SUARAINDONEWS. COM, Jakarta – Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membuka ruang pelibatan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai sorotan di Senayan. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menegaskan DPR akan meminta penjelasan langsung kepada Kementerian Keuangan terkait urgensi penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026, agar tidak memicu tumpang tindih kewenangan maupun keresahan di masyarakat.
Hekal mengatakan Komisi XI baru mengetahui terbitnya surat edaran tersebut dan akan menjadikannya salah satu pembahasan saat masa persidangan kembali berlangsung. Menurutnya, setiap institusi negara telah memiliki tugas dan kewenangan masing-masing sehingga pelibatan lintas lembaga harus memiliki dasar yang jelas.
“Kami baru mendengar terkait adanya SE tersebut. Saya rasa kita harus meminta kejelasan dari Kementerian Keuangan karena setiap institusi punya porsi dan ranahnya masing-masing yang harus dijaga. Lagipula, DJP tanpa keterlibatan militer ataupun APH sebetulnya sudah cukup kuat, jadi apakah masih perlu tambahan kekuatan seperti ini? Hal ini yang nanti akan kami pertanyakan,” ujar Hekal usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Hekal, Direktorat Jenderal Pajak selama ini telah memiliki instrumen dan kewenangan yang memadai untuk menjalankan pengawasan serta penegakan kepatuhan perpajakan. Karena itu, DPR ingin mengetahui alasan yang melatarbelakangi pelibatan unsur TNI maupun Polri dalam implementasi kebijakan tersebut.
Sorotan senada disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro. Ia mengingatkan agar setiap kebijakan tetap berpedoman pada pembagian tugas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, TNI memiliki mandat di bidang pertahanan negara, sedangkan Polri bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Agung mengakui pemerintah memiliki kepentingan meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi kepatuhan pajak. Namun, menurutnya, langkah tersebut tidak boleh mengaburkan batas kewenangan antarinstansi.
“Maksud dan tujuannya mungkin baik untuk meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak. Namun dari sisi tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya, kebijakan ini mesti dikaji ulang. Jangan sampai terjadi overlapping atau tumpang tindih di ranah sipil,” kata Agung.
Polemik ini mencuat setelah DJP menerbitkan SE-8/PJ/2026 pada 15 Juli 2026 yang mengatur penguatan pengawasan kepatuhan wajib pajak hingga tingkat desa melalui jejaring informasi kewilayahan. Dalam pedoman tersebut disebutkan adanya pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari pendampingan operasional, disertai pemanfaatan teknologi penelusuran data berbasis digital.
Kebijakan tersebut memicu beragam respons karena dinilai berpotensi menimbulkan persepsi meluasnya keterlibatan aparat keamanan dalam urusan administrasi perpajakan. Sejumlah legislator mengingatkan agar implementasinya tidak menimbulkan rasa takut maupun tekanan psikologis bagi masyarakat dan pelaku usaha yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya.
Menanggapi polemik tersebut, DJP menegaskan bahwa keterlibatan personel TNI dan Polri hanya bersifat pendampingan operasional di lapangan. DJP memastikan aparat tidak memiliki kewenangan untuk mencari, mengumpulkan, ataupun memeriksa data perpajakan wajib pajak secara langsung.
(Anton)

























