SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta pemerintah mengkaji secara komprehensif rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang membuka peluang penyesuaian gaji kepala daerah.
Indrajaya menilai rencana tersebut perlu dipertimbangkan secara matang, terutama karena pemerintah masih menjalankan kebijakan efisiensi anggaran di tengah kondisi fiskal nasional.
“Rencana kenaikan gaji kepala daerah harus dikaji secara mendalam. Kita memahami bahwa PP Nomor 109 Tahun 2000 sudah berlaku selama 26 tahun dan memang layak dievaluasi. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi fiskal nasional serta prioritas penggunaan anggaran negara,” kata Indrajaya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Politikus Fraksi PKB itu mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan apabila pemerintah akhirnya memutuskan menaikkan hak keuangan kepala daerah. Namun, kebijakan tersebut dinilai harus dibarengi dengan indikator kinerja yang jelas dan terukur.
Menurutnya, kenaikan gaji tidak seharusnya hanya dipandang sebagai tambahan hak bagi kepala daerah. Penyesuaian tersebut harus menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan daerah.
“Kenaikan gaji tidak boleh dipandang sebagai hak semata, tetapi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kinerja kepala daerah. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang lebih baik, tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, serta percepatan pembangunan di daerah,” ujarnya.
Indrajaya mengusulkan agar besaran hak keuangan kepala daerah dapat dikaitkan dengan capaian kinerja masing-masing daerah. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah dapat menciptakan sistem penghargaan sekaligus mendorong persaingan positif antardaerah.
“Kalau ada penyesuaian gaji, maka harus ada parameter yang objektif. Misalnya capaian pembangunan, kualitas pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, tingkat kesejahteraan masyarakat, hingga keberhasilan menjalankan program-program nasional,” jelasnya.
Selain berkaitan dengan peningkatan kinerja, Indrajaya menilai penyesuaian kesejahteraan kepala daerah dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi.
Namun, ia menegaskan kenaikan gaji tidak dapat dijadikan jaminan untuk mencegah penyalahgunaan jabatan. Menurutnya, kebijakan tersebut tetap harus disertai pengawasan, transparansi, serta penegakan hukum.
“Kesejahteraan yang memadai dapat memperkecil godaan untuk melakukan penyalahgunaan jabatan. Namun tentu saja harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas. Jadi, kenaikan gaji bukan jaminan bebas korupsi, tetapi bisa menjadi bagian dari upaya pencegahan,” katanya.
Indrajaya memastikan Komisi II DPR RI siap mengawal pembahasan revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 agar menghasilkan kebijakan yang dinilai adil dan akuntabel.
“Kami siap mengawal pembahasan ini agar melahirkan kebijakan yang tepat. Tujuannya bukan sekadar menaikkan gaji kepala daerah, tetapi menciptakan pemerintahan daerah yang semakin profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil,” pungkasnya.
(Purwantiningsih)

























