONEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
  • NEWS
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
  • LIFESTYLE
  • RAGAM
  • NETWORK
Home EKBIS

Dugaan Praktik Kartel Minyak Goreng Naik ke Penyelidikan, KPPU Temukan Alat Bukti

suaraindonews by suaraindonews
28 Maret 2022
in EKBIS, KEMENDAG RI
0
Dugaan Praktik Kartel Minyak Goreng Naik ke Penyelidikan, KPPU Temukan Alat Bukti

Ilustrasi minyak goreng (Foto: Merdeka)

Share on FacebookShare on Twitter

SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Upaya investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap fenomena krisis minyak goreng di Tanah Air menemukan titik terang.

Tim dari KPPU pada hari ini menyampaikan telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional.

“Melalui temuan tersebut, mulai pekan ini, status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan,” kata Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean seperti dikutip dari Republika, Senin (28/3/2022).

Gopprera mengatakan, alat bukti tersebut yakni berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya yang berkaitan dengan pasal 5 mengenai penetapan harga, pasal 11 mengenai kartel, dan pasal 19 huruf C mengenai penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa.

KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 199 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021. Langkah itu sesuai rekomendasi dari kajian yang dilaksanakan KPPU.

Dalam proses awal penegakan hukum, tim investigasi telah mengundang dan meminta data serta keterangan dari sekitar 44 pihak terkait. Khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel.

Melalui proses tersebut, ia mengatakan, tim investigasi akhirnya telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang.

“Proses penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang,” kata dia.

Gopprera mengatakan, penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas Terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan.

Dalam hal penyelidikan, jika KPPU dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal dua alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

BACA JUGA :  Pemerintah Naikkan Harga Beras, Simak Rinciannya!

“Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10 persen dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan,” katanya.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong KPPU untuk terus melakukan dan menuntaskan penyelidikan terkait dugaan kartel minyak goreng. Pasalnya, sejak awal, YLKI sudah menduga adanya potensi praktik kartel minyak goreng yang membuat harga makin tinggi.

“YLKI tentu berharap agar temuan-temuan KPPU segera ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” kata Sekretaris YLKI, Agus Suyatno.

YLKI pun berharap agar nantinya KPPU tidak berhenti pada sanksi administrasi. KPPU dapat bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk merambah lebih jauh persoalan minyak goreng sehingga dapat diketahui pihak yang paling bertanggung jawab dalam persoalan minyak goreng.

“Ini yang kita harapkan sehingga nantinya bisa mengembalikan minyak goreng yang tadinya langkah dan mahal menjadi sesuai dengan harapan masyarakat,” ujarnya.

Agus menambahkan, dugaan publik terhadap adanya penimbunan minyak goreng pada saat kelangkaan beberapa waktu lalu juga cukup wajar.

Sebabnya, setelah pemerintah melepaskan harga minyak goreng kemasan sesuai harga keekonomian, pasokan minyak goreng, terutama di ritel modern kembali penuh.

“Harga begitu dilepas kok tiba-tiba rak-rak di ritel penuh. Ini harus ditelusuri dan berikan sanksi siapa sebetulnya penimbun minyak goreng ini,” kata dia.

Menurut Agus, meskipun pasokan saat ini sudah kembali membanjiri ritel, harga yang diterima masyarakat sangat memberatkan karena tembus hingga Rp 24 ribu per liter.

Itu adalah konsekuensi dari kebijakan Kementerian Perdagangan yang malah melepaskan harga ke pasar.

Apalagi, selisih dengan harga minyak goreng curah terpaut Rp 10 ribu karena HET curah hanya Rp 14 ribu. Menurut Agus, disparitas harga yang terlalu lebar itu pun membuat perdagangan minyak goreng jadi tidak sehat.

BACA JUGA :  Semua Obat yang Ditarik Punya Izin Edar, Ketua DPD Minta BPOM Beri Penjelasan

Lewat proses hukum terpisah, pada pekan lalu, Kejaksaan Agung (Kejakgung) menjanjikan untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.

Tim penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menemukan adanya bukti-bukti perbuatan pidana terkait dengan penyimpangan fasilitas ekspor minyak goreng kepada sejumlah pihak-pihak swasta selaku produsen.

“Beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022, menyalahgunakan, dan tidak melaksanakan persyaratan, dan ketentuan aturan pemerintah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, dan perekonomian negara,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana dalam pernyataan resmi Kejakgung, Jakarta, Jumat (25/3/2022).

“Tim penyelidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, akan mengambil sikap menentukan proses selanjutnya ke penyidikan, paling lambat awal April 2022,” sambung Ketut.

Ketut menerangkan, dari sejumlah telaah regulasi, dan fakta lapangan dari hasil penyelidikan, tim menemukan alur kronologis dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh sejumlah produsen minyak goreng.

Dugaan tindak pidana tersebut, disinyalir menjadi salah satu penyebab pelembangun harga tinggi, dan kelangkaan minyak goreng di masyarakat dalam beberapa pekan terakhir.

Ketut memaparkan, pada 10 Februari 2022, Menteri Perdagangan (Mendag) menerbitkan aturan nomor 129/2022. Isinya tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Keburuhan Dalam Negeri (DMO), dan Harga Penjualan Dalam Negeri (DPO).

