SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengetuk palu pendidikan wajib 9 tahun gratis di sekolah negeri dan swasta langsung mendapat dukungan dari kalangan legislatif. Salah satunya datang dari Ketua DPD RI Sultan B Najamudin yang menilai putusan itu sejalan dengan semangat pemerataan pendidikan nasional.
“Kami sangat menghormati dan mengapresiasi putusan MK. Tapi yang menarik, langkah pemerintah lewat program Sekolah Rakyat Merah Putih sebenarnya sudah menjawab keresahan itu lebih dulu,” ungkap Sultan dalam pernyataan resmi, Minggu (1/6/2025).
Menurut Sultan, pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah nyata untuk menjembatani kesenjangan akses pendidikan dasar dan menengah di pelosok negeri.
Saran Sultan: Pendidikan Gratis? Harusnya Berdasarkan Kurikulum, Bukan Status Sekolah
Lebih lanjut, mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini menyarankan agar kebijakan gratis biaya pendidikan tidak hanya berpatokan pada status negeri atau swasta. Menurutnya, yang lebih tepat adalah pembiayaan berdasarkan mata pelajaran wajib dalam kurikulum nasional.
“Kalau ada sekolah yang menambahkan pelajaran di luar kurikulum nasional, baik negeri maupun swasta, maka wajar jika ada pungutan. Yang penting siswa tetap mendapat hak belajar secara adil dan merata,” tegasnya.
Evaluasi Anggaran Pendidikan Juga Jadi Sorotan
Tak hanya kurikulum dan sekolah, Sultan juga menyoroti penyebaran anggaran pendidikan yang masih tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Ia mengusulkan agar distribusi anggaran difokuskan pada kementerian inti dan pemerintah daerah.
“Dengan konsolidasi anggaran, pelaksanaan pendidikan gratis jadi lebih efisien dan tidak tumpang tindih. Cukup dikelola oleh Kemendikdasmen, Kemenristek Dikti, dan pemda,” tutupnya.
Sekilas Tentang Putusan MK:
Putusan Mahkamah Konstitusi yang diketok pada Selasa (20/5/2025) menyatakan bahwa pendidikan wajib 9 tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus digratiskan sepenuhnya oleh negara. Putusan ini bersifat final dan mengikat, usai MK mengabulkan gugatan uji materi atas UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
(Anton)