SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan aturan transportasi berbasis online akan dipaksa untuk mengikuti aturan sebagaimana transportasi umum, dikhawatirkan banyak rakyat yang akan kehilangan pekerjaan. Karena itu proses transisi ini harus berlangsung dengan baik.
“Kita tak ingin kedua kelompok tidak merasa dikalahkan, mengingat yang namanya online itu suatu keniscayaan, satu IT, satu kemajuan yang selayaknya kita ikut, tapi ada teman-teman di taxi, angkot, dan ada ojek itu jangan sampai hilang. Kalau mungkin itu bergabung dalam satu komunitas,” tegas Budi Karya dalam forum legislasi “Revisi UU LLAJ Solusi Kongkrit bagi Angkutan Umum? Bersama Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (4/4).
Kedua terkait dengan roda dua pemerintah berterimakasih kalau ada rencana DPR RI memasukkannya dalam UU karena sudah menjadi kebutuhan masyarakat banyak. “Sekarang ini Pemda sudah banyak mengatur tapi sudah tampak ada ekses-ekses yang bisa menimbulkan konflik horizontal. Pemerintah akan mengambil inisiatif untuk memberikan payung hukum bagi pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurut Menhub masalah roda dua ini kompleks dan sudah menjadi bagian dari masyarakat, dimana bisa berpesan apa saja, sehingga masyarakat diuntungkan. “Jadi, kalau tiba-tiba ini hilang, maka kita berdosa, sehingga harus berhati-hati,” tambahnya.
Kedua mengenai pelayanan, dimana kita mengutamakan konsumen mendapatkan satu pelayanan yang maksimal yang didapatkan oleh para operator. Karena ada dua kelompok yang besar, dua kepentingan, dua pemikiran, maka aturannya kesetaraan.
Pemerintah sudah sosialiasi sejak Oktober 2016, mengumpulkan para ahli, LSM, pemerintah daerah, dan pada bulan-bulan terakhir ini secara intensif dilakukan di seluruh kabupaten. “Khusus di DKI Jakarta, bertemu langsung dengan Pemda dan pemangku kepentingan termasuk dengan mereka dan sopirnya sehingga berdialog langsung dan mampu meredam konflik dan kekisruhan,” jelas Budi Karya.
Sementara Fary Djemy Francis menegaskan pada rapat terakhir dengan Dirjen Perhubungan darat tanggal 29 Maret 2017 lalu dengan beberapa mitra kerja, kementeraian perhubungan masih ragu dengan peranturan menteri (Permen) No. 32/Tahun 2016 tentang Penyelenggraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum. “Seharusnya pemerintah tidak perlu ragu karena sudah didukung secara politik dan DPR RI tinggal melakukan pengawasan, “ katanya seraya mengatakan padahal, Permen NO.32 itu akan dilaksanakan mulai 1 April 2017 ini.
Namun, pemerintah masih ragu, meski sebelumnya dirjen perhubungan darat departemen perhubungan sepakat bahwa pengaturan, pengoprasian, pengawasan terhadap semua jenis angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum harus tetap mengedepankan prinsip keselamatan, keamanan, kenyamanan, harga terjangkau, kesetaraan, dan keteraturan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan UU No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan darat. Atau dalam pasal 141 UU Lalu Lintas itu ada standar pelayanan minimum.
“Jadi, semua transportasi publik harus mengacu kepada 6 komponen, prinsip di dalam pelayanan standar untuk transportasi umum yaitu keselamatan, keamanan, kenyamanan, harga terjangkau, kesetaraan dan keteraturan. Kita sudah mengecek dan kita sudah mendengarkan mekanisme pembahasan dengan melibatkan semua komponen tersebut tapi kenapa pemerintah masih menunda?” katanya.(Bams/EK)