SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP), gabungan berbagai organisasi pergerakan, menyatakan siap melaporkan Ahmad Dhani, anggota Komisi X DPR RI, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Selain itu, KKMP juga akan menggelar aksi unjuk rasa di beberapa lokasi, termasuk Gedung MKD DPR RI, DPP Partai Gerindra, dan Komnas Perempuan.
Pernyataan Ahmad Dhani yang Dinilai Kontroversial
Kontroversi ini bermula dalam rapat Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga serta PSSI yang membahas naturalisasi tiga calon pemain timnas Indonesia. Ahmad Dhani menyampaikan pernyataan yang dinilai rasis, seksis, dan merendahkan martabat perempuan.
KKMP menyoroti pernyataan Dhani yang bersikeras ingin menjodohkan pemain naturalisasi—khususnya yang berusia di atas 40 tahun—dengan perempuan Indonesia. Pernyataan ini memicu kecaman luas karena dinilai tidak hanya “out of the box”, tetapi juga melewati batas moral.
“Bukannya menyadari kesalahan dan meminta maaf kepada masyarakat, dia justru menantang pihak yang mengkritiknya untuk belajar mengenai rasisme.” – Joko Priyoski, Presidium KKMP
Tuntutan KKMP: Pecat Ahmad Dhani dari DPR
KKMP menilai pernyataan Ahmad Dhani berpotensi melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, yang menjamin setiap orang terbebas dari diskriminasi. Oleh karena itu, KKMP mendesak MKD untuk segera memberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian Ahmad Dhani melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Selain itu, KKMP meminta Partai Gerindra untuk segera mencopot Ahmad Dhani dari keanggotaan DPR RI demi menjaga citra partai.
“Anggota DPR digaji dari uang rakyat dan seharusnya membela kepentingan masyarakat, bukan justru menyampaikan pernyataan yang melukai hati rakyat.” – Joko Priyoski
Diduga Langgar Kode Etik DPR
Ahmad Dhani diduga telah melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Anggota DPR, khususnya:
- Pasal 2 Ayat (4): Anggota DPR harus menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas dalam menjalankan tugas dan haknya.
- Pasal 3 Ayat (1): Anggota DPR harus menghindari perilaku yang tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR.
Aksi Protes KKMP
Sebagai bentuk protes, KKMP akan menggelar unjuk rasa di beberapa lokasi strategis dan memastikan laporan terhadap Ahmad Dhani diproses oleh MKD. Mereka menegaskan bahwa tindakan ini untuk menjaga integritas parlemen dan mencegah arogansi anggota legislatif.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ahmad Dhani sudah melewati batas dan memicu kemarahan publik. Dia tidak layak duduk di parlemen—pecat segera dari DPR RI! Vox Populi, Vox Dei! Suara rakyat adalah suara Tuhan!” – Ramadhani Isa, Kornas POROS MUDA
Kesimpulan
Kontroversi Ahmad Dhani telah menjadi sorotan publik. Dengan tekanan dari KKMP dan berbagai pihak, nasib Ahmad Dhani di DPR kini berada di tangan MKD dan Partai Gerindra. Apakah langkah tegas akan diambil? Publik menunggu keputusan yang adil dan transparan.
(Anton)