Atas regulasi tersebut, kata Ketut, para eksportir CPO dan turunannya, yang mendapatkan persetujuan ekspor sebelum aturan tersebut diterbitkan, harus melakukan kewajiban pendistribusian kebutuhan DMO, dengan turut melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO).

Para eksportir CPO, juga diwajibkan melampirkan faktur pajak agar diberikan fasilitas izin ekspor minyak goreng. Pada 4 Maret 2022, setelah terjadi kelangkaan komoditas minyak goreng di masyarakat, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri menerbitkan keputusan nomor 35/2022.

BACA JUGA :  DPR : Lahan Tembakau Dikhawatirkan Menjadi Kenangan

Isinya, tentang adanya dugaan beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng 2021-2022, melakukan penyimpangan, dan tidak melaksanakan persyaratan DMO sebesar 30 persen dari yang semula hanya 20 persen.

“Atas perbuatan tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian negara, dan perekonomian negara,” kata Ketut.

Adapun, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) lewat jalur praperadilan menggugat Kementerian Perdagangan (Kemendag). Gugatan tersebut terkait dengan pembatalan penetapan, dan pengumuman tersangka mafia minyak goreng.

Kordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pembatalan penetapan, dan pengumuman tersangka mafia minyak goreng oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi, bentuk dari penghentian, dan pembiaran proses hukum pidana. Gugatan akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (29/3).

“Gugatan ini reaksi atas ingkar janji menteri perdagangan, terkait batalnya penetapan tersangka mafia minyak goreng, yang sudah dijanjikan sebelumnya,” ujar Boyamin, dalam siaran pers MAKI, Senin (28/3/2022).

“Bahwa melalui praperadilan ini, pemohon (MAKI), akan meminta kepada hakim tunggal praperadilan untuk menyatakan penghentian penyidikan oleh Kemendag tersebut, tidak sah,” ujar Boyamin.

Sekaligus, kata dia, MAKI juga akan meminta hakim praperadilan untuk memutuskan agar Mendag Luthfi mengumumkan para tersangka dugaan tindak pidana terkait skandal minyak goreng itu.

“Agar hakim, memerintahkan termohon (Kemendag) untuk segera menetapkan dan mengumumkan tersangka,” uajr Boyamin. (wwa)

 

Dibaca : 9
Tags: headline
Previous Post

Menparekraf Sandiaga Uno Apresiasi Festival GEMARIKAN, Berharap Gizi Masyarakat Membaik

Next Post

Sekjen DPR Jelaskan Polemik Anggaran Rp 48 M Gorden dan Rp 11 M Pengaspalan

Related Posts

Eddy Soeparno: Saatnya Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim
MPR RI

Eddy Soeparno: Saatnya Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

16 Oktober 2026
Abdi Sumaithi Serap Aspirasi Ojol Kabupaten Tangerang, Persoalan Tarif hingga Perlindungan Pengemudi Jadi Sorotan
DPD RI

Abdi Sumaithi Serap Aspirasi Ojol Kabupaten Tangerang, Persoalan Tarif hingga Perlindungan Pengemudi Jadi Sorotan

16 Oktober 2026
Kementerian PU Perbaiki 1.900 meter Alur Sungai Batang Baliang di Solok
KEMEN PU RI

Kementerian PU Perbaiki 1.900 meter Alur Sungai Batang Baliang di Solok

16 Oktober 2026
Orang Tajir Bayar Jutaan Buat Berburu Bajak Laut? Kisah Gila yang Bikin Internet Heboh
LIFESTYLE

Orang Tajir Bayar Jutaan Buat Berburu Bajak Laut? Kisah Gila yang Bikin Internet Heboh

16 Oktober 2026
Danantara Kumpulkan 131 CEO Dunia, Mampukah Investasi Teknologi Berbuah Lapangan Kerja Nyata bagi Indonesia?
EKBIS

Danantara Kumpulkan 131 CEO Dunia, Mampukah Investasi Teknologi Berbuah Lapangan Kerja Nyata bagi Indonesia?

16 Oktober 2026
Ibu-Ibu Pasti Senyum! Belanja di KDKMP Lebih Murah, Gas Cuma Rp16 Ribu, Uang Dapur Bisa Disisihkan buat Nabung
DAERAH

Ibu-Ibu Pasti Senyum! Belanja di KDKMP Lebih Murah, Gas Cuma Rp16 Ribu, Uang Dapur Bisa Disisihkan buat Nabung

16 Oktober 2026
Next Post
Sekjen DPR Jelaskan Polemik Anggaran Rp 48 M Gorden dan Rp 11 M Pengaspalan

Sekjen DPR Jelaskan Polemik Anggaran Rp 48 M Gorden dan Rp 11 M Pengaspalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Eks Pekerja Migran di Cilacap Ikuti Program Thematic Academy IT

    Eks Pekerja Migran di Cilacap Ikuti Program Thematic Academy IT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mentari Gen G Gelar Fun Run di GBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atlet Renang Tuan Rumah Sabet Medali Emas di Peparnas Papua XVI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibas Kawal Program Pro-Rakyat di Pacitan: Dari Bedah Rasa hingga Asa untuk Kesejahteraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OIKN: Pertanian di IKN Harus Jadi Model Penuhi Pangan Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0







  • INDEX
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • ABOUT US
  • KODE ETIK
  • VISI & MISI
  • JENJANG KARIR
  • RATE CARD 2026

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA