SUARAINDONEWS.COM, Depok – Dipicu oleh tuntutan sejumlah pekerja yang tak diterima rekannya di putus hubungan kerja (PHK), sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Immortal Cosmedika Indonesia, Kota Depok pada Selasa, 21 April 2026.
Tak hanya itu, mereka juga menuntut upah sesuai UMK hingga persoalan BPJS Ketenagakerjaan yang telah nunggak selama beberapa bulan.
Ketua Divisi Aksi SPAI FSPMI Bogor, Asep Lili Mulyadi, mengatakan aksi ini merupakan bentuk kekecewaan buruh terhadap kebijakan perusahaan yang dinilai tidak adil.
Ia menyebut persoalan bermula dari mutasi sepihak yang berujung pada PHK terhadap Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT Immortal Cosmedika Indonesia, yakni M Ali dan 15 pekerja lainnya.
“Selain itu, kami menemukan adanya pelanggaran berupa pemberian upah di bawah UMK Kota Depok yang seharusnya berada di kisaran Rp5,5 juta-an,” katanya.
Asep juga menyoroti dugaan tidak disetorkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan serta adanya pemotongan upah sepihak saat pekerja diliburkan.
Menurut Asep, berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan ini, mulai dari pengajuan perundingan hingga pelaporan ke instansi terkait, namun belum membuahkan hasil.
“Kami juga telah melaporkan ke Dinas Pengawas Wilayah 1 Kabupaten/Kota Bogor serta Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok, tetapi hingga kini belum ada solusi,” keluhnya.
Asep menambahkan, aksi unjuk rasa direncanakan berlangsung selama satu bulan.
“Adapun tuntutan kami adalah mempekerjakan kembali Ketua PUK dan 16 pekerja lainnya, serta membayarkan upah sesuai UMK Kota Depok,” tegas Asep.
Sementara itu, pihak manajemen PT Immortal Cosmedika Indonesia mengklarifikasi tudingan yang disampaikan sejumlah buruh.
HRD Manager PT Immortal Cosmedika, Julius H. Suhartono, memastikan bahwa seluruh kebijakan yang diambil telah sesuai prosedur dan peraturan perusahaan.
“Kenapa kami saat ini belum bisa menerima kalau dia dipekerjakan kembali, karena kesalahan-kesalahannya sudah pasti, itu melanggar buku PP dan buku Peraturan Pemerintah yang mana konsekuensinya adalah dengan pelanggaran yang bersifat mendesak, otomatis konsekuensinya adalah PHK,” jelasnya.
Julius kemudian menerangkan, bahwa yang bersangkutan (M Ali) selaku ketua PUK telah menghina dan berbicara kasar kepada pimpinan.
“Padahal itu di buku PP (peraturan perusahaan) sangat dilarang menghina atasan, atau teman kolega, atau bahkan bawahan itu dilarang, ya dan dia sudah mengata-ngatakan bahwa manajer keras kepala, gitu,” katanya.
Sedangkan 16 lainnya, di PHK karena dianggap tidak mengikuti aturan atau kebijakan perusahaan.
Julius menegaskan, bahwa sebelum pemecatan, pihaknya telah melakukan tahapan sesuai SOP. Hal itu bermula dari omset perusahaan yang menurun drastis sejak pandemi Covid-19.
“Jadi kami beritahu dulu mulai Januari, kemudian Februari juga dikumpulkan lagi, diberi informasi bahwa kondisi perusahaan sedang tidak baik-baik saja,” katanya.
“Kemudian untuk itu, maka perusahaan akan melakukan mutasi terutama adalah dari pegawai atau karyawan di departemen lain menjadi marketing supaya terjadi peningkatan daripada sales,” timpalnya.
Namun ternyata, dari 17 karyawan tadi yang mau menerima mutasi hanya satu, sedangkan 16 lainnya menolak.
“Dan dari 16 tadi kita panggil satu per satu, diwawancara juga bahwa kenapa alasannya kok enggak mau. Kalau alasannya masih masuk akal misalkan, saya tidak bisa naik motor, ya otomatis dia tidak bisa dimutasi ke marketing,” imbuhnya.
