SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal menyoroti kesiapan aparat penegak hukum dalam menjalankan ketentuan baru setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria.
RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). UU tersebut mengatur sejumlah aspek, antara lain penyelenggaraan reforma agraria, penataan dan pengendalian penguasaan serta kepemilikan tanah, hingga penyelesaian konflik agraria.
Rizki menilai pengesahan UU tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang menghadapi persoalan pertanahan.
Namun, menurutnya, pekerjaan berikutnya adalah memastikan aparat penegak hukum di lapangan memahami dan mampu menjalankan ketentuan baru tersebut secara tepat.
“UU ini sudah memberikan kerangka hukum yang lebih kuat. Sekarang bagaimana memastikan aparat penegak hukum di lapangan memahami dan siap menjalankannya secara tepat, termasuk ketika menghadapi konflik agraria yang kompleks,” kata Rizki.
Konflik agraria dinilai membutuhkan pemahaman yang sama
Rizki mengatakan persoalan agraria memiliki karakter yang berbeda di setiap daerah. Di wilayah kepulauan, pelosok hingga kawasan hutan, persoalan pertanahan dapat berkaitan dengan status lahan, batas kawasan, hak masyarakat, perizinan maupun pengelolaan sumber daya.
Karena itu, ia menilai dibutuhkan koordinasi dan pemahaman yang sama antara aparat penegak hukum dengan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terkait.
“Di lapangan, persoalannya tidak selalu sederhana. Karena itu dibutuhkan koordinasi dan pemahaman yang sama antara aparat penegak hukum dengan kementerian dan lembaga terkait. Ini bukan soal siapa yang salah atau siapa yang benar sejak awal, tetapi bagaimana setiap persoalan diperiksa berdasarkan hukum dan fakta yang ada,” ujarnya.
Menurut Rizki, kesiapan aparat menjadi penting agar konflik agraria dapat ditangani secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti. Dengan demikian, masyarakat juga memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Ia mendorong adanya konsolidasi yang lebih terstruktur antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait.
Konsolidasi tersebut, kata Rizki, diperlukan agar pelaksanaan UU Reforma Agraria tidak berjalan sendiri-sendiri. Penyamaan data, pemetaan persoalan dan pembagian kewenangan juga perlu diperjelas sejak awal.
“Masalah agraria ini lintas sektor dan sering kali melibatkan banyak pihak. Karena itu, perlu ada konsolidasi sejak tingkat pusat hingga daerah, termasuk penyamaan data, pemetaan persoalan dan pembagian kewenangan. Jangan sampai masyarakat harus berulang kali menyampaikan persoalan yang sama karena koordinasi antarinstansi belum berjalan baik,” katanya.
Aturan turunan juga menjadi bagian penting
Pengesahan UU Reforma Agraria belum berhenti pada pembentukan undang-undang. Pemerintah masih harus menyiapkan sejumlah aturan pelaksana untuk mengoperasionalkan ketentuan di dalamnya.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya menyatakan pemerintah berkomitmen menyelesaikan regulasi yang menjadi amanat UU tersebut. Materi aturan turunan antara lain mencakup perencanaan dan pelaksanaan reforma agraria, penentuan lokasi prioritas, penyelesaian konflik agraria, serta batas minimum dan maksimum penguasaan dan kepemilikan tanah.
Rizki mengatakan aturan pelaksana, data yang akurat dan koordinasi antarinstansi menjadi bagian penting agar UU tersebut dapat diterapkan secara konsisten.
“Justru dengan UU ini kita berharap penanganan persoalan agraria ke depan semakin jelas. Aparat di lapangan perlu didukung dengan aturan pelaksana, data yang akurat dan koordinasi yang baik, sehingga tidak ada masyarakat yang merasa haknya terabaikan,” ujar Rizki.
Ia menambahkan, keberhasilan UU Reforma Agraria pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh substansi aturan, tetapi juga bagaimana ketentuan tersebut diterapkan hingga ke daerah.
“UU-nya sudah disahkan. Sekarang tugas kita bersama memastikan aturan ini benar-benar hadir sampai ke daerah, termasuk wilayah kepulauan, pelosok dan kawasan yang selama ini rentan terjadi konflik agraria,” katanya.
(Purwantiningsih)

























