Sabtu, 11 Juli 2026
SUARAINDONEWS
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Beli Mobil Belum Tentu Bisa Langsung Dipakai! Di Negara Ini, Tiket Punya Mobil Tembus Rp1,6 Miliar

    Beli Mobil Belum Tentu Bisa Langsung Dipakai! Di Negara Ini, Tiket Punya Mobil Tembus Rp1,6 Miliar

    Supercar Listrik 1.582 HP Ini Bikin Ferrari dan Lamborghini Ikut Noleh

    Supercar Listrik 1.582 HP Ini Bikin Ferrari dan Lamborghini Ikut Noleh

    Baterai Mobil Listrik 1.000 Km Sekali Cas Muncul dari Korea Selatan

    Baterai Mobil Listrik 1.000 Km Sekali Cas Muncul dari Korea Selatan

    Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

    Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

    Audi Q5 Sportback Warna District Green Meluncur, Tawarkan Kemewahan Modern yang Nggak Berisik

    Audi Q5 Sportback Warna District Green Meluncur, Tawarkan Kemewahan Modern yang Nggak Berisik

    Harga Rolls-Royce listrik ini bisa buat beli satu pulau pribadi

    Harga Rolls-Royce listrik ini bisa buat beli satu pulau pribadi

  • OLAHRAGA
    London Marathon 2027 Resmi Digelar Dua Hari, Targetkan 100.000 Pelari setelah 1,33 Juta Orang Daftar Ballot

    London Marathon 2027 Resmi Digelar Dua Hari, Targetkan 100.000 Pelari setelah 1,33 Juta Orang Daftar Ballot

    Diserbu 1.100 Pendaftar! Turnamen Padel Andre Rosiade Bidik Lahirkan Bibit Atlet Asia Games

    Diserbu 1.100 Pendaftar! Turnamen Padel Andre Rosiade Bidik Lahirkan Bibit Atlet Asia Games

    Judol Piala Dunia 2026 Diproyeksi Tembus Rp885 Triliun

    Judol Piala Dunia 2026 Diproyeksi Tembus Rp885 Triliun

    Messi vs Ronaldo, Studi Sebut Pilihan Penggemar Berkaitan dengan Ideologi Politik

    Messi vs Ronaldo, Studi Sebut Pilihan Penggemar Berkaitan dengan Ideologi Politik

    Messi Kini Setinggi Gedung 8 Lantai! Argentina Resmikan Patung Raksasa 26 Meter

    Messi Kini Setinggi Gedung 8 Lantai! Argentina Resmikan Patung Raksasa 26 Meter

    Mendagri Minta Pemda Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Alun-alun hingga Lapangan Siap Jadi “Stadion Dadakan”

    Mendagri Minta Pemda Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Alun-alun hingga Lapangan Siap Jadi “Stadion Dadakan”

    AS Pasang Sistem Anti-Drone di Semua Stadion Piala Dunia 2026, Pengamanan Disebut Terbesar Sepanjang Sejarah

    AS Pasang Sistem Anti-Drone di Semua Stadion Piala Dunia 2026, Pengamanan Disebut Terbesar Sepanjang Sejarah

    Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor! Negara-Negara Muslim Ramai-Ramai Tampil di Panggung Terbesar Dunia

    Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor! Negara-Negara Muslim Ramai-Ramai Tampil di Panggung Terbesar Dunia

    Piala Dunia 2026 Makin Canggih, Bola Pertandingannya Harus Diisi Daya Dulu

    Piala Dunia 2026 Makin Canggih, Bola Pertandingannya Harus Diisi Daya Dulu

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Beli Mobil Belum Tentu Bisa Langsung Dipakai! Di Negara Ini, Tiket Punya Mobil Tembus Rp1,6 Miliar

    Beli Mobil Belum Tentu Bisa Langsung Dipakai! Di Negara Ini, Tiket Punya Mobil Tembus Rp1,6 Miliar

    Supercar Listrik 1.582 HP Ini Bikin Ferrari dan Lamborghini Ikut Noleh

    Supercar Listrik 1.582 HP Ini Bikin Ferrari dan Lamborghini Ikut Noleh

    Baterai Mobil Listrik 1.000 Km Sekali Cas Muncul dari Korea Selatan

    Baterai Mobil Listrik 1.000 Km Sekali Cas Muncul dari Korea Selatan

    Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

    Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

    Audi Q5 Sportback Warna District Green Meluncur, Tawarkan Kemewahan Modern yang Nggak Berisik

    Audi Q5 Sportback Warna District Green Meluncur, Tawarkan Kemewahan Modern yang Nggak Berisik

