SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui layanan kesehatan yang masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan. Sebab, tidak seluruh penyakit maupun pelayanan medis otomatis ditanggung dalam program BPJS Kesehatan.
Ketentuan mengenai pelayanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah kondisi medis dan pelayanan kesehatan yang dikecualikan dari manfaat JKN. Pengecualian ini tidak hanya berkaitan dengan penyakit, tetapi juga mencakup jenis perawatan, kondisi penyebab cedera, serta pelayanan tertentu.
Berikut 21 jenis penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Penyakit berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
- Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik, kecuali dalam kondisi medis tertentu sesuai ketentuan.
- Perataan gigi, seperti pemasangan behel.
- Penyakit atau kondisi akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pelayanan pengobatan untuk infertilitas atau kemandulan.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, termasuk kondisi tertentu yang berkaitan dengan tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lainnya yang tidak sesuai aturan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
- Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai batas nilai yang ditanggung program tersebut sesuai hak peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lainnya.
- Pelayanan kesehatan lainnya yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Dengan adanya ketentuan tersebut, peserta JKN perlu memahami aturan sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan. Sebab, status sebagai peserta BPJS Kesehatan tidak berarti seluruh jenis pengobatan dan tindakan medis otomatis dapat dibiayai program JKN.
Peserta juga perlu memperhatikan fasilitas kesehatan tempat memperoleh layanan serta ketentuan rujukan yang berlaku agar pelayanan dapat dijamin sesuai aturan BPJS Kesehatan.
(Agung Suhartono)
























