SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan (RUU PPIB) segera dimulai di parlemen. RUU ini disiapkan sebagai payung hukum khusus untuk mengatur pengendalian perubahan iklim di Indonesia.
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menargetkan pembahasan resmi RUU PPIB dapat dimulai sebelum akhir 2026. Ia menyebut fraksi-fraksi di parlemen pada prinsipnya menyambut positif agar RUU tersebut dibahas sebagai regulasi yang berdiri sendiri atau standalone.
“Krisis iklim yang telah mengancam sendi-sendi kehidupan manusia paling vital seperti kesehatan, pangan, kelestarian lingkungan, keanekaragaman hayati, maka dalam kesempatan ini izinkan saya menyampaikan apresiasi atas kehadiran kita semua di ruangan ini untuk membahas sebuah payung hukum, sebuah legislasi yang sangat penting dalam rangka mengendalikan krisis iklim yang kita hadapi saat ini,” kata Eddy dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) MPR RI di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Menurut Eddy, kebutuhan regulasi khusus semakin penting karena dampak perubahan iklim berkaitan dengan berbagai sektor kehidupan. Ia menyoroti ancaman bencana hidrometeorologi, kebakaran hutan, hingga dampaknya terhadap kesehatan, pangan, lingkungan dan keanekaragaman hayati.
Dalam rancangan tersebut, sejumlah aspek akan diatur, antara lain pengurangan emisi karbon, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, pemberian insentif dan sanksi, serta penguatan nilai ekonomi karbon.
Eddy juga menekankan aspek keadilan sebagai bagian penting dalam RUU PPIB. Kebijakan pengendalian perubahan iklim, kata dia, perlu memperhatikan kelompok yang terdampak langsung, termasuk masyarakat pesisir, kelompok ekonomi lemah, petani, nelayan, perempuan, balita dan lanjut usia.
“Aspek keadilan juga akan menjadi salah satu substansi penting di dalam RUU PPIB agar pengendalian krisis iklim memberikan afirmasi bahkan intervensi bagi mereka yang langsung terdampak,” ujarnya.
MPR juga melakukan penyerapan masukan dari berbagai pihak, termasuk kementerian terkait, perguruan tinggi dan pemangku kepentingan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperdalam substansi RUU PPIB sekaligus membahas agenda transisi energi. Keterlibatan akademisi sebelumnya juga dilakukan melalui dialog dengan guru besar, dosen dan peneliti Universitas Airlangga.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan dukungan terhadap penyusunan RUU PPIB sebagai regulasi tersendiri, terpisah dari revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jumhur mengatakan penambahan frasa “yang berkeadilan” dimaksudkan agar kebijakan perubahan iklim tidak hanya berorientasi pada penurunan emisi, tetapi juga memperhatikan masyarakat rentan dan masyarakat adat.
Menurut Jumhur, pembiayaan aksi penurunan emisi tidak dapat hanya mengandalkan anggaran pemerintah. Dunia usaha dan filantropi juga perlu dilibatkan.
Namun, manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut, menurutnya, harus dapat dirasakan masyarakat di tingkat tapak, termasuk masyarakat adat.
“Kami tidak ingin gaya yang pertama itu terulang. Karena itu kami ingin memastikan setiap ada keuntungan atau benefit dari kegiatan ini, sharing kepada ground people, kepada masyarakat adat, masyarakat tapak, dan sebagainya itu harus sangat betul-betul bisa dirasakan,” kata Jumhur.
Selain pembagian manfaat ekonomi, pemerintah juga menyiapkan aspek perlindungan tenaga kerja dalam proses transisi energi. Jumhur mengatakan pekerja akan menjadi bagian yang diperhitungkan melalui program reskilling dan peningkatan keterampilan agar dapat beralih ke lapangan pekerjaan baru di sektor ekonomi hijau.
“Workers sangat dipertimbangkan dan karena itu nanti ada reskilling, upgrading untuk pekerjaan yang baru karena akan muncul juga green job-green job yang baru dalam perubahan transisi ini,” tandasnya.
(Purwantiningsih)

