    Harga Rolls-Royce listrik ini bisa buat beli satu pulau pribadi

    Harga Rolls-Royce listrik ini bisa buat beli satu pulau pribadi

  • OLAHRAGA
    London Marathon 2027 Resmi Digelar Dua Hari, Targetkan 100.000 Pelari setelah 1,33 Juta Orang Daftar Ballot

    London Marathon 2027 Resmi Digelar Dua Hari, Targetkan 100.000 Pelari setelah 1,33 Juta Orang Daftar Ballot

    Diserbu 1.100 Pendaftar! Turnamen Padel Andre Rosiade Bidik Lahirkan Bibit Atlet Asia Games

    Diserbu 1.100 Pendaftar! Turnamen Padel Andre Rosiade Bidik Lahirkan Bibit Atlet Asia Games

    Judol Piala Dunia 2026 Diproyeksi Tembus Rp885 Triliun

    Judol Piala Dunia 2026 Diproyeksi Tembus Rp885 Triliun

    Messi vs Ronaldo, Studi Sebut Pilihan Penggemar Berkaitan dengan Ideologi Politik

    Messi vs Ronaldo, Studi Sebut Pilihan Penggemar Berkaitan dengan Ideologi Politik

    Messi Kini Setinggi Gedung 8 Lantai! Argentina Resmikan Patung Raksasa 26 Meter

    Messi Kini Setinggi Gedung 8 Lantai! Argentina Resmikan Patung Raksasa 26 Meter

    Mendagri Minta Pemda Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Alun-alun hingga Lapangan Siap Jadi “Stadion Dadakan”

    Mendagri Minta Pemda Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Alun-alun hingga Lapangan Siap Jadi “Stadion Dadakan”

    AS Pasang Sistem Anti-Drone di Semua Stadion Piala Dunia 2026, Pengamanan Disebut Terbesar Sepanjang Sejarah

    AS Pasang Sistem Anti-Drone di Semua Stadion Piala Dunia 2026, Pengamanan Disebut Terbesar Sepanjang Sejarah

    Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor! Negara-Negara Muslim Ramai-Ramai Tampil di Panggung Terbesar Dunia

    Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor! Negara-Negara Muslim Ramai-Ramai Tampil di Panggung Terbesar Dunia

    Piala Dunia 2026 Makin Canggih, Bola Pertandingannya Harus Diisi Daya Dulu

    Piala Dunia 2026 Makin Canggih, Bola Pertandingannya Harus Diisi Daya Dulu

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
SUARAINDONEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
  • NEWS
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
  • LIFESTYLE
  • RAGAM
  • NETWORK
Home BIROKRASI MPR RI

Badan Pengkajian MPR Bahas Relevansi Pasal-Pasal UUD NRI Tahun 1945 untuk Kesejahteraan Rakyat

suaraindonews by suaraindonews
18 November 2025
in MPR RI
0
Badan Pengkajian MPR Bahas Relevansi Pasal-Pasal UUD NRI Tahun 1945 untuk Kesejahteraan Rakyat

Foto dok mpr ri

Share on FacebookShare on Twitter

SUARAINDONEWS.COM, Depok – Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Ir. H. Tifatul Sembiring menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan teks yang tidak dapat disentuh. Tetapi UUD NRI Tahun 1945 adalah dokumen yang hidup dan harus terus disempurnakan.

Pernyataan itu disampaikan Tifatul Sembiring saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI bertajuk “Kajian Komperhensif terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pelaksanaannya,” dengan tiga fokus utama yaitu sistem keuangan negara, perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial. Acara tersebut berlangsung di Depok, Jawa Barat, Senin (17/11/2025).

Pada kesempatan itu Tifatul menyoroti sejumlah pasal yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Ia mencontohkan Pasal 2 Ayat 3 yang mengatur bahwa Keputusan MPR diambil dengan suara terbanyak.

“Jangan sampai majelis permusyawaratan berubah menjadi majelis per-votingan. Memang selama ini voting dilakukan, tetapi semangat permusyawaratan jangan hilang,” tegasnya.

Politisi PKS, ini juga mengkritisi Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tidak menyebutkan keberadaan desa sebagai unit pemerintahan kecil. Selain itu, Tifatul juga menyinggung keterbatasan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pasal 22D, serta ketentuan pemberhentian presiden dan wakil presiden pada Pasal 7 yang dinilai tidak memberikan ruang pemisah proses terhadap dua pejabat tersebut.

Sementara saat membahas Pasal 23, Tifatul menegaskan fungsi APBN sebagai alat untuk memakmurkan rakyat. Ia lantas membedakan pendekatan anggaran era Jokowi dan pemerintahan saat ini.

