<
p style=”text-align: left”>SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Fathi, menyampaikan dukungannya atas kebijakan penghapusan kredit macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, dan bertujuan untuk meringankan beban para pelaku UMKM, khususnya di sektor pertanian, perikanan, peternakan, dan sektor usaha lainnya.
Fathi menilai, kebijakan ini adalah langkah strategis untuk membantu UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional agar tetap produktif di tengah tantangan ekonomi.
“Program ini harus cepat direalisasikan. Pelaku UMKM butuh dukungan nyata untuk bangkit dan berkontribusi lebih besar dalam menggerakkan ekonomi,” ujar Fathi dalam pernyataannya.
Tantangan dan Catatan Penting
Meski mendukung penuh program ini, Fathi menyoroti salah satu syarat pelaksanaan yang dinilai kurang sesuai dengan realitas UMKM di lapangan. Syarat tersebut mengharuskan nasabah UMKM menjalani proses restrukturisasi terlebih dahulu sebelum kredit macet dihapuskan. Menurutnya, pendekatan ini kurang relevan mengingat mayoritas UMKM di Indonesia tidak memiliki struktur formal seperti korporasi besar.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa UMKM biasanya tidak memiliki struktur formal. Kebijakan ini perlu disesuaikan dengan kondisi riil agar benar-benar efektif,” tegas Fathi.
Selain itu, ia mengusulkan agar kebijakan ini melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Menurut Fathi, BPD memiliki jangkauan yang lebih dekat dengan pelaku UMKM di daerah dan dapat menjadi mitra strategis dalam mengimplementasikan program ini secara optimal.
“Keterlibatan BPD akan memperkuat dampak program ini, terutama bagi UMKM di daerah yang selama ini menjadi nasabah utama BPD,” jelasnya.
Dorongan untuk HIMBARA dan Pengawasan Ketat
Fathi juga mendorong agar bank-bank Badan Usaha Milik Negara (HIMBARA) segera merealisasikan program hapus tagih ini. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keberlanjutan usaha UMKM, yang kerap menghadapi tantangan pembiayaan akibat kredit macet.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi program ini agar berjalan sesuai tujuan tanpa membebani lembaga keuangan, khususnya HIMBARA dan BPD.
“Kolaborasi antara pemerintah, HIMBARA, BPD, dan pelaku UMKM adalah kunci keberhasilan program ini. Kami di Komisi XI DPR RI akan terus mengawal agar kebijakan ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Fathi menutup pernyataannya.
Harapan untuk Kebijakan yang Berdampak
Dengan kebijakan penghapusan kredit macet ini, pemerintah diharapkan dapat membantu UMKM keluar dari jerat hutang, kembali produktif, dan memperkuat perannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Langkah ini juga menjadi bukti nyata dukungan pemerintah terhadap UMKM sebagai salah satu motor penggerak ekonomi, terutama di sektor-sektor strategis seperti pertanian, perikanan, dan kelautan.
Memberikan gambaran jelas tentang kebijakan terbaru yang mendukung UMKM, sekaligus mengajak pembaca memahami pentingnya peran kolaborasi berbagai pihak dalam keberhasilan program ini.
(ANTON)