SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional, objektif, dan tuntas dugaan pelibatan anak dalam promosi rokok elektronik (vape) yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya.
Menurut Adang, anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif. Karena itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, aparat diminta menindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka. Apabila terdapat unsur pidana, tentu harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Adang di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia itu menilai perkembangan teknologi dan media sosial telah membuka ruang promosi yang semakin luas. Namun, menurutnya, kebebasan berekspresi di ruang digital tetap harus dibarengi dengan tanggung jawab hukum dan etika, terutama ketika melibatkan anak di bawah umur.
Ia menegaskan anak merupakan aset bangsa yang harus dilindungi dari berbagai bentuk paparan yang berpotensi membahayakan kesehatan maupun masa depan mereka. Oleh karena itu, setiap promosi produk yang melibatkan atau menyasar anak harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
“Media sosial bukan ruang tanpa aturan. Siapa pun yang membuat konten harus memahami batas-batas hukum dan etika. Jangan sampai mengejar popularitas atau keuntungan ekonomi dengan mengorbankan hak-hak anak yang telah dilindungi oleh undang-undang,” tegas legislator Fraksi PKS tersebut.
Adang juga mengajak platform digital, orang tua, lembaga pendidikan, dan masyarakat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak. Selain itu, ia mendorong peningkatan literasi digital agar anak tidak menjadi sasaran eksploitasi maupun promosi produk yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Ia menambahkan, Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Menurutnya, penguatan sistem perlindungan anak di ruang digital juga perlu terus dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terulang.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan pernah menjadikan anak sebagai alat untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Keselamatan, kesehatan, dan masa depan anak harus menjadi prioritas di atas segalanya,” pungkas Adang.
(Ginanjar Prio Wibowo)

























