Senin, 21 September 2026
SUARAINDONEWS
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Hyundai Buka Pesanan IONIQ 3 di Eropa, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Buka Pesanan IONIQ 3 di Eropa, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Ioniq V Resmi Buka Pre-Sale di China, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Ioniq V Resmi Buka Pre-Sale di China, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Ahmad Sahroni: Merdeka Ride 2026 Bukan Sekadar Konvoi, HDCI Lindungi 5.000 Ojol dengan BPJS Ketenagakerjaan Selama 3 Tahun

    Ahmad Sahroni: Merdeka Ride 2026 Bukan Sekadar Konvoi, HDCI Lindungi 5.000 Ojol dengan BPJS Ketenagakerjaan Selama 3 Tahun

  • OLAHRAGA
    Persija vs Persib Kembali ke GBK, Izin Polisi Jadi Sorotan Jelang 12 September

    Persija vs Persib Kembali ke GBK, Izin Polisi Jadi Sorotan Jelang 12 September

    Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu

    Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu

    MESSI BILANG “CUKUP!”: Sang Raja Argentina Tinggalkan Timnas di Usia 39 Tahun, 207 Laga dan 125 Gol Jadi Warisan

    MESSI BILANG “CUKUP!”: Sang Raja Argentina Tinggalkan Timnas di Usia 39 Tahun, 207 Laga dan 125 Gol Jadi Warisan

    Bola “Tangan Tuhan” Diego Maradona Terjual Rp54 Miliar, Jauh di Bawah Perkiraan Rp161 Miliar

    Bola “Tangan Tuhan” Diego Maradona Terjual Rp54 Miliar, Jauh di Bawah Perkiraan Rp161 Miliar

    Timnas Soft Tennis Indonesia Matangkan Performa Menuju Asian Games Nagoya 2026

    Timnas Soft Tennis Indonesia Matangkan Performa Menuju Asian Games Nagoya 2026

    Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur dari Kursi Presiden FIFA

    Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur dari Kursi Presiden FIFA

    1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

    1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

    Erick Thohir Ingin Pramusim Indonesia Jadi Panggung Duel Klub Elite Eropa Lawan Tim Terbaik Tanah Air

    Erick Thohir Ingin Pramusim Indonesia Jadi Panggung Duel Klub Elite Eropa Lawan Tim Terbaik Tanah Air

    Demam Piala Dunia Dimanfaatkan! 220 Ribu Jersey Palsu Disita, Nilainya Tembus Rp408 Miliar

    Demam Piala Dunia Dimanfaatkan! 220 Ribu Jersey Palsu Disita, Nilainya Tembus Rp408 Miliar

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Hyundai Buka Pesanan IONIQ 3 di Eropa, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Buka Pesanan IONIQ 3 di Eropa, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Ioniq V Resmi Buka Pre-Sale di China, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Ioniq V Resmi Buka Pre-Sale di China, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Ahmad Sahroni: Merdeka Ride 2026 Bukan Sekadar Konvoi, HDCI Lindungi 5.000 Ojol dengan BPJS Ketenagakerjaan Selama 3 Tahun

    Ahmad Sahroni: Merdeka Ride 2026 Bukan Sekadar Konvoi, HDCI Lindungi 5.000 Ojol dengan BPJS Ketenagakerjaan Selama 3 Tahun

  • OLAHRAGA
    Persija vs Persib Kembali ke GBK, Izin Polisi Jadi Sorotan Jelang 12 September

    Persija vs Persib Kembali ke GBK, Izin Polisi Jadi Sorotan Jelang 12 September

    Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu

    Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu

    MESSI BILANG “CUKUP!”: Sang Raja Argentina Tinggalkan Timnas di Usia 39 Tahun, 207 Laga dan 125 Gol Jadi Warisan

    MESSI BILANG “CUKUP!”: Sang Raja Argentina Tinggalkan Timnas di Usia 39 Tahun, 207 Laga dan 125 Gol Jadi Warisan

