SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menyoroti kondisi penyebaran rabies di Bali yang dinilai memerlukan penanganan lebih serius. Sorotan itu disampaikan setelah dirinya menerima laporan dari Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali serta Kepala Balai Besar Veteriner (BBVet) Denpasar saat kunjungan kerja reses di Denpasar, Bali, Jumat (19/9/2026).
Firman menyebut sepanjang 2025 tercatat 66.760 kasus gigitan anjing di Bali dengan 16 orang meninggal dunia. Sementara hingga September 2026, di Kota Denpasar telah ditemukan delapan kasus positif rabies.
“Saya terkejut. Laporan Kadis Pertanian jelas. Populasi anjing liar hampir tidak terkendali. Korban manusia sudah berjatuhan,” kata Firman kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Ia juga menyoroti cakupan vaksinasi yang disebut baru mencapai sekitar 46 persen. Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan langkah penanganan yang lebih terkoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Ini darurat, bukan biasa,” tegasnya.
Firman mengatakan persoalan rabies tidak hanya berkaitan dengan kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi memengaruhi sektor pariwisata Bali. Menurutnya, Bali merupakan salah satu destinasi wisata internasional sehingga penanganan rabies perlu menjadi perhatian bersama.
“Bali adalah pariwisata dunia, etalase Indonesia. Bayangkan jika ada turis asing yang digigit anjing rabies dan meninggal di Bali. Itu akan mencoreng nama Indonesia di seluruh dunia,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah pusat tidak menyerahkan seluruh penanganan rabies kepada pemerintah daerah. Keterbatasan anggaran, fasilitas, dan sumber daya manusia dinilai menjadi sejumlah kendala dalam pengendalian penyakit tersebut.
Firman juga menyoroti populasi anjing liar di Bali yang disebut mencapai sekitar 700 ribu ekor. Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan pengendalian populasi, vaksinasi, dan sterilisasi yang dilakukan secara terintegrasi.
Karena itu, Firman mengusulkan pemerintah mempertimbangkan penetapan Bali sebagai daerah Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies secara terbatas sekaligus menyediakan anggaran khusus untuk penanganannya.
“Jangan bebani APBD Bali saja. Pemerintah pusat harus hadir,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan memperkuat ketersediaan vaksin rabies untuk hewan serta vaksin anti-rabies (VAR) bagi manusia.
Firman juga mengusulkan penambahan sekitar 20 dokter hewan untuk mendukung operasi sterilisasi massal di sembilan kabupaten/kota di Bali.
Langkah lain yang didorong adalah penyusunan kebijakan pengendalian populasi anjing berbasis desa adat. Firman meminta pemerintah melibatkan desa adat dan pecalang dalam upaya pengendalian anjing yang berkeliaran tanpa pengawasan.
“Jangan pakai cara Jakarta untuk mengatasi masalah Bali. Libatkan Pecalang dan Desa Adat. Beri kewenangan awig-awig untuk mengatur pemilik anjing yang melepas liar. Kalau perlu, denda adat,” katanya.
Di sisi lain, Firman menolak pendekatan eliminasi anjing liar dengan cara meracun. Ia mendorong penanganan melalui sterilisasi, vaksinasi, dan penyediaan kandang komunal.
“Jangan dibunuh, tapi dikendalikan. Sterilisasi, vaksinasi, dan kandang komunal. Itu solusi yang diakui WHO,” ujarnya.
Firman memastikan persoalan rabies di Bali akan dibawa ke rapat Komisi IV DPR RI bersama pemerintah. Ia menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut dalam rapat bersama Menteri Pertanian dan Menteri Kesehatan.
“Saya akan bawa masalah ini langsung ke Rapat Komisi IV dengan Menteri Pertanian dan Menteri Kesehatan minggu depan. Bali tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri,” katanya.
Ia menambahkan, penanganan rabies membutuhkan dukungan pemerintah pusat agar upaya pengendalian di Bali dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
“Kalau Bali darurat rabies, itu darurat nasional,” pungkas Firman.
(Purwantiningsih)

























