SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, mengatakan sejauh ini tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Korona (Covid-19) sampai saat ini relatif kondusif dan terkendali.
“Pilkada ada mekanisme tersendiri, ada KPU, Bawaslu, DKPP. Ada pengambil keputusan politik DPR RI (Komisi II, red) ) dan emerintah, posisi pemerintah memberikan dukungan, bantuan dan fasilitasi,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, Selasa (17/11/2020).
Menurut Safrizal yang juga Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid- 19, Pilkada di masa pandemi harus melalui mekanisme PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
Karena itu, Kemendagri secara intens melakukan monitoring dan evaluasi (monev) setiap tahapan Pilkada melalui rapat koordinasi yang melibatkan kementerian/lembaga terkait, penyelenggara Pemilu, dan daerah yang melaksanakan Pilkada beserta jajaran forkopimdanya.
“Rakor melibatkan Menko Polhukam, Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, TNI, Polri, Perwakilan Jaksa Agung, Perwakilan BIN, seluruh KDH yang melaksanakan Pilkada, KPUD/Bawaslu Daerah yang melaksakan Pilkada beserta jajaran Forkopimda daerah yang melaksanakan Pilkada,” ujarnya.
Rakor ini, lanjutnya, bersifat intens bulanan dipimpin langsung Menko Polhukam Mahfud MD, mingguan oleh Mendagri Tito Karnavian dan harian dilakukan oleh internal Kemendagri dibawah koordinasi Dirjen Bina Adwil, yang dipimpinnya.
Kemduian rakor tersebut ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Rakor Monev Pilkada di daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada untuk memastikan setiap tahapan Pilkada selalu berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19 sebagai salah satu upaya pencegahan.
“Rakor Pilkada juga telah dilaksanakan secara mandiri oleh Pemda masing-masing. Menurut Data Kemendagri per 8 November 2020, dari total 309 daerah yang melaksanakan Pilkada, 270 daerah sudah melaksanakan Rakor atau sebanyak (87%)”, terang Safrizal.
Selain itu juga, Menkopolhukam, Mendagri, KPU dan Bawaslu telah melaksanakan Rakor dengan Para Sekjen partai politik dan mengingatkan seluruh jajaran partai politik di bawahnya untuk pedomani protokol kesehatan Covid-19 dalam setiap tahapan Pilkada dan mengajak membagikan alat/pendukung protokol kesehatan, seperti masker, hand sanitizer, sabun, alat/mesin mencuci tangan dan sebagainya.
Lebih lanjut Safrizal menjelaskan data pelanggaran kampanye, menurut Data Bawaslu yang dirilis Per 31 Oktober 2020, dari total 13.646 kampanye tatap muka, Bawaslu menemukan 306 pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Artinya, pasangan calon (paslon) yang melanggar prokes pada kampanye tatap muka sekitar 2,2% ini menunjukan dari persentase relatif kecil dan tahapan kampanye ini masih relatif terkendali.
Ia pun menyampaikan ada kecenderungan perbandingan zonasi merah antara daerah yang melaksanakan Pilkada dan daerah yang tidak melaksanakan Pilkada, daerah yang melaksanakan Pilkada justru ada penurunan jumlah zonasi yang berisiko tinggi, sedangkan di daerah yang tidak ada Pilkada, justru terjadi peningkatan,
“Jadi daerah yang ada Pilkada maupun tidak ada Pilkada ini sangat tergantung terhadap protokol kesehatan, manakala aturan yang ada ditepati, ditaati dan dipatuhi kita yakin pelaksanaan Pilkada bisa berjalan lebih baik lagi, ungkapnya
Safrizal juga berharap dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal setiap tahapan Pilkada yang pada saat ini pada tahapan kampanye untuk selalu berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19.
“Justru dengan Pilkada ini sebagai momentum perlawanan Covid-19, di daerah yang melaksakan Pilkada marak dan masif membagikan bahan kampanye berupa masker, hand sanitizer, sabun, alat/mesin mencici tangan bahkan tema debat para paslon memuat materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” pungkasnya. (wwa)