SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan pengawasan ketat terhadap Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di empat kabupaten, yakni Siak, Bangka Barat, Magetan, dan Barito Utara, pada Sabtu (22/3). Pengawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) guna memastikan pemilu berjalan sesuai prosedur.
Secara umum, PSU berjalan lancar dengan keamanan terjaga, logistik tepat waktu, dan data pemilih yang akurat. Namun, Bawaslu mencatat tujuh permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan PSU yang perlu menjadi perhatian untuk perbaikan di masa mendatang.
7 Permasalahan dalam PSU
- Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan lansia
Di TPS 1 Sinarmanik, Bangka Barat, lokasi TPS sulit dijangkau oleh pengguna kursi roda dan lansia karena jalannya curam. Distribusi logistik terlambat
Di tiga TPS di Siak, perlengkapan pemungutan suara belum diterima KPPS hingga H-1 karena tidak adanya gudang logistik di tingkat PPS.Ketidaksesuaian logistik pemungutan suara
– TPS 1 Melayu, Barito Utara: kelebihan satu surat suara.
– TPS 3 Jayapura, Siak: Model C Plano ditemukan robek.
– TPS 3 Sinarmanik, Bangka Barat: ada surat suara lengket yang menempel.
- Pemilih tidak dapat menunjukkan dokumen kependudukan
Di TPS 902, Siak, ada pemilih yang tidak bisa menunjukkan KTP-el atau dokumen kependudukan lainnya. Keterlambatan pembukaan TPS
TPS 3 Buantan Besar, Siak, tidak dibuka tepat pukul 07.00 WIB karena saksi pemilu datang terlambat.Papan pengumuman tidak terlindungi saat hujan
Di seluruh TPS di Bangka Barat, papan pengumuman daftar pemilih dan pasangan calon tidak ditutupi plastik, sehingga informasi menjadi tidak terlihat saat hujan.Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak dipasang
Di TPS 1 Sinarmanik, Bangka Barat, salinan DPK tidak ditempel di papan pengumuman sekitar TPS.
Langkah Perbaikan oleh KPPS
Bawaslu memberikan sejumlah saran kepada KPPS untuk memperbaiki kendala yang terjadi, di antaranya:
- Akses disabilitas: KPPS melakukan pendampingan bagi pemilih lansia dan penyandang disabilitas.
- Distribusi logistik: Dikoordinasikan dengan PTPS agar tiba sebelum pukul 07.00 WIB.
- Surat suara rusak atau berlebih: Dicatat dalam kejadian khusus.
- Pemilih tanpa dokumen kependudukan: Tidak diberikan surat suara.
- Pembukaan TPS: Jika saksi tidak hadir dalam 30 menit, pemungutan suara tetap dimulai.
- Papan pengumuman: Dipindahkan atau ditutupi plastik untuk melindungi informasi dari hujan.
- Daftar Pemilih Khusus (DPK): Dicetak ulang dan ditempel di papan pengumuman.
“Permasalahan yang berkaitan dengan prosedur sudah ditindaklanjuti oleh KPPS dan PPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu petugas Bawaslu.
Partisipasi Pemilih Meningkat
PSU kali ini mencatat tingkat partisipasi pemilih yang cukup tinggi, berkisar antara 70-95%. Angka ini meningkat dibandingkan pemilu sebelumnya pada 27 November 2024. Namun, terjadi sedikit penurunan di TPS 01 dan TPS 04 Kinandang, Magetan, dari sebelumnya 98% dan 99% menjadi 88% dan 86%.
Selain itu, KPPS juga lebih aktif dalam melayani pemilih, termasuk dengan layanan jemput bola. Di TPS 902 RSUD Tengku Rafian, Siak, KPPS mendatangi empat pemilih yang sedang dirawat di rumah sakit. Hal serupa terjadi di TPS 02 Sinarmanik, Bangka Barat, dengan TPS keliling untuk tiga pemilih yang sakit di rumah.
“Kami juga berkoordinasi dengan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memastikan pemilih yang hanya memiliki Kartu Keluarga (KK) bisa mendapatkan KTP elektronik dan menggunakan hak pilihnya,” ujar seorang petugas KPPS.
Dengan berbagai langkah perbaikan ini, diharapkan PSU ke depan dapat berjalan lebih baik dan lebih inklusif bagi seluruh pemilih. Bawaslu akan terus melakukan pengawasan agar setiap proses demokrasi berjalan dengan transparan, jujur, dan adil.
(Anton)