SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha angkat bicara terkait masih adanya tindakan prajurit TNI yang melakukan arogansi dan menakut-nakuti warga di daerah. Jika masih ada prajurit yang melakukan arogansi kepada masyarakat harus di pecat. Pernyataan Syaifullah tersebut menyusul adanya dugaan tindakan arogansi prajurit TNI di lingkungan Kodam Bukit Barisan sepekan lalu kepada Inra Gunawan (44).
Atas tindakan arogan tersebut Inra mengaku telah melayangkan surat kepada Ketua DPR Setya Novanto akhir pekan lalu.
“Jika masih ada prajurit TNI yang masih berani melakukan tindakan arogan dan anarkis kepada masyarakat, Saya minta kepada Panglima TNI agar segera di proses sesuai dengan hukum, bila perlu harus dipecat,” kata Syaifullah kepada pers di Jakarta, Senin (20/3/2017).
Politisi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangungan (PPP) itu akan menagih janji Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang pernah menyebut tidak ada kata damai bagi prajurit arogan. Ketika itu, saat membuat rapat pimpinan TNI TA 2016 di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Panglima TNI pun tidak akan melindungi prajurit yang melanggar aturan dan hukum. “Saya akan tagih janji Panglima TNI tersebut, “ katanya.
Syaifullah menambahkan pihaknya telah menerima surat dari korban bernama Indra Gunawan atas dugaan tindakan arogansi prajurit TNI AD Prada Frans Harahap yang bertugas di Koramil Sosopan, kabupaten Padanglawas, Sumut. “Dalam suratnya ke DPR, korban Inra telah membeberkan kejadiannya secara kronologis perihal perampasan hak-hak hidupnya telah dirampas, “ katanya.(Bams/EK)
Berikut salinan surat yang di tujukan kepada Ketua DPR-RI :
Gunung Tua ,18 Maret 2017
Kepada YTH: Bapak Ketua DPR RI
Di
Tempat.
Perihal : Pengaduan Arogansi dan intimasi seorang oknum
TNI sdr Prada FRANS HARAHAP Hak hak hidup kami telah dirampas .
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama :INRA GUNAWAN HARAHAP
Tempat/Tgl Lahir :Portibi Julu, 28 Februari 1973
Alamat :Jl.Perwira No.53 Lingkungan II Kelurahan Pasar Gunung Tua
Pekerjaan :Wiraswasta
Dengan hormat :
Dengan ini menyampaikan kronologis/kejadian permasalahanyang menimpa lahan perkebunan kelapa sawit keluarga kami yang terletak di wilayah Harangan Barat, Desa Portibi Jae, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara dengan luas 42 Ha Surat (Terlampir).
1. Pada hari selasa tanggal 7 Maret 2017 jam 14.00 Wib saya dan 2 teman saya berangkat dari kebun kelapa sawit milik keluarga saya,serta membawa buah sawit dengan Truk colt
diesel berjarak sekitar 500 meter dari kebun kami melakukan over muatan, tiba-tiba dari arah
berlawanan datang satu mobil Avanza putih No polisi B 805 (Lupa Kode Seri) dan beberapa
orang lagi menaiki sepeda motor.Salah satunya menghampiri saya yang bernama Frans harahap yang merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di Komando Rayon Militer (Koramil) Kecamatan Sosopan,Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara. lalu ia menyampaikan kepada saya bahwa ” tanah tersebut sudah dikuasakan kepadanya oleh H.Suyono….”serta menyuruh kami menghentikan segala aktivitas dikebun kami tersebut, lalu saya bantah dengan mengatakan”tidak ada urusanmu disitu… kalau perlu kita tuntaskan dipengadilan”
Menanggapi perkataan saya tersebut, Frans Harahap malah memberitahukan kepada saya kalau mereka didampingi Danramil Padang Bolak yang bernama Pahlawan Nasution, seolah-olah untuk menakut-menakuti kami karna dirinya merupakan Anggota TNI.
