SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – DPR RI hari ini mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Ketua DPR RI Puan Maharani berharap UU tersebut dapat menghentikan segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi yang selama ini kerap dialami pekerja rumah tangga (PRT).
“Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik,” kata Puan, Selasa (21/4/2026).
UU PPRT disahkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Puan di DPR. Ia juga menyinggung amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Maka negara wajib memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap seluruh pekerja, termasuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang selama ini masih berada dalam sektor informal,” tuturnya.
Selain memberikan pelindungan, UU PPRT juga bertujuan merestrukturisasi hubungan kerja informal PRT menuju hubungan kerja formal yang memiliki kepastian hukum.
“UU PPRT memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT,” ungkap Puan.
Dengan UU ini, hubungan antara pemberi kerja dan PRT tetap dapat dilandasi semangat kekeluargaan (sosio-kultural), namun berada dalam kerangka hubungan kerja profesional yang diakui dan dilindungi hukum.
“UU PPRT diharapkan menjadi langkah negara untuk mengakhiri diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap PRT, serta memastikan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.
Menurut Puan, UU ini juga menjadi jaminan untuk menghentikan praktik jam kerja tak terbatas (borderless work). Implementasinya harus memastikan PRT mendapatkan batas waktu kerja yang wajar, waktu istirahat harian dan mingguan, serta hak cuti seperti sakit, melahirkan, dan urusan keluarga.
“Negara tidak boleh menoleransi praktik kelelahan ekstrem yang mengancam keselamatan dan kesehatan PRT,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut UU PPRT bertujuan menciptakan rasa aman dan ketenteraman bagi PRT serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Pemerintah wajib memastikan PRT memiliki jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan yang ditanggung pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja,” paparnya.
Puan juga menekankan pentingnya penyesuaian data DTKS, Regsosek, dan P3KE agar formalisasi profesi PRT tidak menggugurkan hak keluarga mereka atas bantuan sosial.
“Pemerintah juga harus menyesuaikan data DTKS, Regsosek, dan P3KE agar formalisasi profesi PRT tidak serta-merta menggugurkan hak keluarga mereka atas bantuan sosial (bansos),” tambahnya.
Di sisi lain, UU PPRT juga memberikan kepastian dan rasa nyaman kepada pemberi kerja, sekaligus meningkatkan harkat dan martabat PRT.
UU ini turut mengatur tanggung jawab pemerintah dalam pengaturan, pengawasan, pembinaan, serta pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan PRT.
Puan mengingatkan pemerintah dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) agar menyelenggarakan pelatihan vokasi—baik skilling, reskilling, maupun upskilling—tanpa membebankan biaya kepada calon PRT maupun PRT.
“Peningkatan kompetensi harus dipandang sebagai investasi negara untuk meningkatkan harkat, martabat, dan produktivitas PRT,” ujarnya.
“PRT adalah pekerja profesional yang bermartabat. Karena itu, penting membangun kesadaran kolektif untuk menghentikan stigma negatif terhadap pekerjaan PRT,” lanjut Puan.
Melalui implementasi UU PPRT, Puan juga mendorong mekanisme penyelesaian sengketa antara PRT dan pemberi kerja dilakukan secara berjenjang melalui musyawarah mufakat dan mediasi di tingkat lokal, seperti RT/RW atau dinas terkait.
“Hal ini diperlukan untuk memastikan penyelesaian sengketa yang cepat, adil, dan tidak membebani biaya bagi para pihak,” katanya.
Puan pun mengingatkan pemerintah untuk segera menyusun aturan teknis turunan dari UU PPRT agar pelindungan bagi PRT dapat diimplementasikan secara optimal.
“Setelah pengesahan, pemerintah harus segera memastikan aturan pelaksana tidak terlambat demi kepastian pelindungan bagi PRT dan hubungan kerja yang proporsional di lingkup pekerjaan kerumahtanggaan,” tutupnya.
(Anton)




















