    Bola “Tangan Tuhan” Diego Maradona Terjual Rp54 Miliar, Jauh di Bawah Perkiraan Rp161 Miliar

    Bola “Tangan Tuhan” Diego Maradona Terjual Rp54 Miliar, Jauh di Bawah Perkiraan Rp161 Miliar

    Timnas Soft Tennis Indonesia Matangkan Performa Menuju Asian Games Nagoya 2026

    Timnas Soft Tennis Indonesia Matangkan Performa Menuju Asian Games Nagoya 2026

    Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur dari Kursi Presiden FIFA

    Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur dari Kursi Presiden FIFA

    1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

    1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

    Erick Thohir Ingin Pramusim Indonesia Jadi Panggung Duel Klub Elite Eropa Lawan Tim Terbaik Tanah Air

    Erick Thohir Ingin Pramusim Indonesia Jadi Panggung Duel Klub Elite Eropa Lawan Tim Terbaik Tanah Air

    Demam Piala Dunia Dimanfaatkan! 220 Ribu Jersey Palsu Disita, Nilainya Tembus Rp408 Miliar

    Demam Piala Dunia Dimanfaatkan! 220 Ribu Jersey Palsu Disita, Nilainya Tembus Rp408 Miliar

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
SUARAINDONEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
  • NEWS
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
  • LIFESTYLE
  • RAGAM
  • NETWORK
Home NASIONAL

Hakim Sidang PN Jakpus atas Gugatan Hak Cipta Logo APKOMINDO Memutuskan NO dan Ir.Soegiharto Boleh Gunakan Logo APKOMINDO

suaraindonews by suaraindonews
21 Maret 2018
in NASIONAL
0
Hakim Sidang PN Jakpus atas Gugatan Hak Cipta Logo APKOMINDO Memutuskan NO dan Ir.Soegiharto Boleh Gunakan Logo APKOMINDO
Share on FacebookShare on Twitter

SUARAINDONEWS.COM, Jakarta Oleh karena berkas perkara No : 53/Pdt.Sus-Hak Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst, belum lengkap, ucap Ketua Majelis Hakim Marulak Purba SH. MH didampingi oleh Hakim Anggota Kisworo SH,MH dan Endah Detty Pertiwi SH, MH, serta Panitera Pengganti Mamiek Listiani SH, MH., maka Putusan Sidang akan dibacakan Rabu, 14 Mar 2018, Pk 13.00. Dan Rabu, 14 Maret 2018, Ketua Majelis Hakim Marulak Purba SH. MH memutuskan NO dalam gugatan perkara ini. Namun kubu Hoky tetap diuntungkan 1 (satu) poin dalam amar putusan ini, bahwa kubu Hoky tidak dilarang menggunakan logo APKOMINDO.

“Saya tetap merasa bersyukur atas putusan tersebut dan ini merupakan fakta nyata kemenangan yang tertunda, sebab Majelis Hakim juga mengabaikan seluruh gugatan balik rekopensi dari pihak Tergugat I yang menggunakan jasa kuasa hukum dari kantor pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES, bahkan saya merasa senang sekali karena bisa berhadapan langsung dalam persidangan dengan advokat kondang Prof. Dr. Otto Hasibuan SH MM usai persidangan tersebut.

Hoky menyebutkan, bahwa benar pada amar putusan lainnya Marulak Purba SH MH juga mengabaikan gugatan balik rekopensi dari pihak Tergugat I (Sonny Franslay), dimana Tergugat I melalui pengacara hukumnya yang dikenal sebagai advokat kondang Prof. Dr. Otto Hasibuan SH MM, telah memohon agar majelis hakim menghukum penggugat (Hoky) agar membayar kerugian sebesar Rp 24 Miliar dan denda Rp.100 juta perhari kepada pihak Tergugat I diabaikan oleh majelis hakim.

