SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi wajib anggaran pendidikan paling lambat mulai APBN Tahun Anggaran 2028.
Menurut Kurniasih, putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kualitas pendidikan sekaligus memastikan keberlanjutan Program MBG sebagai bagian dari investasi jangka panjang bagi generasi penerus bangsa.
“Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan negara. Yang terpenting, setelah putusan ini, kualitas pendidikan harus semakin kuat dan Program Makan Bergizi Gratis juga harus tetap berjalan optimal karena keduanya sama-sama merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” ujar Kurniasih dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/8/2026).
Ia menilai putusan MK memberikan kepastian dalam tata kelola anggaran sekaligus menjaga amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan. Karena itu, pemerintah diharapkan mampu mengimplementasikan putusan tersebut tanpa mengurangi kualitas layanan pendidikan maupun komitmen terhadap pemenuhan gizi peserta didik.
Kurniasih menegaskan bahwa pendidikan dan pemenuhan gizi anak tidak boleh dipertentangkan karena keduanya merupakan fondasi utama dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul.
“Jangan sampai muncul narasi seolah-olah harus memilih salah satu. Pendidikan yang berkualitas membutuhkan anak-anak yang sehat dan bergizi, sementara program gizi yang baik juga harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pendidikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kurniasih mengatakan Komisi X DPR RI akan mengawal pembahasan APBN pada tahun-tahun mendatang agar amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan tetap terjaga. Di sisi lain, DPR juga akan memastikan tersedianya skema pendanaan Program MBG yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, pemerintah perlu segera menyusun peta jalan (roadmap) implementasi putusan MK agar proses transisi menuju skema pendanaan baru dapat berjalan secara bertahap tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Perlu hadirnya sebuah roadmap implementasi putusan MK sehingga transisi menuju skema pendanaan baru dapat berlangsung dengan baik tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat. Kepastian kebijakan akan memberikan rasa tenang bagi dunia pendidikan maupun pelaksanaan MBG,” ujarnya.
Kurniasih berharap implementasi putusan MK mampu menghadirkan kebijakan yang saling menguatkan antara sektor pendidikan dan pemenuhan gizi anak sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045.
“Harapan kami sederhana, pendidikan semakin maju, guru semakin sejahtera, kualitas pembelajaran meningkat, dan pada saat yang sama anak-anak Indonesia tetap memperoleh akses terhadap makanan bergizi. Dua agenda besar ini harus berjalan bersama demi terwujudnya Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
(Yulianto)
