“Atau saya tidak bisa karena orang tua saya sudah tua, sehingga perlu pendampingan oleh anak tersebut, itu pun tidak jadi, kita tetap pekerjakan dia di tempat departemen semula,” sambungnya.
“Tapi kalau alasannya tidak bisa diterima, contohnya, pokoknya saya enggak mau dipindahin, saya enggak mau dimutasi, otomatis tetap kita mutasi karena di dalam mutasi proses tadi ada yang namanya training. Jadi orang yang dari bukan departemen marketing pindah ke marketing kita berikan training dulu,” timpalnya lagi.
Perihal tunggakan BPJS Ketenagakerjaan, Julius tak menampiknya. Namun ia memastikan, bahwa perusahaan siap mengcover jika terjadi kecelakaan pada pegawai.
“Kalau BPJS terus terang saja memang perusahaan lagi kondisinya tidak baik sehingga kita ada mengalami penunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, kalau BPJS Kesehatan semua sudah dibayar. Kalau BPJS Ketenagakerjaan ada penunggakan beberapa bulan,” ucapnya.
“Tapi kalaupun kalau misalkan karyawan mengalami kecelakaan kerja atau hal-hal lain, itu pasti masih di-cover oleh perusahaan,” janjinya.
Terkait hal itu, bahwa Julius mengatakan, bahwa perusahaan telah memberikan benefit yang layak untuk pekerja PT Immortal. Di antaranya adalah bonus umroh untuk mereka yang telah 10 tahun mengabdi.
“Selain itu ada juga bonus lainnya, bahkan santunan kematian bukan cuma untuk keluarga inti, tapi juga mertua,” katanya.
Selanjutnya, Julius juga mengklarifikasi soal tudingan yang menyebut perusahaan melakukan pemotongan upah secara sepihak.
“Memang tadi saya sudah jelaskan bahwa perusahaan memang lagi merosot sales-nya sampai 50 persen, kemudian cashflow terganggu. Kita mengutamakan adalah orang-orang yang memang masih memiliki dedikasi tinggi,” ucapnya.
“Makanya pemotongan upah itu dilakukan karena untuk mengantisipasi supaya cashflow perusahaan masih bagus, sehingga kita sebut ada yang namanya program on-off,” sambungnya.
Terkait program on-off, Ia menjelaskan, kalau tidak bekerja, maka tidak dibayar dan kebijakan itu berlaku mulai Juni tahun lalu. Awalnya ada program on-off itu sebesar empat kali dalam sebulan, sekarang tinggal satu kali sebulan.
“Jadi pemotongannya sudah kita turunkan sedemikian rupa asal perusahaan masih bisa beroperasi,” kata Julius.
Julius membantah keras jika kebijakan ini dianggap sepihak atau tanpa sosialisasi pada karyawan Immortal.
“Kalau dikatakan potong sepihak itu artinya kita tidak memberitahukan sebelumnya kepada karyawan. Itu sudah diberitahukan mulai pertama kali adalah pada saat meeting bipartit, ya, sudah disampaikan oleh kepada semua manajernya dan manajernya menyampaikan kepada karyawan dan karyawan harusnya sudah pada tahu semua,” imbuhnya.
“Jadi kalau dikatakan pemotongan sepihak itu tidak, karena dia mau liburnya off itu, tetapi sebenarnya dia enggak mau dipotong,” sambungnya lagi.
Julius menambahkan, pihaknya tidak anti terhadap kritik atau pun unjuk rasa, selama itu dilakukan sesuai aturan tanpa tindakan anarkis.
“Kalau mereka demo itu adalah hak daripada teman-teman berserikat, ya. Jadi kalau mau demo dan sebagainya perusahaan tidak menghalang-halangi, diperbolehkan, karena itu hak untuk mengungkapkan pendapat atau keinginan mereka, tapi asal dia tidak anarkis,” tutupnya. (Akhirudin)
















































