SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan perubahan warna paspor Indonesia dari hijau menjadi merah. Pengumuman ini dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2024.
Perubahan warna paspor ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pemegang paspor Indonesia, terutama dalam hal mobilitas internasional. Saat ini, paspor Indonesia menempati urutan ke-68 dalam daftar paspor terkuat dunia. Dengan paspor ini, pemegangnya memiliki akses tanpa visa ke 78 negara di seluruh dunia.
Salah satu negara yang dapat dikunjungi tanpa memerlukan visa adalah Jepang. Berdasarkan kebijakan terbaru yang berlaku sejak Oktober 2022, Jepang memberikan kebebasan visa kepada pemegang e-paspor Indonesia. Namun, untuk memanfaatkan fasilitas ini, pemegang paspor harus melakukan registrasi e-Paspor dengan sistem pra-keberangkatan. Kebijakan ini berlaku untuk periode 3 tahun ke depan.
Berikut adalah daftar lengkap 78 negara yang bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia:
- Angola
- Armenia
- Azerbaijan
- Barbados
- Belarus
- Brasil
- Burundi
- Kamboja
- Cape Verde
- Chile
- Kolombia
- Comoro Islands
- Kepulauan Cook
- Djibouti
- Dominika
- Republik Dominika
- Ekuador
- Ethiopia
- Fiji
- Gabon
- Guinea-Bissau
- Guyana
- Haiti
- Hongkong
- Iran
- Jepang
- Yordania
- Kazakhstan
- Kenya
- Kiribati
- Kyrgyzstan
- Laos
- Macao (SAR China)
- Madagaskar
- Malawai
- Malaysia
- Maldives
- Mali
- Marshall Islands
- Mauritania
- Mauritius
- Micronesia
- Maroko
- Mozambique
- Myanmar
- Namibia
- Nepal
- Nicaragua
- Niue
- Oman
- Pakistan
- Palau Islands
- Papua Nugini
- Peru
- Filipina
- Qatar
- Rwanda
- Samoa
- Serbia
- Seychelles
- Sierra Leone
- Singapura
- Somalia
- Sri Lanka
- St. Kitts and Nevis
- St. Vincent and the Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Tanzania
- Thailand
- The Gambia
- Timor Leste
- Togo
- Turkiye
- Tuvalu
- Uzbekistan
- Vietnam
- Zimbabwe
Dengan perubahan ini, diharapkan mobilitas internasional bagi pemegang paspor Indonesia akan semakin mudah dan lancar. Untuk informasi lebih lanjut mengenai e-paspor dan registrasi pra-keberangkatan, pemegang paspor disarankan untuk menghubungi kantor imigrasi terdekat atau mengunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
(ANTON)