SUARAINDONEWS.COM, BANDUNG — Wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali mengemuka. Namun, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan lembaganya tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan untuk mengubah konstitusi.
Menurut Muzani, amendemen UUD 1945 bukan perkara sederhana. Perubahan konstitusi dapat membawa konsekuensi terhadap sistem pemerintahan, hubungan antarlembaga negara, hingga tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena itu, MPR memilih mendengarkan dan merefleksikan berbagai gagasan yang berkembang di tengah masyarakat sebelum menentukan langkah selanjutnya. Sikap tersebut sejalan dengan pernyataan MPR sebelumnya bahwa lembaga tersebut tidak menutup ruang perubahan UUD, tetapi juga tidak membuka ruang amendemen tanpa batas.
“Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak akan gegabah dalam melakukan perumusan atau perubahan Undang-Undang Dasar tersebut karena kita menganggap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 akan membawa konsekuensi yang luar biasa,” kata Muzani saat peluncuran buku Risalah dan Sejarah MPR di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Minggu (27/9/2026).

Muzani mengingatkan bahwa perubahan UUD 1945 pada 1999-2002 merupakan proses panjang yang melibatkan perdebatan mengenai berbagai aspek ketatanegaraan.
Para anggota MPR ketika itu, kata dia, tidak sekadar menyusun atau mengubah pasal, tetapi memperdebatkan gagasan besar mengenai arah kehidupan bernegara hingga akhirnya menemukan titik temu.
“Mereka bukan sekadar tokoh yang melahirkan pasal demi pasal perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Mereka adalah orang-orang yang memperdebatkan kepentingan satu sama lain, memperdebatkan ide-ide besar, dan akhirnya berhasil menemukan titik temu,” ujar Muzani.
Menurut dia, pengalaman tersebut penting menjadi rujukan ketika Indonesia kembali membicarakan kemungkinan perubahan konstitusi.
Terlebih, sekitar 25 tahun setelah amendemen terakhir, kembali muncul pemikiran mengenai apakah UUD 1945 masih perlu disempurnakan atau ditambah.
“Sekarang pemikiran-pemikiran itu mulai muncul, apakah setelah 25 tahun Undang-Undang Dasar 1945 kita lahirkan perlu ada revisi atau penambahan dalam konstitusi kita,” katanya.
Muzani menegaskan, munculnya wacana amendemen belum berarti MPR telah mengambil keputusan untuk melakukan perubahan.
MPR masih berada pada tahap mendengarkan berbagai pandangan dan aspirasi masyarakat. Dalam pernyataan sebelumnya, Muzani juga menyebut UUD tidak boleh terlalu sering diubah, tetapi juga tidak dapat ditutup sama sekali dari kemungkinan perubahan mengikuti perkembangan zaman.
Artinya, pembicaraan mengenai amendemen masih berada pada ruang kajian dan aspirasi, bukan keputusan perubahan pasal-pasal konstitusi.
MPR sendiri memang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengubah dan menetapkan UUD NRI Tahun 1945.
Muzani juga mengajak masyarakat memahami kembali hasil amendemen UUD 1945 sebelum membicarakan perubahan berikutnya.
Menurut dia, salah satu perubahan penting adalah penguatan sistem pemerintahan presidensial. Di sisi lain, kewenangan presiden juga dibatasi, antara lain melalui ketentuan masa jabatan maksimal dua periode.
Amendemen juga mempertegas Indonesia sebagai negara hukum dan memperluas pengaturan mengenai hak asasi manusia.
“Dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 juga ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum kita harus menjunjung hukum sebagai sebuah cara untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan,” kata Muzani.
Ia juga menyoroti perubahan mekanisme pemilihan presiden menjadi langsung.
Menurut Muzani, mekanisme tersebut membuat hubungan antara rakyat dan calon pemimpinnya menjadi lebih langsung. Program yang ditawarkan kandidat dapat diketahui masyarakat dan kemudian menjadi bagian dari pertanggungjawaban politik setelah kandidat terpilih.
Peluncuran buku Risalah dan Sejarah MPR di Gedung Merdeka menjadi bagian dari upaya mendokumentasikan perjalanan kelembagaan MPR dan proses perubahan UUD 1945.

MPR pada kegiatan tersebut meluncurkan dua buku yang merekam perjalanan kelembagaan serta proses amendemen UUD 1945. Buku tersebut diharapkan menjadi bahan bagi generasi berikutnya untuk memahami sejarah dan pemikiran di balik perubahan konstitusi.
Bagi Muzani, risalah konstitusi tidak sekadar menjadi arsip. Dokumen tersebut merekam bagaimana gagasan dan keputusan besar mengenai sistem ketatanegaraan Indonesia dibahas melalui perdebatan sebelum mencapai kesepakatan.
Karena itu, ia meminta dokumentasi sejarah konstitusi terus diperluas.
Muzani mengusulkan agar perdebatan BPUPKI, PPKI hingga Konstituante turut dihimpun sehingga masyarakat dapat melihat perjalanan pembentukan konstitusi Indonesia secara lebih utuh.
“Perdebatan para pendiri bangsa, BPUPKI, PPKI, termasuk Konstituante, harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan karena itu adalah bagian dari praktik ketatanegaraan kita,” ujarnya.
Muzani mengatakan demokrasi tetap menjadi bagian penting dalam pengelolaan kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah keragaman Indonesia.
Karena itu, pembahasan mengenai amendemen UUD 1945 perlu melihat pengalaman perubahan sebelumnya sekaligus perkembangan kehidupan masyarakat.
“Kesimpulannya, kita telah menuju pada jalan yang benar dalam menjalankan Negara Republik Indonesia,” kata Muzani.
Dengan demikian, untuk saat ini MPR belum mengambil keputusan mengenai perubahan UUD 1945. Lembaga tersebut masih membuka ruang bagi aspirasi, kajian ketatanegaraan dan refleksi atas pengalaman empat tahap amendemen yang berlangsung pada 1999-2002.
Bagi MPR, perubahan konstitusi bukan sekadar persoalan menambah atau mengurangi pasal. Setiap perubahan membawa konsekuensi terhadap bangunan ketatanegaraan Indonesia secara keseluruhan.
(Yulianto)
