2. Setelah kami melanjutkan perjalanan menuju Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Di tengah perjalanan penjaga kebun saya menelepon menyampaikan informasi bahwa saat itu ada dua orang yang datang kekebun menggunakan sepeda motor, lalu memancangkan plakat di areal kebun kami dengan tulisan, “DILARANG MASUK KUHP 551 PERKEBUNAN PT.BAGAN NIBUNG TELAH DIKUASAKAN KEPADA FRANS HARAHAP NO SURAT KUASA :NO:66/PTTSDBT/II/2017”,
sehingga kami bingung atas dasar apa mereka menancapkan plakat tersebut( foto terlampir)
3. Keesokan harinya pada tanggal 8 Maret 2017,salah satu adik kandung saya yang bernama Meri Analisa Harahap (38 tahun) menjumpai Danramil Padang Bolak untuk menanyakan maksud dan tujuan kedatangannya yang ikut serta dengan Frans Harahap ke kebun sawit kami, Danramil padang bolak menjawab” bahwa dirinya yang ikut serta dengan rombongan Frans Harahap tersebut hanya untuk melihat sapi yang mati di Desa Paya Goti…”
Namun yang merasa janggal di hati kami, mengapa pada saat kedatangan Danramil Padang bolak bersama Frans Harahap, bersamaan dengan adanya tertancap plakat yang kami sebut diatas (poin ke 2)
4. Dan pada hari rabu tanggal 15 Maret 2017 ada sebuah alat berat Exavator (beco) beroperasi membuat paret sekeliling pinggiran kebun kami, serta didampingi beberapa orang warga Portibi Jae Kec.Portibi sebagian lagi orang yang tidak kami kenal, masing – masing juga mengenggam benda tajam berupa parang.seolah mereka akan bertindak anarkis, jika saya ataupun salah satu pihak keluarga saya saat itu mencoba menghalau pengoperasian Excavator tersebut( foto terlampir)
5. Kami juga melihat dari pembuatan berupa paret itu ada unsur kesengajaan,karna disetiap akses jalan keluar masuk kebun kami, disengaja galiannya lebih dalam, lalu saya bertanya kepada salah satu yang saya kenal dari yang orang orang yang mendampingi alat berat tersebut yang bernama Pirdaus.”siapa penanggung jawab pembuatan paret itu…?lalu dia jawab spontan “penanggung jawabnya adalah oknum TNI Frans Harahap…”setelah itu saya lanjutkan mendatangai operator Excavator untuk menanyakan pemilik alat berat yang ia operasikan dan siapa yang menyuruhnya serta siapa yang menggajinya operatornya menjawab keseluruhan pertanyaan saya dengan menyebutkan nama Frans Harahap.
6. Disamping itu mereka juga mengatas namakan masyarakat Portibi Jae yang mengisyaratkan bahwa tindakan mereka diketahui dan atas izin kepala desa portibi jae. Mendengar pernyataan itu, saya langsung menemui kepala desa portibi jae, untuk memperjelas dan menanyakan kebenarannya. Kepala desa portibi jae mengatakan”saya tidak mengetahui tindakan orang orang itu, serta bukan atas persetujuan saya sebagai Kepala Desa Portibi jae”
7. Pada hari Jum’at pagi tanggal 17 Maret 2017, ketika angkutan kami ingin masuk mengangkut buah dari kebun sawit kami itu, tiba tiba kami dicegat oleh sekelompok orang suruhan Oknum TNI Frans Harahap, angkutan kami dihalangi sembari mereka juga melontarkan perkataan bernada sebuah ancaman dengan mengatakan ”jangan coba coba mengangkut buah dari kebun ini”.
