SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati terhadap penggunaan data pribadi. Imbauan ini muncul menyusul peristiwa di Situbondo, di mana sejumlah warga Desa Arjasa membeli minyak goreng murah dari seseorang dengan syarat difoto menggunakan E-KTP.
Peringatan OJK Mengenai Penggunaan Data Pribadi
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangannya pada Minggu (21/7/2024).
Modus Penyalahgunaan Data Pribadi
Friderica mengingatkan bahwa saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus, seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, dan tawaran kerja. Ia menekankan bahwa masyarakat harus selalu berhati-hati dan tidak gegabah memberikan informasi pribadi.
“Konsumen dan masyarakat agar selalu berhati-hati serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, men-download file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain,” tegas Friderica.
Temuan OJK dan Tindakan Hukum
Friderica mengungkapkan bahwa OJK telah menemukan adanya data pribadi konsumen produk keuangan yang sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersial. Beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya. OJK berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait guna memastikan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Langkah Mitigasi dan Edukasi Konsumen
“OJK juga mengimbau kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk meningkatkan proses know your customer sehingga dapat turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat/konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Friderica Widyasari Dewi.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Imbauan ini menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kerahasiaan data pribadi mereka. Dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan data pribadi, OJK berharap masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam berbagai transaksi yang melibatkan informasi pribadi.
OJK terus berupaya melindungi konsumen sektor jasa keuangan dari risiko penyalahgunaan data pribadi. Edukasi dan imbauan kepada masyarakat serta kerja sama dengan pihak kepolisian diharapkan dapat memperkuat pelindungan terhadap konsumen. Masyarakat diminta untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran yang mencurigakan.
(Anton)