SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pemerintah pusat kembali memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat pada 11-25 Januari 2021 untuk menekan angka penularan Covid-19. Kali ini, sasarannya adalah seluruh provinsi di Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mekanisme pelaksanaan PSBB di sebagian besar daerah di Jawa dan Bali nantinya tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang sudah ada. Airlangga menyebutkan, berdasarkan PP 21 Tahun 2020 tentang PSBB, gubernur atau bupati/wali kota mengajukan usulan pelaksanaan PSBB kepada Menteri Kesehatan.
Persetujuan Menkes kemudian menjadi dasar pelaksanaan PSBB di daerah. Pimpinan daerah juga bisa menerbitkan aturan turunan untuk mendukung pelaksanaan PSBB di daerah.
“Sehingga diharapkan tanggal 11-25 Januari ini mobilitas di Pulau Jawa, di kota-kota tersebut dan di Bali akan dimonitor secara ketat,” kata Airlangga dalam keterangan pers di kantor presiden, Rabu (6/1/2020).
Pada saat yang sama, Airlangga melanjutkan, pemerintah mulai menjalankan program vaksinasi Covid-19 pada pekan depan. Langkah ini diyakini mampu menambah kepercayaan masyarakat untuk menghadapi pandemi Covid-19.
“Jadi dengan pembatasan ini, bukan pelarangan sekali lagi. Pembatasan aktivitas ini, seluruh aktivitas itu masih tetap dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Airlangga.
Tingginya angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali menjadi alasan di balik pengetatan aktivitas masyarakat.
Airlanggar menyebutkan, sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang akan menerapkan pembatasan aktivitas penduduk pada rentang waktu 11 hingga 25 Januari 2021.
“Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual.
Airlangga menyebutkan, sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang dilakukan pembatasan aktivitas yakni, di Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Di Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya. Di Jawa Barat di luar Jabodetabek, yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi. Di Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta, yaitu Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kulon Progo. Di Jawa Timur, yakni Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Adapun di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Airlangga mengatakan, pembatasan aktivitas di Provinsi Jawa-Bali dilakukan karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu atau lebih dari empat parameter yang telah ditetapkan sebagai landasan untuk melakukan pembatasan.
Empat parameter pembatasan, yakni tingkat kematian diatas rata rata tingkat kematian nasional yang sebesar tiga persen, tingkat kesembuhan di bawah rata rata tingkat kesembuhan nasional yang sebesar 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen, dan tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Adapun pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat. Kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.
Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.
Selanjutnya, kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara, dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.
Airlangga menambahkan, untuk memastikan pengetatan aktivitas masyarakat benar-benar berjalan maka pemerintah akan meningkatkan operasi yustisi di daerah oleh Satpol PP, kepolisian, dan TNI. Selain itu, mekanisme penerapan PSBB pun sama seperti sebelumnya, yakni didahului oleh usulan daerah kepada Menteri Kesehatan.
“Sehingga diharapkan tanggal 11-25 Januari ini mobilitas di Pulau Jawa, di kota-kota tersebut dan di Bali akan dimonitor secara ketat,” kata Airlangga. (wwa)