SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Pasal 20A ayat (1) UUD RI 1945 menjelaskan ada 3 (tiga) fungsi DPR yaitu Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Lantas, dari ketiga fungsi DPR itu, layak untuk diprioritaskan dalam rangka mencegah penyebaran ‘Virus’ Covid-19 yakni Fungsi Anggaran dan Pengawasan.
“Demokrasi seharusnya tidak dihentikan oleh virus. Kami memerlukan proses demokrasi untuk membantu mengatasi kedaruratan ini” (David Sassoli, Presiden Parlemen Eropa)
Seperti dikatakan Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani saat Pidato Penutupan Masa Persidangan IV, Tahun Sidang 2019 2020, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta (16/7), mengatakan bahwa DPR RI memberikan berbagai catatan yang perlu mendapatkan perhatian Pemerintah agar meningkatkan kinerja penanganan Covid 19 dan dampaknya.
Catatan catatan tersebut, lanjut Puan antara lain mempercepat efektifitas penyerapan anggaran penanganan Covid 19 khususnya di bidang kesehatan, perlindungan sosial, dukungan sektoral dan pemda, serta dukungan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Dan DPR RI dalam pelaksanaan fungsi pengawasan melalui Alat Kelengkapan Dewan telah melakukan rapat rapat bersama dengan mitra kerja dan kunjungan kerja, khususnya terkait penanggulangan Covid 19 sesuai dengan bidang Komisi. Pimpinan DPR RI melalui rapat konsultasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mendukung upaya BPK memitigasi penggunaan dana penanganan pandemi Covid 19 dan dampaknya.
Sementara itu Melania Pasifika, Asisten Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Papua mengungkapkan bahwa Pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, terdiri dari 2 yaitu Pengawas Internal dan Pengawas Eksternal. Pengawas internal terdiri dari Atasan Langsung dan Pengawas Fungsional. Lalu untuk pengawas eksternal terdiri dari Masyarakat, Ombudsman dan DPR. Ini menunjukkan pentingnya sebuah sarana pengaduan yang dapat menjadi bagian dari kontrol atau pengawasan publik.
Undang-undang ini, dengan jelas pada Ayat (3) huruf a bahwa Pengawas Eksternal dalam hal ini masyarakat, dilakukan berupa laporan atau pengaduan atas penyelenggaraan pelayanan publik. Sedangkan peran Pengawas Internal penting sebagai fungsi kontrol penyelenggaraan pelayanan. Pertama, memastikan layanan tetap berjalan; Kedua, meminimalisir penyalahgunaan wewenang; dan Ketiga, memastikan layanan tersebut cepat, tepat dan efektif.
Selain pengawas internal, pengawasan secara eksternal diharapkan dapat berjalan agar dapat memberikan masukan atas proses pelayanan yang dilakukan. Sejauh ini Posko Penanganan Covid-19 dibuka untuk publik, namun sangat jarang ditemui ada poin menerima saran dan pengaduan dalam informasi yang diberikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, jelas Melania.
Masyarakat sebagai pengawas eksternal, belum terbiasa untuk melakukan kritik yang membangun (berupa saran perbaikan) yang terarah kepada pihak penyelenggara layanan, sebagian besar masih menumpahkan keluhan mereka di media sosial dan hanya menjadi diskusi tanpa hasil karena tidak dilakukan sesuai mekanisme yang benar.
Kondisi ini tidak sepenuhnya menjadi kelalaian masyarakat karena tidak kritis, tetapi juga dari sisi ketersedian sarana pengaduan sangat tidak mendukung, sehingga keluhan masyarakat belum dapat tersalurkan dengan baik dan benar. Selain masyarakat, DPR baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota perlu mengambil langkah pengawasan terhadap implementasi peruntukan anggaran yang dikhususkan bagi penanganan Covid-19.
DPR diharapkan melakukan pengawasan lebih fokus dan spesifik pada penanganan covid-19. Apalagi setelah perubahan yanh tentunya telah tersedia sejumlah anggaran untuk pemenuhan kebutuhan tersebut, guna memastikan efektif dan efisiennya penggunaan dana tersebut sebagaimana diamanatkan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
“Penanganan covid-19 diperlukan sinergitas dari semua sektor, juga lintas Pemda, melakukan koordinasi dan langkah penanganan secara bersama serta terintegrasi. Jadi perlu dibangun sistem pengaduan yang menjadi alat kontrol penanganan Covid-19 sekaligus sebagai media komunikasi warga dengan penyelenggara pelayanan,” tegas Melanie Pasifika.
Sedangkan peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), M.Djadijono dalam diskusinya mengatakan, kinerja Tim Pengawas Penanganan Covid-19 yang dibentuk DPR tidak tampak saat penanganan pandemi belum sesuai harapan. Tim Pengawas Penanganan Covid-19 juga tidak tampak kinerjanya ketika terjadi pelanggaran-pelanggaran pembatasan sosial berskala besar tanpa menaati protokol kesehatan (7/1).
Timwas Covid-19 dibentuk DPR, 9 April 2020 untuk mengawasi kebijakan pemerintah. Selain itu, DPR juga membentuk Satgas Covid-19 untuk memberikan bantuan ke masyarakat yang terdampak pandemi. Namun hingga Masa Sidang II Periode 2020-2021, tidak ada hasil kinerja dari Timwas tersebut.
Apalagi sikap DPR yang terkesan menyerahkan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengawasi penggunaan anggaran pemerintah terkait penanganan Covid-19, seperti lepas tangan, jelas M.Djadijono lagi.
Pemerintah berperan penting menangani penyebaran wabah Covid-19 yang semakin masif. Melalui kebijakan yang diterbitkan, Presiden dan jajarannya telah melakukan berbagai upaya menanggulangi dan menekan jatuhnya korban dampak pandemi Covid-19. Namun, lembaga eksekutif tidak bisa sendirian menjalankan tugas itu, butuh dukungan parlemen guna mempercepat penanganan Covid-19. Dan DPR seharusnya bijak dan memprioritaskan fungsi Anggaran dan Pengawasannya.
Covid -19 telah menjadi pandemi itu, mau tidak mau memaksa perlunya berbagai adaptasi agar parlemen tetap bekerja. Pandemi Covid -19 dengan kata lain menghadirkan tantangan bagi parlemen di berbagai belahan dunia: bagaimana memastikan demokrasi bisa tetap berjalan dan di saat yang sama mengupayakan rantai penyebaran virus berhenti, tidak terkecuali parlemen Indonesia.
Parlemen merupakan institusi yang mempunyai mandat salah satunya melakukan pengawasan atau kontrol terhadap kerja pemerintah hasil dari pemilu. Pengawasan parlemen secara konseptual meliputi kerja-kerja parlemen yang membuat parlemen bisa memperoleh konfirmasi atas pelaksanaan kebijakan yang dilakukan pemerintah. Kerja parlemen menjadi cermatan publik bahkan ketika pandemi COVID-19 melanda Indonesia.
Kerja pengawasan parlemen terhadap pemerintah menjadi tantangan yang tidak mudah, terlebih jika melihat komposisi partai-partai politik pendukung pemerintah di parlemen saat ini yang memiliki jumlah kursi sebanyak 427, sementara jumlah kursi partai-partai politik yang memilih berada di luar pemerintahan hanya 148 kursi.
Litbang Kompas yang dirilis 20 April 2020, diantaranya menyebutkan 84,8 persen setuju bahwa DPR sebaiknya fokus pada kontrol kinerja pemerintah dalam penanganan COVID-19.(tjoek)