SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencatat realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2026 telah mencapai Rp169 triliun hingga 22 Juli 2026. Pembiayaan tersebut telah menjangkau sekitar 2,65 juta debitur UMKM di seluruh Indonesia.
Pemerintah menargetkan total plafon penyaluran KUR pada 2026 sebesar Rp290 triliun. Dari total realisasi yang telah disalurkan, sebanyak 1,1 juta merupakan debitur baru yang untuk pertama kalinya memperoleh akses pembiayaan formal. Selain itu, sekitar 511 ribu pelaku UMKM tercatat berhasil naik kelas.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, mengatakan KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui dukungan pembiayaan bagi usaha produktif.
“KUR adalah salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat dengan memberikan dukungan modal kepada usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan. Melalui subsidi APBN, bunga KUR hanya sebesar 6 persen, jauh lebih rendah dibandingkan bunga kredit komersial yang berkisar antara 10 hingga 14 persen atau bahkan lebih,” kata Riza di Jakarta, Senin (3/8).
Menurut Riza, kualitas penyaluran KUR hingga saat ini tetap terjaga dengan baik. Tingkat kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) berada di kisaran 2 persen, menunjukkan pembiayaan kepada pelaku UMKM tetap sehat dan terkendali.
Pemerintah juga terus mendorong penyaluran KUR ke sektor-sektor produktif. Lebih dari 65 persen pembiayaan disalurkan ke sektor produksi, seperti pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, serta industri pengolahan.
Penyaluran ke sektor produktif tersebut diharapkan mampu memperkuat sentra ekonomi unggulan di berbagai daerah sekaligus menciptakan lapangan kerja baru.
“KUR bukan sekadar program kredit, melainkan tangga bagi masyarakat untuk naik kelas, mengurangi kemiskinan ekstrem, serta membangun kemandirian ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Riza.
Kementerian UMKM mengimbau para pelaku UMKM untuk memanfaatkan sisa plafon KUR yang masih tersedia pada tahun ini guna meningkatkan kapasitas usaha dan produktivitas.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar melaporkan apabila menemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan, seperti permintaan agunan untuk pinjaman KUR hingga Rp100 juta atau pungutan di luar aturan. Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan SP4N-LAPOR! atau melalui surat elektronik ke kur@ekon.site.
(Riana P)

























