SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — DPD RI menetapkan 10 nama calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2026–2031 untuk disampaikan kepada DPR RI. Dari 10 nama tersebut, nantinya akan dipilih dua orang untuk mengisi posisi Anggota BPK yang kosong.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-3 DPD RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Agenda tersebut juga tercatat dalam kalender resmi DPD RI.
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung mengatakan, pemberian pertimbangan terhadap calon Anggota BPK merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPD dalam proses pemilihan anggota lembaga pemeriksa keuangan negara.
“DPD RI memberikan pertimbangan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi representasi daerah dalam proses pemilihan Anggota BPK. Pertimbangan ini diharapkan menjadi bahan bagi DPR RI dalam menentukan Anggota BPK periode 2026–2031,” ujar Tamsil.
Menurut Tamsil, posisi BPK memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, DPD menekankan agar anggota BPK yang nantinya terpilih mempunyai integritas, independensi, profesionalitas, dan kompetensi serta mampu menjalankan pemeriksaan secara objektif.
“DPD RI memandang penting agar Anggota BPK RI yang terpilih memiliki integritas, independensi, profesionalitas, dan kompetensi, serta mampu menjalankan tugas pemeriksaan secara objektif dan memberikan rekomendasi yang konstruktif bagi perbaikan tata kelola keuangan negara,” katanya.
Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi menjelaskan, proses seleksi sebelumnya dimulai dari 23 nama calon Anggota BPK yang disampaikan DPR RI kepada DPD.
Ke-23 calon tersebut kemudian mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang digelar Komite IV DPD RI pada 26–27 September 2026.
Dalam proses tersebut, Komite IV menilai lima aspek utama, yakni kompetensi terkait tugas dan fungsi BPK, pemahaman hubungan dan sinergi BPK dengan DPD, integritas dan komitmen, visi dan misi, serta pengalaman dan kepemimpinan.
“Dari hasil uji kelayakan dan kepatutan, Komite IV menetapkan 10 calon yang direkomendasikan untuk mengisi dua jabatan Anggota BPK RI periode 2026–2031,” ujar Ahmad Nawardi.
Berdasarkan hasil penilaian Komite IV, 10 nama yang ditetapkan adalah Nyoman Adhi Suryadnyana, Khaidir Abdurrahman, Agung Nur Prabohudono, Diana, Asep Rahmat Suwandha, Iggi Haruman Achsien, Martuama Saragi, A. Iskandar Zulkarnain, Bunyamin, dan Sapta Haryana.
Kesepuluh nama tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi DPR RI dalam proses pemilihan dua Anggota BPK untuk periode 2026–2031. DPD menegaskan proses tersebut diharapkan menghasilkan anggota BPK yang mampu menjalankan tugas pemeriksaan keuangan negara secara profesional dan independen.
Dengan begitu, prosesnya kini bergulir ke DPR. 10 nama sudah ditetapkan DPD, tinggal dua nama yang nantinya dipilih untuk mengisi kursi Anggota BPK yang kosong.
(Ginanjar Prio Wibowo)

























