SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Regulasi ini menjadi dasar pelaksanaan program Beasiswa Jakarta Unggul atau yang dikenal sebagai LPDP Jakarta.
Program tersebut ditujukan bagi warga Jakarta berprestasi yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang magister (S-2) dan doktor (S-3), termasuk kesempatan menempuh studi di perguruan tinggi terbaik dunia. Pendaftaran program ini direncanakan dibuka pada September 2027 untuk masa studi 2027.
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk program tersebut. Pada tahap awal, kuota penerima ditargetkan sekitar 50 hingga 75 orang. Mekanisme seleksi akan dilakukan bersama LPDP Pusat, sementara Pemprov DKI menentukan penerima, bidang studi, serta tujuan studi sesuai kebutuhan sumber daya manusia Jakarta sebagai kota global.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan program tersebut akan memprioritaskan warga Jakarta dari keluarga kurang mampu yang memiliki kemampuan akademik.
Menurut Pramono, keterlibatan LPDP Pusat dalam proses seleksi diperlukan agar penentuan penerima dilakukan secara profesional.
“Supaya ini tidak menjadi tempat untuk orang berebut menitipkan LPDP Jakarta, maka kami bekerja sama dengan LPDP Pusat untuk proses penentuannya,” kata Pramono, Kamis (17/9/2026).
Berdasarkan Pergub 20/2026, Beasiswa Jakarta Unggul tidak hanya membiayai uang kuliah. Penerima juga mendapatkan biaya hidup, tunjangan buku, asuransi kesehatan, biaya kedatangan, dan visa.
Pembiayaan juga mencakup penelitian tesis atau disertasi, konferensi internasional, hingga publikasi jurnal ilmiah. Durasi pembiayaan maksimal dua tahun untuk program S-2 dan lima tahun untuk program S-3.
Setelah menyelesaikan pendidikan, penerima beasiswa diwajibkan memberikan kontribusi bagi pembangunan Jakarta paling singkat selama dua kali masa studi.
Pemprov DKI juga membuka peluang bagi lulusan penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S-2 atau S-3 melalui skema Beasiswa Jakarta Unggul.
Selain mengatur program beasiswa, Pergub Nomor 20 Tahun 2026 juga memperkuat tata kelola Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan KJMU agar penyaluran bantuan pendidikan lebih tepat sasaran.
Penerima bantuan pendidikan tersebut diprioritaskan berasal dari keluarga yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya Desil 1 hingga Desil 5, dengan persyaratan domisili di Jakarta sedikitnya lima tahun berturut-turut.
Pemprov DKI menyebut ketentuan teknis mengenai persyaratan dan kriteria rinci calon penerima Beasiswa Jakarta Unggul akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Gubernur.
Dengan terbitnya Pergub tersebut, program Beasiswa Jakarta Unggul memasuki tahap persiapan pelaksanaan. Pendaftaran ditargetkan mulai September 2027, sementara Pemprov DKI menyiapkan mekanisme seleksi dan pembiayaan untuk memastikan program dapat menjangkau warga Jakarta yang memenuhi persyaratan.
(Robby Bustami)
