Selanjutnya, Hoky pasti akan melakukan upaya hukum Kasasi atas putusan yang jelas tidak sesuai koridor hukum ini. “Namun tentunya harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan teman-teman pengurus Apkomindo, sambil nanti saya akan mempelajari petitumnya setelah saya mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Hoky lagi.

Seperti diketahui, Ir.Soegiharto, selaku Ketua Umum APKOMINDO yang sah, masih menunggu Proses Kasasi di Mahkamah Agung dari hasil putusan PN Bantul Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl yang diajukan oleh pihak JPU dengan tuntutan 6 Tahun penjara dan denda 4 Miliar Rupiah Subsider 6 Bulan Penjara, atas pelanggaran penggunaan logo organisasi Apkomindo yg dilakukan oleh Dicky Purnawibawa selaku Ketua DPD Apkomindo DIY.

Terbukti bukan dilakukan olehnya, sehingga memperoleh Vonis Bebas Murni, meski sebelumnya sempat ditahan di Rutan Bantul selama 43 hari. Diperlakukan sewenang-wenang lantaran patut diduga ada yang menyiapkan dana dan hal tersebut sempat terungkap dalam persidangan di PN Bantul. Bahkan ada tertuliskan nama yang menyiapkan dana di dalam salinan putusan sidang PN Bantul, sekaligus ada rekaman suaranya pada Video YouTube.

Sebelumnya, dalam persidangan PN Bantul terungkap tentang ada orang yang memang menyiapkan dana agar Soegiharto Santoso/ Hoky masuk penjara dan keterangan tersebut tertuang pada halaman 33 dari 152 halaman salinan putusan Perkara Nomor: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl (Hak Cipta), bahkan menurut kesaksian Saksi Sugiyatmo dan Saksi Poey Peng An, benar dalam rapat-rapat ada yang menyebutkan tentang ada yang memang menyiapkan dana agar Soegiharto Santoso/ Hoky masuk penjara, salah satu caranya adalah melaporkan pelanggaran Hak Cipta.

BACA JUGA :  Menaker Dorong Santri Segera Mulai Menjadi Wirausaha

Dan Ir.Soegiharto bersama Muzakkir mewakili DPP Apkomindo dipastikan melakukan gugatan balik terkait pembatalan pendaftaran logo organisasi Apkomindo, yang didaftarkan secara diam-diam dengan mengatasnamakan Sonny Franslay. Dimana faktanya Hak Cipta logo Apkomindo yang dimilikinya tidak sah itu untuk melakukan kriminalisasi terhadap Ketum Apkomindo yang sah maupun siapa saja yang pernah menggunakan logo Apkomindo. Bahkan ada tuntutan ganti rugi hingga Rp 24 Miliar totalnya, bagi pengurus Apkomindo diseluruh Indonesia sejak tahun 2008.

Sidang Gugatan Hak Cipta Logo Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) menjadi sejarah bagi Organisasi Komputer terbesar di Indonesia ini. Apalagi baru kali ini terjadi, Ketua Umum sebuah organisasi berkali-kali digugat, dituntut, dilaporkan ke Polisi hanya karena dituduh tanpa izin menggunakan Logo organisasinya sendiri yang sudah sejak bertahun-tahun digunakan.

Lantaran kasus ini bermula dari didaftarkannya hak Cipta Logo APKOMINDO oleh Sonny Franslay yang menerapkan kewajiban Perizinan terhadap Kepengurusan yang dipimpin Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky. Masalah kemudian timbul setelah Sonny melakukan serangkaian gugatan hukum, termasuk melaporkannya ke Polisi yang diketahui kemudian digunakan sebagai jalan memenjarakan Hoky.

Pihak Sonny Franslay telah melakukan upaya hukum di Pengadilan baik Perdata maupun Pidana terhadap pengurus APKOMINDO yang sah, sehingga patut diduga ada unsur kesengajaan dan itikad tidak baik dari Pihak Sonny Franslay terhadap Hoky.

