SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tingginya kasus penipuan digital atau scam di Indonesia. Hingga 14 Januari 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 432.637 laporan masyarakat dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9,1 triliun.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dari ratusan ribu laporan tersebut, OJK telah memblokir lebih dari 397.000 rekening.
Sementara dana korban yang berhasil diblokir atau diselamatkan mencapai sekitar Rp432 miliar.
“Ada Rp9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini, di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp432 miliar,” ujar Friderica dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta.
Menurut perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut, laporan penipuan paling banyak berasal dari Pulau Jawa dengan jumlah lebih dari 303.000 laporan. Setelah itu disusul wilayah Sumatera dan sejumlah daerah lainnya.
Dari berbagai modus yang dilaporkan, penipuan transaksi belanja menjadi kasus terbanyak dengan sekitar 73.000 laporan.
Modus lainnya mencakup panggilan palsu, penipuan investasi, penipuan berkedok lowongan pekerjaan, hingga penipuan dengan iming-iming hadiah.
Kiki mengatakan tingginya jumlah laporan menjadi tantangan besar dalam penanganan kejahatan digital. Dalam sehari, IASC dapat menerima sekitar 1.000 laporan masyarakat.
“Yang kita juga melakukan koordinasi dan kerja sama dengan negara-negara lain itu jumlahnya tidak sebanyak yang ada di Indonesia. Mungkin per hari 150 laporan, 300, 400, tapi di Indonesia bisa sampai seribu laporan per hari,” tuturnya.
Menurut Kiki, tingginya laporan tersebut menunjukkan eskalasi kasus penipuan di tengah masyarakat. Persoalan semakin sulit ditangani karena sebagian besar korban terlambat melaporkan kejadian.
Sekitar 80% korban, kata dia, baru melaporkan kasus lebih dari 12 jam setelah penipuan terjadi. Padahal, dana hasil scam dapat berpindah dari rekening korban dalam waktu kurang dari satu jam.
“Kesenjangan waktu inilah yang menjadi faktor krusial dalam menentukan apakah dana korban masih dapat diselamatkan atau tidak,” tegas Kiki.
Selain kecepatan pelaporan, pola perpindahan dana hasil penipuan juga semakin kompleks. Dana korban tidak hanya berpindah dari satu rekening bank ke rekening bank lainnya.
Pelaku dapat mengalihkan dana melalui dompet elektronik, aset kripto, emas digital, platform e-commerce hingga berbagai aset keuangan digital lainnya.
“Mulai dari rekening di bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce dan aset keuangan digital lainnya. Kondisi ini menuntut peningkatan kecepatan pemblokiran lintas sistem, lintas pelaku industri, dan juga lintas sektor,” pungkas Kiki.
OJK pun terus mendorong penguatan koordinasi antarindustri dan lembaga terkait agar proses pemblokiran rekening serta penyelamatan dana korban dapat dilakukan lebih cepat.
Data tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penipuan digital menjadi salah satu ancaman serius bagi masyarakat seiring semakin luasnya penggunaan layanan keuangan digital di Indonesia.
(Ginanjar Prio Wibowo)

























