SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menegaskan buku Penundaan Pemilu yang ditulisnya bukan ajakan untuk menunda Pemilu 2029 maupun pemilu pada periode tertentu.
Menurut Dewa, buku tersebut merupakan kajian akademik mengenai konstruksi hukum yang perlu disiapkan apabila dalam kondisi luar biasa pemilu harus ditunda. Kajian itu, kata dia, justru dimaksudkan agar penundaan pemilu tetap berlangsung secara demokratis dan konstitusional.
Penegasan tersebut disampaikan Dewa dalam diskusi media dan bedah buku Penundaan Pemilu di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
“Jadi, ini tidak menyarankan untuk menunda pemilu, tetapi bagaimana sebetulnya konstruksi hukum kita harus kita siapkan sekarang agar jika terjadi penundaan pemilu, maka penundaan itu harus demokratis dan konstitusional,” kata Dewa.
Dewa mengatakan gagasan penelitian mengenai penundaan pemilu mulai dikerjakannya sejak 2022, ketika masih menjadi anggota KPU RI. Ide tersebut berangkat dari pengalaman penyelenggaraan Pilkada 2020 yang berlangsung di tengah pandemi COVID-19.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan akademik mengenai kemungkinan pemilu ditunda apabila negara menghadapi kondisi luar biasa.
“Saya ingin meneliti apakah pemilu itu bisa ditunda, itu yang pertama. Yang kedua, pemilu ternyata harus ditunda secara demokratis dan konstitusional,” ujarnya.
Dalam penelitian tersebut, Dewa menelusuri sejarah pengaturan penundaan pemilu di Indonesia, termasuk perkembangan prinsip penyelenggaraan pemilu secara periodik sejak awal kemerdekaan hingga setelah perubahan UUD 1945.
Ia menegaskan penyelenggaraan pemilu secara berkala merupakan salah satu prinsip penting dalam demokrasi. Karena itu, pemilu tetap harus menjadi agenda yang dilaksanakan secara periodik, sedangkan mekanisme penundaan hanya relevan apabila negara menghadapi keadaan darurat yang benar-benar luar biasa.
“Harapan saya tentu sebagai penulis ya, pemilu itu akan tetap dilaksanakan secara periodik. Karena itulah hakikat konstitusi dan demokrasi kita,” kata Dewa.
Menurut dia, persoalan penundaan pemilu perlu memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengantisipasi kondisi darurat. Tanpa aturan yang tegas, keputusan menunda pemilu berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi dan demokrasi.
“Bagaimana jika ada situasi emergency, situasi darurat? Itu harus diatur dengan baik secara konstitusional, sehingga rakyat juga kemudian memberikan legitimasi terhadap proses itu,” ujarnya.
Kajian dalam buku tersebut mencakup sejarah pengaturan penundaan pemilu, ketentuan hukum yang berlaku saat ini, serta parameter yang dapat digunakan apabila penundaan benar-benar terjadi. Dewa juga memasukkan perkembangan hukum terbaru, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Dewa menegaskan penelitian tersebut bukan dibuat sebagai respons terhadap dinamika politik dan hukum yang berkembang belakangan. Penelitian itu telah dimulai jauh sebelum sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi menjadi bagian dari perdebatan mengenai desain pemilu.
Pada awalnya, penelitian tersebut merupakan bagian dari proses akademik Dewa. Dalam penyusunannya, ia dibimbing oleh pembimbing akademik yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan diuji oleh dua guru besar.
Sejumlah kolega kemudian mendorong agar penelitian tersebut diterbitkan dalam bentuk buku.
“Banyak yang menyampaikan, Pak Dewa rupanya itu akan momentumnya akan ketemu. Padahal dulu saya tidak membayangkan,” ujarnya.
Pengalaman Pilkada 2020 menjadi salah satu bagian penting dalam penelitian tersebut. Dewa melihat penyelenggaraan pemilu tetap dapat berlangsung meskipun negara menghadapi situasi luar biasa.
Berdasarkan kajiannya, tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada 2020 tetap tinggi dan dalam beberapa aspek lebih tinggi dibandingkan sejumlah pilkada yang berlangsung dalam kondisi normal.
“Pada masa sulit ternyata kita bersepakat untuk menyelenggarakan kedaulatan rakyat ini, kita semua bergotong royong, ternyata kehadiran di TPS cukup tinggi,” kata Dewa.
Ia berharap pengalaman tersebut menjadi pelajaran bahwa kondisi darurat tidak otomatis menghapus proses demokrasi. Namun, apabila suatu saat keadaan benar-benar memaksa pemilu ditunda, negara harus memiliki aturan dan mekanisme yang jelas agar keputusan tersebut tetap sah secara konstitusional dan memperoleh legitimasi rakyat.
Di sisi lain, Dewa menyadari posisinya sebagai anggota DKPP membuat batas antara kajian akademik dan tugas sebagai penyelenggara pemilu harus tetap dijaga.
Ia menegaskan kewenangan pembentukan undang-undang berada pada pemerintah bersama DPR, sedangkan penyelenggara pemilu bertugas melaksanakan aturan yang telah ditetapkan.
“Secara etis, tentu kami menghormati kewenangan pembentukan undang-undang oleh pemerintah bersama DPR. Nah, begitu diundangkan, maka penyelenggara pemilu melaksanakan, melaksanakan hukumnya dan menjaga aspek-aspek etisnya,” ujar Dewa.
Buku Penundaan Pemilu bukan karya pertama Dewa dalam bidang kepemiluan. Sebelumnya, ia menerbitkan buku Rekonstruksi Pengaturan Pilkada Menuju Tata Kelola Pemilu yang Baik pada 2024.
Pada 2026, Dewa juga menjadi co-editor buku Etika yang Melembaga: 70 Tahun Prof. Jimly Asshiddiqie Warisan Gagasan dan Penguatan DKPP.
Pengalaman Dewa sebagai penyelenggara pemilu juga cukup panjang. Ia pernah menjadi anggota dan Ketua KPU Provinsi Bali, anggota Bawaslu Provinsi Bali, anggota Tim Pemeriksa Daerah, serta anggota KPU RI.
Sejak September 2022, Dewa menjabat sebagai anggota DKPP periode 2022-2027.
Melalui buku Penundaan Pemilu, Dewa membawa isu tersebut ke ruang publik sebagai persoalan akademik dan konstitusional. Fokus kajiannya bukan mendorong penundaan pemilu, melainkan memastikan demokrasi memiliki pijakan hukum yang kuat apabila suatu saat negara menghadapi keadaan luar biasa yang membuat pemilu tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
(Yulianto)
























