SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tasikmalaya (Jawa Barat) periode 2012 – 2017 dan 2017 – 2022 Budi Budiman terkait dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus ( DAK –red ) kota Tasikmalaya TA 2018 pada Jum’at (23/10/2020).
Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah memeriksa saksi 33 orang dan 2 orang ahli. Budi Budiman ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2019 lalu.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, mengatakan penahanan kepada Wali Kota Tasikmalaya dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2020 hingga 11 November 2020 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang C1 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta.
“Sebagai protokol kesehatan, terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari untuk pencegahan Covid-19, ” ujar Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron menegaskan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018 yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, pada 4 Mei 2019 lalu.
Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan menetapkan enam tersangka. Enam tersangka tersebut yakni mantan Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, mantan Anggota DPR Sukiman, Pelaksana Tugas dan Penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, pihak swasta sekaligus perantara Eka Kamaluddin, dan pihak swasta sekaligus kontraktor Ahmad Ghiast.
“Keenamnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tipikor,” kata Nurul Ghufron.
Budi Budiman disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Nurul Ghufron mengingatkan seluruh penyelenggara negara yang terlibat dalam proses pengajuan dan penyaluran DAK untuk selalu menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku serta menghindari praktek gratifikasi dan suap.
“Kepada aparatur pengawas Internal di instansi terkait, baik pusat atau daerah agar lebih serius menjalankan tugasnya untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi, ” ujar Nurul Ghufron.(Bams)