“Di era Presiden Jokowi, banyak anggaran difokuskan untuk infrastruktur. Sedangkan saat ini pemerintah menekankan bagaimana tidak ada rakyat yang kelaparan, bagaimana semua mendapat pekerjaan. Itu yang disebut multiplier effect,” jelasnya.

BACA JUGA :  Siti Fauziah Ziarah Ke Makam Cut Nyak Dien

Dalam pembahasan Pasal 33, Tifatul menyoroti prinsip ekonomi Indonesia yang berdasar asas kekeluargaan. Namun, ia menilai dalam praktiknya masih banyak penyimpangan. Sedangkan terkait Pasal 34, Tifatul mengingatkan pentingnya pembedaan makna fakir dan miskin. Fakir adalah mereka yang tidak memiliki apa-apa, sementara miskin memiliki sesuatu tetapi tidak mencukupi.

Turut hadir dalam diskusi tersebut, anggota Badan Pengkajian MPR RI, diantaranya Prof. Dr. Darmadi Durianto Fraksi PDI Perjuangan; K.H. Maman Imanul Haq, M.M., Fraksi PKB; H. A. Bakri, H.M, S.E.; Dr. Ir. Hj. Andi Yuliana Paris, M.Sc.; dan Sigit Purnomo, S.AP., S.H., dari Fraksi PAN; serta Dr. Lia Istifhama, S.H.I., S.So., S.Sos.I., M.E.I. dan Yance Samonsabra, S.H., M.Si., dari Kelompok DPD.

Selain itu hadir juga narasumber dari kalangan akademisi, antara lain Prof. Dr. Phil. H. M. Nur Kholis Setiawan dari UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto; Dr. Dian Puji Nugraha S, S.H., M.H., dari Universitas Indonesia; dan Dr. M. Rizal Taufikurahman dari Institut Pertanian Bogor/INDEF.

Sementara itu dalam paparannya Dr. M. Rizal Taufikurahman menyebut keterkaitan antara tripilar konstitusi ekonomi dengan kondisi ekonomi Indonesia terkini. Ia menegaskan bahwa Pasal 23, Pasal 33, dan Pasal 34 merupakan fondasi utama dalam membangun keuangan negara, perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial.

“Setiap rupiah APBN harus diarahkan untuk kemakmuran bersama, bukan sekadar menjaga stabilitas fiskal,” ujarnya

*Perubahan Undang-Undang*

Rizal juga menyoroti akuntabilitas APBN yang meningkat, tetapi tidak diikuti oleh serapan APBD daerah. Sehingga masih terjadi ketimpangan akuntabilitas antara pusat dan daerah, serta desentralisasi fiskal belum berjalan efektif.

“Pertanyaannya bukan hanya apakah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu direvisi, tetapi bagaimana implementasi konstitusi dapat benar-benar dijalankan untuk mencapai keadilan sosial yang substantif,” ujarnya.

BACA JUGA :  Lestari Moerdijat Kritik Ketidakpedulian DPR Terhadap RUU PPRT

Sedangkan Dr. Dian Puji Nugraha S, S.H., M.H., menyampaikan usulan penting terkait perubahan Undang-Undang Keuangan Negara, dengan fokus pada APBN, pajak, PNBP, serta independensi lembaga pengawas negara seperti BPK dan Bank Indonesia.

Dalam paparannya, Dian menekankan pentingnya mengubah mindset keuangan negara menjadi keuangan publik.

“Uang negara bukanlah milik negara semata, tetapi merupakan milik rakyat yang harus dikembalikan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan publik,” ujarnya.

Hal ini kata Dian, selaras dengan praktik di negara-negara maju, di mana konsep “public finance” menggantikan “state finance.” Beberapa poin utama dalam usulan perubahan undang-undang yang disampaikan meliputi Reposisi mekanisme APBN; Pajak dan PNBP; Independensi Bank Indonesia; Independensi dan fungsi BPK; dan Pinjaman serta jaminan negara.

Dian juga menekankan bahwa APBN dan sistem keuangan negara harus diarahkan untuk kesejahteraan rakyat, penguatan tata kelola publik, dan menjaga independensi lembaga negara agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan transparan.

Di kesempatan yang sama, Prof. Dr. Phil. H. M. Nur Kholis Setiawan menekankan perlunya pembaruan Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004, khususnya terkait Pasal 40 yang membatasi pemanfaatan aset wakaf.

Menurut Nur Kholis, regulasi saat ini yang melarang harta wakaf dijadikan jaminan, dijual, atau dialihkan bentuk haknya, justru membuat aset wakaf tidak optimal dalam menunjang program sosial.

