SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Menurutnya, pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar mampu mengantisipasi berkembangnya praktik perdagangan orang yang kini bertransformasi menjadi berbagai bentuk perbudakan modern dengan modus yang semakin kompleks.
“Praktik perdagangan orang dan eksploitasi manusia telah berkembang menjadi bentuk-bentuk perbudakan modern yang semakin kompleks. Sementara instrumen hukum nasional belum sepenuhnya mampu mengikuti perubahan modus kejahatan tersebut,” ujar Willy di Jakarta.
Ia menjelaskan, praktik eksploitasi manusia saat ini tidak lagi terbatas pada perdagangan perempuan dan anak. Modus kejahatan tersebut telah meluas ke berbagai bentuk, seperti kerja paksa, eksploitasi seksual, eksploitasi digital, penipuan daring (online scam), perbudakan utang (debt bondage), hingga perdagangan organ tubuh.
Menurut Willy, perkembangan pola kejahatan tersebut menuntut negara memiliki perangkat hukum yang lebih adaptif. Revisi UU TPPO, kata dia, tidak cukup hanya memperberat ancaman pidana, tetapi juga harus mampu menjangkau berbagai modus baru yang memanfaatkan platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan secara daring, hingga jaringan lintas negara.
“Revisi Undang-Undang TPPO tidak cukup hanya menambah ancaman pidana, tetapi harus mampu menjawab perubahan pola kejahatan yang kini banyak beroperasi melalui platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan lintas negara,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI tersebut.
Sebagai contoh, Willy menyoroti sejumlah kasus eksploitasi yang terjadi belakangan ini. Di antaranya, tiga anak yang diduga dieksploitasi sebagai pelaku penipuan daring di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Selain itu, masih ditemukan kasus anak yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial di berbagai daerah maupun di luar negeri.
Politikus Partai NasDem itu juga menyinggung banyaknya pekerja migran Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di luar negeri. Menurutnya, tidak sedikit warga negara Indonesia yang disandera dan dipaksa menjalankan praktik online scam, terutama di Myanmar, bahkan mengalami penyiksaan tanpa menerima upah.
“Termasuk kita juga tahu banyak pekerja migran Indonesia yang disandera di sejumlah negara, khususnya Myanmar, untuk dipaksa melakukan online scam. Mereka disiksa, bahkan tak dibayar,” ujarnya.
Willy juga mengingatkan pentingnya membedakan secara tegas antara tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dan penyelundupan orang (people smuggling). Menurutnya, kedua tindak pidana tersebut memiliki karakteristik, unsur, dan mekanisme perlindungan hukum yang berbeda sehingga tidak dapat diperlakukan dengan pendekatan yang sama dalam penegakan hukum.
Ia berharap revisi UU TPPO menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap korban sekaligus memastikan negara mampu mengantisipasi perkembangan modus perdagangan orang yang terus berubah.
Menurutnya, pembaruan regulasi menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak tertinggal dari dinamika praktik perbudakan modern yang semakin berkembang.
(Yulianto)

























