SUARAINDONEWS. COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) telah memasuki tahap akhir. DPR bersama pemerintah kembali menggelar rapat koordinasi lintas kementerian untuk menyempurnakan substansi regulasi yang diharapkan memberikan kepastian hukum bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), juga membahas evaluasi penerapan skema pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.
Usai rapat, Dasco mengatakan penyusunan Perpres terus dimatangkan dengan melibatkan berbagai kementerian serta mendengar masukan dari Koalisi Ojol Nasional.
“Ya, hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Kita sudah juga mendengar dari Koalisi Ojol Nasional, menerima masukan dari mereka tentang bagaimana tarif yang selama ini dari pemberlakuan kemudian 92-8 persen itu berjalan dan evaluasinya,” kata Dasco.
Menurutnya, DPR dan pemerintah telah sepakat menggelar satu kali pertemuan lagi pada pekan depan untuk memfinalisasi isi Perpres sebelum ditetapkan.
“Nah, tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan rapat tersebut juga menjadi forum evaluasi terhadap implementasi kebijakan potongan 8 persen yang telah diberlakukan sejak awal Juli.
Ia menegaskan arahan Presiden terkait pembagian tarif 92 persen bagi pengemudi dan 8 persen bagi perusahaan aplikasi telah dijalankan di lapangan.
“Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan. Jadi teman-teman Koalisi Ojol Nasional tadi juga menyampaikan bahwa per 1 Juli itu diterapkan,” ujar Prasetyo.
Prasetyo juga memastikan pembahasan Perpres akan kembali dilanjutkan bersama DPR pada pekan depan.
“Ya belum, nanti kan kita jadwalkan. Minggu depan, minggu depan,” katanya.
Rapat koordinasi tersebut mempertemukan sejumlah kementerian dan lembaga untuk menyelaraskan langkah pemerintah dalam merumuskan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Sejumlah pejabat yang hadir antara lain Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum beserta Wakil Menteri Hukum, Chief Operating Officer Danantara/Kepala BP BUMN, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah dan DPR membahas berbagai aspek yang akan menjadi substansi Perpres, meliputi penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, serta penguatan koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan.
Perpres tentang ojol diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pengemudi, perusahaan aplikasi, maupun pemerintah, sekaligus menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih adil dan berkelanjutan.
(Anton)

























