SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen mendapat respons positif dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamuddin. Ia menyebutkan, langkah ini adalah kemenangan bagi demokrasi Indonesia yang lebih inklusif dan membuka peluang lebih luas bagi putra-putri terbaik bangsa untuk maju sebagai calon pemimpin nasional.
“Dengan nol persen, partai politik akan lebih fokus pada kaderisasi. Ini kewajiban mereka untuk menyiapkan kader terbaik sebagai calon pemimpin nasional,” ujar Sultan dalam keterangannya pada Kamis (2/1/2025).
Demokrasi Lebih Terbuka
Sultan mengapresiasi putusan MK yang dinilainya sesuai dengan keinginan masyarakat. Menurutnya, keputusan ini memungkinkan proses pencalonan presiden dan wakil presiden dilakukan secara lebih terbuka, terencana, dan bebas.
“Keputusan ini membuka peluang bagi semua putra-putri terbaik bangsa untuk dicalonkan tanpa hambatan teknis berupa persyaratan angka. Ini adalah kemenangan bagi demokrasi,” tambah Sultan.
Ia juga mengingatkan bahwa DPD RI turut menjadi salah satu pihak yang pernah menggugat pasal terkait presidential threshold dalam UU Pemilu ke MK, meskipun gugatan tersebut sempat ditolak.
Pemilu yang Efisien dan Efektif
Meski mendukung penghapusan threshold, Sultan menggarisbawahi pentingnya menjaga efisiensi dalam pelaksanaan pemilu. Ia menegaskan agar pemilihan presiden (pilpres) tidak perlu dilakukan dalam beberapa putaran, guna menjaga legitimasi politik pemimpin nasional terpilih.
“Proses pilpres harus efisien dan efektif. Harus diupayakan agar cukup satu kali putaran saja,” tegasnya.
Sultan juga menyarankan agar waktu pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) dan pilpres kembali dipisahkan. Ia berpendapat, pemisahan ini dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan memberikan waktu yang cukup bagi partai politik untuk mempersiapkan kadernya.
“Pemilu legislatif dulu, baru kemudian pilpres. Ini akan memberikan waktu bagi masyarakat untuk menilai calon legislatif dan calon presiden secara lebih matang,” katanya.
Dorongan Budaya Musyawarah
Sultan berharap keputusan ini dapat mendorong budaya musyawarah di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengusulkan calon presiden. Dengan demikian, menurutnya, pembentukan maksimal dua poros kekuatan politik pengusung capres-cawapres dapat tercapai, sehingga proses demokrasi lebih terarah dan kompetitif.
“Budaya musyawarah di MPR perlu dihidupkan lagi agar lahir hanya dua poros politik pengusung capres-cawapres. Ini akan mengurangi fragmentasi politik,” tuturnya.
Langkah Bersejarah MK
Keputusan MK yang menghapus presidential threshold ini dinilai sebagai langkah bersejarah dalam memperbaiki sistem pemilu di Indonesia. Sebelumnya, syarat pencalonan capres-cawapres mewajibkan partai politik atau gabungan partai memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya. Kini, dengan aturan baru, semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama untuk mengusulkan calon.
Keputusan ini diharapkan dapat menciptakan demokrasi yang lebih sehat dan kompetitif, serta memberi ruang lebih besar bagi masyarakat untuk memilih pemimpin sesuai aspirasi.
Kesimpulan
Penghapusan presidential threshold oleh MK adalah langkah signifikan dalam memperkuat demokrasi di Indonesia. Sultan B Najamuddin sebagai Ketua DPD RI menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan ini, seraya mengingatkan bahwa efisiensi dan kualitas pelaksanaan pemilu tetap menjadi prioritas utama.
(ANTON)