Berikut rincian perkara Perdata dan Pidana hasil dari gugatan dan laporan polisi pihak Sonny Franslay, sebagai berikut:

1. Perkara perdata Nomor : 479/Pdt.G/2013/PN.JKT.TIM dengan Amar Putusan Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima.

2. Bahkan telah ada Putusan PT DKI Jakarta Perkara No. 340/PDT/2017/PT.DKI yang menguatkan Hasil Putusan PN JakTim;

3. Putusan Pengadilan TUN Jakarta tanggal 14 Maret 2016 dalam Perkara TUN Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT. dengan Amar Putusan Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima;

4. Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta tanggal 21 Juni 2016 dalam Perkara TUN Nomor 139/B/2016/PT.TUN.JKT. dengan Amar Putusan Menguatkan Putusan Pengadilan TUN Jakarta;

5. Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 1 Desember 2016 dalam Perkara TUN Nomor 483 K/TUN/2016 dengan Amar Putusan Menolak Permohonan Kasasi;

6. Putusan Sela Pengadilan Negeri Bantul tanggal 4 Januari 2017 dalam Perkara Pidana No. 288/Pid.Sus/2016/PN.BTL. (Hak Cipta) dengan Amar Putusan Surat Dakwaan JPU Batal Demi Hukum.

7. Putusan Pengadilan Negeri Bantul tanggal 25 September 2017 dalam Perkara Pidana No. 03/Pid.Sus/2017/PN.BTL. (Hak Cipta) dengan Amar Putusan Menyatakan Terdakwa Ir. Soegiharto Santoso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan pertama dan kedua.

BACA JUGA :  Ahok Tersangka, Ketum Golkar Himbau Masyarakat Tenang dan Menjaga Kamtib

Kini pihak Hoky-lah yang ganti menggugat Hak Cipta Logo Apkomindo yang sepihak telah didaftarkan Sonny Franslay. Dan Sebagai Ketua Umum Apkomindo yang sah, Hoky menggugat Sonny Franslay sebagai Tergugat 1 dan Pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM C.q Dirjen Hak Kekayaan Intelektual C.q Direktur Hak Cipta Desain Industri, sebagai Tergugat 2. Sidang gugatan ini tercatat dalam Perkara Nomor: 53/Pdt.Sus-Hak Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst dan kini telah memasuki sidang Putusan.

Seperti diketahui, Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky sebagai Ketum Apkomindo yang sah diperolehnya bukan atas merebut hak orang lain atau dengan berbuat kotor. Namun terpilih atas dasar Musyawarah dan mufakat para Ketua-ketua Apkomindo daerah (DPD Apkomindo) seluruh Indonesia yang sepakat memilihnya. Anehnya Kepengurusan Hoky justetu tidak diakui oleh para Pendiri Apkomindo yang notabene di pimpin oleh Sonny Franslay. Jadilah kemudian serangkaian peristiwa hukum ini terjadi.

Para Pendiri Apkomindo yang dipimpin Sonny Franslay pun melakukan pemilihan Ketua Apkomindo yang diklaim sebagai Ketua Nasional. Padahal terungkap dalam fakta sidang kesaksian, Saksi Tergugat, yang diakui Tergugat sebagai Ketua Apkomindo yang sah, Rudi Dermawan Muliadi, justru mengakui bahwa dirinya tidak diakui oleh para Pengurus Daerah Apkomindo. Rudi Dermawan Muliadi pun dalam keterangannya terbukti hanya mempunyai SK Kumham sebagai Ketua Apkomindo DKI Jakarta bukan Ketua DPP Apkomindo sebagaimana yang diklaim Sonny Franslay dan pendiri lainnya.

