SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Senin (27/7/2026), sekitar dua tahun sebelum masa jabatan keduanya berakhir. Pengunduran diri tersebut telah diterima Presiden Prabowo Subianto dan diumumkan pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Jakarta.
“Presiden telah menerima surat pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia,” kata Prasetyo Hadi dalam keterangannya.
Dalam pengumuman tersebut, Perry Warjiyo tidak hadir. Untuk memastikan roda kebijakan moneter tetap berjalan, pemerintah menunjuk Senior Deputy Governor Bank Indonesia, Destry Damayanti, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Bank Indonesia hingga proses penunjukan gubernur definitif selesai sesuai mekanisme yang berlaku.
Destry Damayanti mengatakan pengunduran diri Perry Warjiyo dilakukan karena alasan pribadi. Meski terjadi pergantian kepemimpinan, Bank Indonesia menegaskan akan tetap menjalankan seluruh fungsi bank sentral, termasuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, mengendalikan inflasi, serta memastikan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga.
Perry Warjiyo pertama kali menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia pada 24 Mei 2018 menggantikan Agus Martowardojo. Pada 2023, ia kembali dipercaya memimpin BI untuk periode kedua yang sedianya berakhir pada 2028. Selama masa kepemimpinannya, Perry dikenal sebagai arsitek berbagai kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global, termasuk pandemi COVID-19, tekanan inflasi dunia, hingga gejolak nilai tukar rupiah.
Pengunduran diri Perry Warjiyo menjadi perhatian pelaku pasar karena terjadi di tengah tantangan ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian suku bunga internasional, volatilitas pasar keuangan, serta dinamika nilai tukar. Analis menilai kesinambungan kebijakan Bank Indonesia menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor terhadap perekonomian nasional.
Pemerintah belum mengumumkan siapa nama yang akan diajukan sebagai Gubernur Bank Indonesia definitif. Sesuai ketentuan, calon Gubernur BI akan diajukan Presiden kepada DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebelum memperoleh persetujuan.
(Anton)

























