SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Bitcoin menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Melalui Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, Muktamar ke-35 NU memutuskan bahwa Bitcoin memenuhi syarat dalam perspektif fikih sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar.
Keputusan tersebut kemudian dilaporkan dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU pada Sabtu (29/8/2026).
Laporan hasil pembahasan disampaikan Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) sekaligus Pimpinan Sidang Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Mahbub Maafi.
Dalam pembahasan tersebut, Bitcoin dinilai memiliki manfaat nyata, manfaat yang diperbolehkan menurut syariat, serta mempunyai nilai menurut ‘urfunnas atau kebiasaan dan penerimaan masyarakat.
Selain itu, nilai Bitcoin secara faktual dinilai tidak pernah mencapai titik nol, Bitcoin dapat ditukar dengan barang lain, dapat dipindahtangankan dari satu pemilik ke pemilik lainnya, serta memiliki private key yang menjadi bagian dari sistem pengamanan kepemilikan.
Ketua Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyah Muktamar ke-35 NU, KH Mahbub Maafi, mengatakan pembahasan mengenai Bitcoin berlangsung dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan persoalan ekonomi digital yang semakin berkembang.
Menurut Mahbub, pembahasan tersebut menunjukkan bahwa NU terus merespons persoalan baru yang muncul seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Ini menunjukkan bahwa NU ternyata tidak kekurangan kader-kader yang kritis-kritis. Menurut saya bagus-bagus sekali,” kata KH Mahbub Maafi.
Sementara itu, Wakil Koordinator Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyah, KH Faiz Syukron Makmun, menjelaskan posisi Bitcoin dalam keputusan tersebut.
Menurutnya, Bitcoin dapat masuk kategori mal atau harta yang memiliki nilai dan dapat menjadi tsaman atau alat tukar.
“Masuk dalam kategori sebagai mal dan bisa menjadi tsaman. Tapi bukan mata uang ya, sebagai tsaman saja dan dia boleh ditransaksikan,” ujar KH Faiz Syukron Makmun.
Dengan keputusan tersebut, masyarakat perlu memahami bahwa NU tidak menyatakan Bitcoin sebagai mata uang resmi Indonesia.
Justru, Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah menegaskan bahwa menjadikan Bitcoin sebagai mata uang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
NU Online menjelaskan, mentransaksikan Bitcoin sebagai aset digital dinyatakan sah dan diperbolehkan dalam perspektif fikih. Namun, menjadikannya sebagai mata uang tetap tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
“Secara fikih Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal (harta) dan tsaman (alat tukar),” demikian hasil keputusan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Muktamar ke-35 NU.
Sebelum keputusan tersebut ditetapkan, pembahasan mengenai Bitcoin juga berlangsung cukup panjang.
Para muktamirin terlebih dahulu membahas bagaimana Bitcoin bekerja, bagaimana transaksi dicatat dan diverifikasi melalui teknologi blockchain, bagaimana kepemilikan Bitcoin berpindah, serta apakah aset digital yang tidak memiliki bentuk fisik tersebut dapat dikategorikan sebagai harta dalam fikih.
Dalam forum tersebut juga muncul perbedaan pendapat mengenai kedudukan Bitcoin. Persoalan yang dibahas tidak hanya mengenai halal atau haram, tetapi juga menyangkut kepemilikan, penguasaan atau qabd, fungsi sebagai alat tukar, hingga potensi gharar atau spekulasi dalam transaksi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya juga membahas Bitcoin dari perspektif fikih muamalah.
MUI Digital menyebut Bitcoin memiliki karakter berbeda dengan uang konvensional karena tidak diterbitkan oleh bank sentral, tidak memiliki bentuk fisik dan nilainya dapat berubah mengikuti mekanisme pasar.
MUI menilai persoalan Bitcoin perlu dilihat dari beberapa aspek, termasuk apakah dapat dikategorikan sebagai mal, apakah mempunyai fungsi tsamaniyyah atau alat pertukaran nilai, bagaimana penerimaan masyarakat terhadap Bitcoin, serta apakah transaksi di dalamnya mengandung unsur gharar.
Keputusan Muktamar NU ini pun menjadi perhatian karena memberikan perspektif baru terhadap posisi Bitcoin dalam fikih muamalah.
Namun, keputusan tersebut tidak otomatis berarti masyarakat bebas menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran menggantikan rupiah.
Bitcoin dalam keputusan NU ditempatkan sebagai aset digital atau harta yang dapat ditransaksikan dalam perspektif fikih, sedangkan statusnya sebagai mata uang resmi tetap tidak berlaku di Indonesia.
Dengan demikian, istilah “Bitcoin mendapat restu NU” perlu digunakan secara hati-hati.
Yang diputuskan Muktamar ke-35 NU adalah Bitcoin dapat dikategorikan sebagai mal dan tsaman serta boleh ditransaksikan sebagai aset digital, bukan menjadikan Bitcoin sebagai mata uang resmi Indonesia.
Keputusan ini sekaligus membuka ruang pembahasan yang lebih luas mengenai perkembangan aset digital dan bagaimana hukum Islam merespons teknologi keuangan yang terus berkembang.
Bagi masyarakat, keputusan tersebut juga menjadi pengingat bahwa status fikih Bitcoin sebagai aset tidak sama dengan jaminan bahwa investasi Bitcoin selalu aman atau menguntungkan.
Risiko perubahan nilai, mekanisme perdagangan dan ketentuan hukum negara tetap perlu diperhatikan sebelum seseorang melakukan transaksi aset kripto.
(Agung Suhartono)

