“Praktiknya, banyak yayasan pendidikan atau pesantren memiliki wakaf yang cukup besar, tetapi hampir tidak bisa dimanfaatkan karena keterbatasan hukum,” ujarnya.

Ia menyoroti bahwa selama ini masyarakat mengenal wakaf hanya untuk tiga hal: madrasah, masjid, dan makam. Padahal, perkembangan wakaf uang (cash wakaf) telah memungkinkan pengelolaan aset lebih fleksibel, termasuk untuk mendapatkan pendapatan tambahan guna membiayai kegiatan sosial.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Cibubur, 1O Orang Tewas, 5 Korban Luka Akibat Diseruduk Truk Tangki Pertamina

“Ini menunjukkan perlunya reinterpretasi hukum wakaf agar aset yang dimiliki nadzir dapat dimanfaatkan secara optimal, selaras dengan tujuan kesejahteraan sosial,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya dorongan legislatif untuk merevisi Undang-Undang Wakaf agar lebih relevan dengan kondisi saat ini. Dengan revisi undang-undang wakaf tersebut, diharapkan aset wakaf dapat berperan lebih efektif dalam mendukung pendidikan, kesehatan, dan program kesejahteraan sosial lainnya.

(Anton)

Dibaca : 0
Tags: headline
Previous Post

Komite IV DPD Soroti Penyaluran Dana Besar Pemerintah yang Dinilai Belum Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Next Post

DKPP Berhentikan Tetap Anggota KPU Kota Gorontalo Akibat Pelanggaran Etik

Related Posts

Polisi Pajang Gunungan Uang dan 74 Kg Emas! Barang Bukti Kasus Korupsi Rp543 Miliar Bikin Publik Melongo
MEGAPOLITAN

Polisi Pajang Gunungan Uang dan 74 Kg Emas! Barang Bukti Kasus Korupsi Rp543 Miliar Bikin Publik Melongo

10 Juli 2026
Rp191 Miliar Disembunyikan di Gorong-Gorong Rumah! Eks Wamen Irak Terseret Skandal Korupsi yang Bikin Geleng Kepala
INTERNASIONAL

Rp191 Miliar Disembunyikan di Gorong-Gorong Rumah! Eks Wamen Irak Terseret Skandal Korupsi yang Bikin Geleng Kepala

10 Juli 2026
Jepang Berduka! Kepergian Rachmat Gobel Tinggalkan Luka Mendalam, Kedubes: Kami Tak Akan Pernah Melupakannya
NASIONAL

Jepang Berduka! Kepergian Rachmat Gobel Tinggalkan Luka Mendalam, Kedubes: Kami Tak Akan Pernah Melupakannya

10 Juli 2026
Ramai Soal Kualitas Air Isi Ulang, Ancaman Terbesar Justru Tak Terlihat
LIFESTYLE

Ramai Soal Kualitas Air Isi Ulang, Ancaman Terbesar Justru Tak Terlihat

10 Juli 2026
Beli Mobil Belum Tentu Bisa Langsung Dipakai! Di Negara Ini, Tiket Punya Mobil Tembus Rp1,6 Miliar
OTOMOTIF

Beli Mobil Belum Tentu Bisa Langsung Dipakai! Di Negara Ini, Tiket Punya Mobil Tembus Rp1,6 Miliar

10 Juli 2026
Kini Kucing Punya “KTA Muhammadiyah”! Begini Cerita di Balik Lahirnya KucingMu
LIFESTYLE

Kini Kucing Punya “KTA Muhammadiyah”! Begini Cerita di Balik Lahirnya KucingMu

10 Juli 2026
Next Post
DKPP Berhentikan Tetap Anggota KPU Kota Gorontalo Akibat Pelanggaran Etik

DKPP Berhentikan Tetap Anggota KPU Kota Gorontalo Akibat Pelanggaran Etik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • 20 Negara dengan Penonton Konten Porno Terbanyak, Ada Indonesia?

    20 Negara dengan Penonton Konten Porno Terbanyak, Ada Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hoaks: Menteri PU nonton final pildun dengan APBN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungan Intim di Pagi Hari Bagi Pasangan Suami Istri Banyak Manfaatnya Loh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wihaji Makin Kencang Dijagokan Pimpin MKGR, Mubeslub 11 Juli Diprediksi Jadi Penentu Arah Ormas Pendiri Golkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Explore The Jungle Hadir di Mal Ciputra Jakarta, Ada Air Terjun Indoor, Rumah Serangga hingga Taman Kupu-Kupu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0







  • INDEX
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • ABOUT US
  • KODE ETIK
  • VISI & MISI
  • JENJANG KARIR
  • RATE CARD 2026

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA