SUARAINDONEWS. COM, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin meminta penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara dilakukan dengan penempatan substansi yang tepat. Ia juga mendorong agar revisi regulasi tersebut mampu memperkuat penerapan penganggaran berbasis hasil, bukan sekadar memenuhi aspek administratif.
Hal itu disampaikan Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Keuangan Negara Komisi XI DPR RI bersama Kepala LPEM FEB UI Chaikal Nuryakin, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Dipo Satria Ramli, serta Prof. Didik J. Rachbini dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Puteri menanggapi paparan Prof. Didik J. Rachbini terkait usulan penambahan bab mengenai pengadaan barang dan jasa serta antikolusi dalam RUU Keuangan Negara.
Menurut Puteri, perlu ada kejelasan mengenai ruang lingkup pengaturan agar substansi dalam RUU Keuangan Negara tidak tumpang tindih dengan regulasi lain. Ia mempertanyakan apakah pengaturan mengenai pengadaan barang dan jasa lebih tepat dimasukkan dalam RUU Keuangan Negara atau dibahas secara khusus melalui RUU Pengadaan Barang dan Jasa yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Yang ingin saya konfirmasi, apakah sebaiknya masukan Prof. mengenai pengadaan barang dan jasa serta antikolusi ini didiskusikan dalam RUU Pengadaan Barang dan Jasa, atau memang sangat penting dimasukkan ke dalam RUU Keuangan Negara. Saya sepakat dengan apa yang Prof. tuangkan, tetapi menurut saya perlu dipastikan apakah rumahnya lebih tepat di undang-undang yang khusus,” ujar Puteri.
Selain persoalan substansi, Puteri menyoroti pentingnya mengubah paradigma pengelolaan keuangan negara agar semakin berorientasi pada hasil atau result-oriented. Ia mengapresiasi pandangan Chaikal Nuryakin yang mendorong penguatan pendekatan tersebut.
Menurutnya, Komisi XI DPR RI selama ini juga terus mendorong penerapan penganggaran berbasis output, outcome, dan result dalam pembahasan anggaran bersama pemerintah maupun lembaga pengawas keuangan.
Namun, Puteri mempertanyakan efektivitas usulan pembentukan analisis fiskal nonpartisan seperti yang diterapkan di Selandia Baru. Menurutnya, DPR RI telah memiliki Badan Keahlian DPR yang dapat memberikan kajian dan analisis kepada anggota DPR.
“Apakah tidak cukup jika DPR didukung oleh Badan Keahlian DPR yang setiap minggu juga memberikan analisis yang nonpartisan? Di sana banyak praktisi dan profesor. Kalau kita belajar dari negara lain, tentu harus disesuaikan dengan konteks Indonesia, termasuk siapa yang mengisi komite tersebut, bertugas di bawah siapa, mekanisme pelaporan, hingga pengawasannya,” jelas politikus Fraksi Partai Golkar tersebut.
Lebih lanjut, Puteri menilai tantangan utama penerapan penganggaran berbasis output, outcome, dan result bukan lagi terletak pada konsep. Persoalan yang lebih penting adalah memastikan pendekatan tersebut benar-benar diterapkan oleh seluruh kementerian dan lembaga.
Karena itu, ia meminta para pakar memberikan masukan mengenai langkah teknis yang dapat ditempuh DPR agar penganggaran berbasis hasil tidak berhenti sebagai jargon dalam pembahasan anggaran.
“Yang sangat sulit adalah bagaimana memastikan pendekatan berbasis output, outcome, dan result itu benar-benar bukan hanya jargon, tetapi bisa dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga. Selain memperkuat peran Bappenas, adakah langkah teknis yang konkret yang bisa kita lakukan sebagai keputusan politik agar output, outcome, dan result ini tidak hanya menjadi pembahasan di ruang rapat,” pungkas Puteri.
(Yulianto)
























