SUARAINDONEWS.COM, SURAKARTA — Pemerintah Kota Surakarta menyoroti sejumlah tantangan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Sorotan tersebut disampaikan dalam dialog Bidang Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum (DJIH), Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum (Pusperjakum) Sekretariat Jenderal DPD RI bersama Pemerintah Kota Surakarta di Kompleks Pemerintahan Kota Surakarta, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan tersebut digelar untuk menghimpun berbagai persoalan, pengalaman, kebutuhan, serta masukan pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan Kajian Anotasi Peraturan Perundang-undangan terkait UU HKPD.
Hasil inventarisasi itu selanjutnya akan menjadi bahan kajian yang disampaikan kepada Anggota DPD RI, khususnya Komite IV DPD RI yang membidangi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kepala Bidang DJIH Pusperjakum Setjen DPD RI sekaligus Pimpinan Tim Kajian, Dr. Syulfah Sari Dewi Syam, mengatakan masukan dari daerah diperlukan agar kajian tidak hanya melihat aturan secara normatif, tetapi juga kondisi nyata dalam pelaksanaannya.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendengar dan menghimpun sebanyak-banyaknya masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya terhadap implementasi UU HKPD. Masukan tersebut menjadi bahan dalam proses pengolahan dan penyusunan kajian agar tidak hanya melihat aspek normatif regulasi, tetapi juga mempertimbangkan persoalan dan kebutuhan yang muncul dalam pelaksanaannya,” ujar Syulfah.
Surakarta Soroti Sinkronisasi Fiskal Pusat dan Daerah
Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Budi Murtono, mengatakan UU HKPD memiliki semangat untuk memberikan ruang fiskal yang lebih luas kepada daerah dalam mendukung desentralisasi.
Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah tantangan, terutama dalam menyelaraskan berbagai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
“Yang paling banyak ditanyakan di daerah adalah pendapatan, belanja, pembiayaan, sinkronisasi, serta harmonisasi hubungan keuangan pusat dan daerah,” ujar Budi.
Menurut Budi, kondisi ekonomi nasional dan dinamika ekonomi global turut berdampak terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Hal tersebut dinilai semakin terasa bagi daerah yang tidak memiliki sumber daya alam sebagai basis penerimaan.
“Dampaknya terasa di daerah. Contohnya Kota Solo yang bergantung pada sektor jasa dan tidak memiliki SDA. Jika ekonomi nasional dan daerah tidak tumbuh, pendapatan daerah ikut tertekan. Jadi implementasi UU HKPD perlu memperhatikan kondisi fiskal daerah yang sebenarnya, bukan hanya kerangka hukumnya,” jelasnya.
Dalam dialog tersebut, Pemkot Surakarta juga mengusulkan agar belanja untuk guru dan tenaga kesehatan dikecualikan dari penghitungan mandatory spending sebesar 30 persen.
Menurut pemerintah daerah, guru dan tenaga kesehatan merupakan bagian penting dari pelayanan publik dasar yang dampaknya dirasakan langsung masyarakat.
Akademisi Soroti Empat Pilar UU HKPD
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Bimo Risky Samudro, dalam kesempatan yang sama menyampaikan perspektif akademik mengenai implementasi UU HKPD.
Bimo menyebut terdapat empat pilar utama yang perlu diperhatikan, yakni penguatan local taxing power, penurunan ketimpangan fiskal vertikal dan horizontal, peningkatan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi belanja pemerintah pusat dan daerah.
“Sebelum tahun 2022, hubungan keuangan pusat dan daerah lebih banyak difokuskan pada perimbangan dan transfer. Saat ini bergeser pada penguatan digitalisasi, sinergi data/BAS, evaluasi pendanaan, dan pengembangan instrumen pembiayaan,” jelas Bimo.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi UU HKPD tidak hanya bergantung pada keberadaan regulasi.
Kapasitas sumber daya manusia, kualitas sistem informasi, kelembagaan, serta orientasi pada hasil atau outcome juga menjadi faktor penting dalam pelaksanaan kebijakan fiskal daerah.
Masukan Daerah Jadi Bahan Kajian DPD RI
Syulfah mengatakan seluruh masukan yang diperoleh dari Pemerintah Kota Surakarta dan akademisi akan diolah lebih lanjut dalam penyusunan Kajian Anotasi HKPD.
Ia menegaskan kajian tersebut akan disusun secara objektif dengan mempertimbangkan fakta dan persoalan yang ditemukan di lapangan.
“Masukan dan aspirasi yang kami terima hari ini akan menjadi bahan penting untuk kami olah dan analisis lebih lanjut dalam penyusunan Kajian Anotasi HKPD. Hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan kepada Anggota DPD RI, khususnya Komite IV DPD RI,” pungkas Syulfah.
Kegiatan inventarisasi materi kajian ini merupakan bagian dari dukungan keahlian Pusperjakum Setjen DPD RI kepada Anggota DPD RI dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, khususnya terkait evaluasi dan penguatan kebijakan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
(Agung Suhartono)
