Artinya jelas, Ketua Umum DPP Apkomindo yang diakui legalitasnya oleh pemerintah secara sah dan meyakinkan adalah Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky. Dalam SK KUMHAM RI Nomor AHU-0000478.AH.01.08.Tahun 2017, tertera Ir. Soegiharto Santoso selaku Ketua Umum dan Ir. Muzakkir selaku Sekretaris Jenderal merupakan Dewan Pengurus Pusat Apkomindo yang sah dan diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Hoky dalam persidangan memperkuat fakta jika dirinya adalah Ketum Apkomindo dengan salah satu buktinya Berdasarkan Bukti nomor P-121 yang menunjukan secara faktual, satu bundel berkas Proses Munas Apkomindo Tahun 2015 setebal 97 halaman. Didalamnya dilengkapi seluruh proses pemilihan Ketum, Sekjen dan Bendahara untuk Periode 2015-2018 dan pada saat itu terpilih Soegiharto Santoso selaku Ketum, Muzakkir selaku Sekjen dan Suwato Komala selaku Bendahara.

“Tidak ada pemilihan Ketum dan Sekjen hanya main tunjuk orang saja, melainkan melalui pemilihan yang demokratis dan dihadiri oleh minimal 2/3 DPD-DPD Apkomindo Se Indonesia untuk Pemilihan pasangan Ketum & Sekjen-nya.” jelas Hoky.

BACA JUGA :  Fraksi PKS Serahkan Bantuan Secara Simbolis kepada Korban Bencana di NTT dan NTB

Oleh karenanya Hoky menegaskan, bahwa kuat dugaan adanya itikad tidak baik pada saat mendaftarkan Logo Apkomindo yang dilakukan Sonny Franslay secara diam-diam, dengan maksud untuk dapat menguasai dan mengatur Apkomindo untuk kepentingan pribadi dan kelompok Tergugat I.

Bahkan setelah mengetahui tidak dapat memperoleh SK KUMHAM atas nama Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat Apkomindo, Tergugat I ataupun Kelompoknya lalu mendirikan organisasi baru yaitu Perkumpulan Pengusaha Komputer Daerah Khusus Ibukota Jakarta disingkat APKOMINDO DKI JAKARTA yang berbeda dengan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat APKOMINDO, yang patut diduga keras memang dibuat seolah-olah sama bahkan dipaksakan sama.

“Tergugat I terbukti memiliki itikad tidak baik dimana secara diam-diam mendirikan Yayasan Apkomindo Indonesia di singkat YAI, yang juga sebuah badan hukum yang berbeda dengan dengan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat APKOMINDO, bahwa dengan didirikannya Yayasan Apkomindo Indonesia di singkat YAI, terbukti aset-aset Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat APKOMINDO telah dipindah tangankan secara diam-diam dengan alasan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat APKOMINDO tidak bisa berbadan hukum, namanya pun dibuat mirip dan sama, sehingga seolah sama, padahal sangat berbeda.” jelas Hoky.

Apalagi Tergugat I terbukti memiliki itikad tidak baik dimana secara diam-diam langsung melaporkan Soegiharto Santoso/ Hoky ke Bareskrim Polri tanpa melalui pemberitahuan maupun melalui somasi terlebih dahulu, lanjutnya.

Dan Tergugat I terbukti memiliki itikad tidak baik, dimana dengan bermodalkan pendaftaran hak cipta justru mejuntut permintaan ganti rugi materil sebesar Rp. 9.000.000.000 (Sembilan Miliar Rupiah) dan immateriil sebesar Rp. 15.000.000.000 (Lima Belas Miliar Rupiah) serta membayar uang paksa sebesar RP 100.000.000,- (seratus Juta Rupiah) perhari, padahal Pihak Penggugat / DPP Apkomindo hanya menggugat penggunaan logo Apkomindo untuk kepentingan organisasi.

Bukti lainnya, Tergugat I terbukti memiliki itikad tidak baik, dengan melakukan pembiaran terlebih dahulu untuk penggunaan logo Apkomindo, kemudian masing-masing Pengurus yang tidak patuh dan tidak tunduk dengan keinginan Tergugat I, maka dikriminalisasi, karena masing-masing pengurus sudah pasti pernah menggunakan logo Apkomindo.

