SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan tarif baru bagi notaris yang ingin berpindah wilayah jabatan, khususnya ke Jakarta. Nilainya tak main-main, mencapai Rp500 juta per orang, menjadikannya tarif perpindahan wilayah jabatan notaris tertinggi yang pernah diatur pemerintah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Berdasarkan lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan ke Jakarta dikenai tarif PNBP sebesar Rp500 juta per orang. Tarif yang sama juga berlaku bagi notaris yang berpindah dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A apabila tujuan akhirnya adalah Jakarta.
Tak hanya Jakarta, perpindahan ke daerah lain juga mengalami penyesuaian tarif. Untuk perpindahan ke Kategori Daerah A selain Jakarta, tarif ditetapkan sebesar Rp100 juta. Namun apabila berasal dari Kategori Daerah C menuju Kategori Daerah A, tarifnya menjadi Rp150 juta.
Sementara itu, perpindahan ke Kategori Daerah B dikenai biaya Rp50 juta, sedangkan perpindahan ke Kategori Daerah C dikenakan tarif Rp25 juta.
Bukan hanya soal perpindahan wilayah, pemerintah juga menaikkan biaya pengangkatan notaris baru. Dalam aturan terbaru, tarif PNBP untuk pengangkatan notaris ditetapkan menjadi Rp5 juta per orang, naik signifikan dibanding ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 yang hanya sebesar Rp1,5 juta.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif bagi notaris senior yang memperpanjang masa jabatannya pada usia 67 hingga 70 tahun, yakni sebesar Rp40 juta per orang setiap tahun.
Meski sejumlah tarif mengalami kenaikan, beberapa layanan tetap tidak berubah. Biaya permohonan akses untuk pengangkatan maupun perpindahan wilayah jabatan masih sebesar Rp200 ribu per permohonan. Begitu pula biaya penggantian Surat Keputusan (SK) Menteri karena hilang atau rusak tetap dipatok Rp1 juta per orang.
Dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 juga ditegaskan bahwa seluruh penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari layanan di Kementerian Hukum wajib masuk ke kas negara.
“Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara,” demikian bunyi Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026.
Kebijakan baru ini langsung menjadi sorotan karena besarnya tarif perpindahan jabatan ke Jakarta. Di sisi lain, pemerintah melalui PP tersebut melakukan penyesuaian tarif sebagai bagian dari pengelolaan PNBP di lingkungan Kementerian Hukum.
Dengan mulai berlakunya aturan ini pada 1 Agustus 2026, para notaris yang berencana pindah wilayah, khususnya ke Jakarta, harus memperhitungkan biaya baru yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
(Anton)

























