SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Anggota DPD RI Komite I asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos., M.Sos., mendukung penuh pembentukan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset sebagai langkah memperkuat pemberantasan korupsi dan berbagai tindak kejahatan yang merugikan negara serta masyarakat.
Menurut Haji Uma, dukungan terhadap aturan tersebut bukan sekadar wacana pemerintah maupun aparat penegak hukum. Ia menilai, UU Perampasan Aset merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang ingin hasil kejahatan benar-benar dikembalikan dan tidak lagi dinikmati pelaku.
“Ini bukan sekadar wacana atau kepentingan kelompok tertentu. Dukungan terhadap UU Perampasan Aset ini merupakan aspirasi nyata rakyat. Masyarakat ingin melihat negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengambil kembali hasil kejahatan yang telah merugikan negara dan masyarakat,” kata Haji Uma, Minggu (30/8/2026).
Ia menilai, proses penegakan hukum tidak seharusnya berhenti pada hukuman badan. Negara juga perlu memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menelusuri, mengamankan, dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana melalui mekanisme hukum yang jelas.
Haji Uma menyoroti kondisi ketika hukuman yang diterima pelaku belum tentu sebanding dengan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana.
“Kalau seseorang melakukan korupsi, mengambil uang negara, atau memperoleh kekayaan dari tindak pidana lainnya, jangan sampai setelah menjalani hukuman, hasil kejahatannya masih dapat dinikmati. Prinsipnya sederhana, kejahatan tidak boleh menjadi sumber keuntungan,” ujarnya.
Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset juga memiliki cakupan luas. Tidak hanya korupsi, tetapi terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam pembahasan, yakni korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Haji Uma mengatakan, berbagai kejahatan tersebut memiliki dampak besar terhadap masyarakat dan negara. Motif ekonomi juga kerap menjadi salah satu alasan seseorang melakukan tindak pidana.
“Karena itu, negara harus hadir bukan hanya untuk menghukum orangnya, tetapi juga memastikan aset yang berasal dari kejahatan dapat dipulihkan. Ini yang saya kira menjadi salah satu harapan besar masyarakat,” ungkapnya.
Meski mendukung, Haji Uma mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati dan komprehensif. Penguatan kewenangan negara, kata dia, harus dibarengi mekanisme hukum yang jelas, standar pembuktian yang kuat, transparansi, serta perlindungan terhadap masyarakat yang memiliki aset secara sah.
“Ketegasan terhadap pelaku kejahatan harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan keadilan. Kita ingin UU ini menjadi senjata yang kuat untuk memberantas kejahatan, tetapi tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat yang tidak bersalah,” tegasnya.
Haji Uma berharap pembahasan RUU Perampasan Aset terus didorong dengan mengutamakan kepentingan publik. Menurutnya, kebutuhan terhadap aturan tersebut tidak hanya datang dari pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi juga dari masyarakat yang ingin sistem hukum lebih efektif dalam mengembalikan kerugian akibat kejahatan.
“Ini nyata aspirasi rakyat. Rakyat ingin uang negara yang dicuri dikembalikan, rakyat ingin hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku, dan rakyat ingin hukum memberikan efek jera. Maka, aspirasi ini harus didengar dan diwujudkan melalui UU Perampasan Aset yang kuat, adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
(Purwantiningsih)

