Juga terungkap dalam persidangan pada saat dilakukan pembekuan terhadap Suhanda Wijaya dilakukan serah terima aset-aset dihadapan Pengacara, dimana sewajarnya untuk penyerahan aset-aset dicatatan dihadapan Notaris, bukan dihadapan Pengacara pihak Tergugat I, lagi lagi diduga kuat ada upaya paksa yang terjadi saat itu.

Terungkap dalam persidangan, sejak caretaker membekukan kepengurusan Suhanda Wijaya di tahun 2011, pihak CareTaker tidak melakukan apa-apa selain melakukan serah terima aset-aset dan baru mengadakan Munaslub di Tahun 2015 dimana terpilihlah Rudi Rusdiah, namun di tahun 2015 juga Rudi Rusdiah mengundurkan diri sebagai Ketum DPP Apkomindo versi Tergugat I.

(tjo; foto ist

Dibaca : 14
Previous Post

Pelaku Industri Petrokimia Indonesia Diminta Perluas Pasar Globar di Achema

Next Post

Ragab MPR Bahas Tindak Lanjut UU No. 2/2018 Tentang Perubahan Kedua UU No. 17/2014

Related Posts

Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mahar Rp20.092.026 Bikin Penasaran
LIFESTYLE

Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mahar Rp20.092.026 Bikin Penasaran

20 September 2026
Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen
OTOMOTIF

Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

20 September 2026
Guru AS Bongkar Krisis Literasi, Siswa Kelas 7 Ada yang Kemampuannya Setara Kelas 4
LIFESTYLE

Guru AS Bongkar Krisis Literasi, Siswa Kelas 7 Ada yang Kemampuannya Setara Kelas 4

20 September 2026
Prabowo Sebut Sawit “Tanaman Ajaib”
EKBIS

Prabowo Sebut Sawit “Tanaman Ajaib”

20 September 2026
Fenomena Panjang Umur di Jepang, Jumlah Warga Berusia 100 Tahun Tembus 107.677 Orang untuk Pertama Kalinya
LIFESTYLE

Fenomena Panjang Umur di Jepang, Jumlah Warga Berusia 100 Tahun Tembus 107.677 Orang untuk Pertama Kalinya

20 September 2026
Indonesia Bakal Punya Kereta Gantung yang Menghubungkan Stasiun LRT Harjamukti dan Mekarsari
MEGAPOLITAN

Indonesia Bakal Punya Kereta Gantung yang Menghubungkan Stasiun LRT Harjamukti dan Mekarsari

20 September 2026
Next Post
Ragab MPR Bahas Tindak Lanjut UU No. 2/2018 Tentang Perubahan Kedua UU No. 17/2014

Ragab MPR Bahas Tindak Lanjut UU No. 2/2018 Tentang Perubahan Kedua UU No. 17/2014

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Alkes TBC 2027 Dianggarkan Nol, Felly Runtuwene Desak Menkes Jelaskan Nasib Program Penanganan TBC

    Alkes TBC 2027 Dianggarkan Nol, Felly Runtuwene Desak Menkes Jelaskan Nasib Program Penanganan TBC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Yogyakarta, Retaker Dokter Kirim Pesan untuk Pak Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lestari Moerdijat: Jangan Biarkan Taman Bacaan Masyarakat Mati Perlahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wajah Baru Mendale di Tepian Danau Lut Tawar, Kawasan Wisata Aceh Tengah Ditata Lebih Nyaman dan Ramah Pengunjung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekali Pencet, Air Siap Minum? SAMONO Kenalkan SW-WP150

    0 shares
    Share 0 Tweet 0







  • INDEX
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • ABOUT US
  • KODE ETIK
  • VISI & MISI
  • JENJANG KARIR
  • RATE CARD 2026

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA