SUARAINDONEWS.COM, Jambi – Diantara sederet Ruko yang berdiri kokoh di Jalan Sukarno-Hatta di RT 01, Kelurahan Pasir Putih, Kota Jambi terdapat satu diantaranya dibangun diatas drainase atau sungai.
Bangun itu diduga tidak mengantongi izin secara tehnis dari PUPR. Menurut informasi, Ruko itu dibangun oleh Charles Robin Lie yang juga merupakan Yotuber Bob Bee Builder di Jambi.
“Kalo berdirinya kapan kurang ingat ya, tapi sudah lama, lahan itu milik ibu Suwarni yang dibangun oleh Charles Robin lie” ujar salah satu narasumber.
Terkait hal itu, Charles Robin Lie tidak menanggapinya, hanya saja pesan elektronik yang dikirim keponsel pribadinya ia hanya membalas dengan link konten yuotubenya.
Terpisah, Suwarni yang merupakan pemilik tanah sekaligus ruko tersebut mengakui jika bangunan itu sebelumnya dibangun oleh Charles Robinli yang dibangun sejak tahun 2013 silam.
Diakuinya, bangunan itu tidak memiliki izin secara tehnis dari PUPR Provinsi Jambi. Bahkan, kata dia sebelumnya ia meminta Charles selaku pengembang bangunan itu untuk segera menyelesaikan masalah perizinannya.
Maka dari itu, dia mendesak Charles Robin Lie untuk segera menyelesaikan semua perizin yang berkaitan, karena menurutnya perjanjian awal semua perizinan diurus oleh Charles.
“Saya minta diselesaikan perizinannya, bahwa ditata kota ini tidak ada masalah, jika bermasalah cepat bongkar, dan dia ganti dan dibangun satu ruko ditempat lain, simpel dan aku tidak mau rumit,” ujarnya pada 20 September 2021 lalu.
Menurutnya, Charles merupakan orang tidak berkomitmen. Pasalnya, setiap kali diminta pertanggungjawabannya atas perizinan bangunan tersebut Charles selalu saja berdalih menunggu dari Robin yang merupakan orangtua Charles.
“Dua tiga bulan lalu saya hubungi, dia bilang tunggu bapaknya, berarti dia sekarang di anak bayi tunggu bapaknya semua. Karena bangunan ini diambil alih oleh bapaknya,” tukasnya.
Kemudian disadur dari media Jambiekpres.co.id, Charles Robin Lie pernah ditetap menjadi tersangka oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) ,Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi.
Penetapan Charles sebagai tersangka, karena dirinya terlibat dalam kasus pembangunan Ruko di atas drainase atau sungai tersebut. Namun, kelanjutan kasus itu hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi. (Budi Harto)