Otomatis kami kewalahan dan tidak bisa melanjutkan pekerjaan untuk mengangkut buah
kelapa sawit yang baru selesai di panen itu sehingga hasil panen sawit yang telah kami ambil
dan siap untuk dijual tidak dapat kami angkut untuk dijual sedangkan hasil panen tersebut sangat kami harapkan untuk biaya kehidupan kami .
8. Dan siang harinya adik saya Meri Analisa Harahap langsung bergegas menuju Kantor polisi sektor Padang bolak dan menemui kapolsek Padang Bolak di ruangannya, untuk meminta perlindungan hukumdisertai membawa bukti kepemilikan hak alas tanah yang syah berupa surat ganti rugi tanah. Setelah ditunjukkan surat tersebut, Kapolsek Padang bolak tidak menjadikannya sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan sebuah upaya tindakan perlindungan hukum. Malah sebaliknya Kapolsek Padang Bolak menyarankan untuk memediasi kedua belah pihakpada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 serta memerintahkan kepada adik saya Meri analisa Harahap untuk menghentikan segala aktivitas di kebun kami.
Sementara buah sawit yang dipanen sudah menumpuk di areal kebun milik kami, apabila tidak segera di angkut akan busuk serta tidak laku dijual, sehingga atas saran dari bapak kapolsek seolah olah kami telah dianggap tidak layak untuk mengelola lahan kami tersebut dan memberikan peluang dan menguntung kan kepada Pihak FRANS HARAHAP sementara dari penilaian saya jelas ucapan tersebut sangat merugikan, disamping buah sawit yang terlanjur kami panen akan busuk dan gaji pekerja yang bekerja dilahan tersebut sangat mengaharapkan upah dari hasil pekerjaan tersebut dan sangat dibutuhkan untuk biaya kehidupan darimana kami bisa untuk membayar gaji karyawan bila buah sawit milik kami tidak bisa kami jual, sehingga saran yang bijak yang menurut pendapat bapak Kapolsek AKP SYAHRUL. Selian tidak bijak dan sangat merugikan sepihak yaitu pihak kami sendiri .
9. Hingga saat ini pengeroperasian alat berat dilokasi kebun kami terus berlanjut sehingga bukan hanya kerugian yang kami peroleh tetapi hak hak dasar kami sebagai manusia dan warga secara tidak langsung telah dirampas yaitu hak untuk hidup karena selain lokasi kebun tersebut merupakan sumber kehidupan kami hak untuk hidup merasa nyaman pun telah dirampas dari kami, akibat dari sifat arogansi dan intimadasi seorang oknum TNI yang bernama FRANS HARAHAP sehinggan jangankan kami, orang yang bekerja dilokasi tersebut pun telah merasa tidak nyaman karena ulah oknum tersebut .
Dari uraian uraian singkat kronologis diatas di sini saya selaku warga yang tidak mengerti akan hukum maupun warga awan menyampaikan keluh kesah saya sebagai berikut :
1.Apa sebenarnya tugas Pokok TNI ?
2. Bila memang hanya berdasarkan surat kuasa apakah seorang Oknum TNI bisa melakukan ekskusi langsung terhadap tanah padahal kami telah merawat dan menguasai lahan tersebut lebih kurang 16 Tahun dan lahan tersebut merupakan tulang punggung untuk membantu biaya kehidupan kami .
3. Kemana lagi akan melangkah sedangkan tindakan yang kami lakukan telah melakukan kordinasi dengan Bapak DANRAMIL Gunung Tua KAPTEN PAHLAWAN NAUSTION. Namun jawaban yang diberikan hanya hanya mengatakan melakukan mediasi dan kedatangannya dilokasi tersebut bukan melihat lahan namun melihat sapi padahal secara Fakta yang kami lihat kedatangan bapak DANRAMIL bersamaan dengan kedatangan sdr FRANS HARAHAP dan setelah kami menghadap bapak DANRAMIL bukan memberikan solusi tentang tindak lanjut sdr FRANS HARAHAP namun malah melakukan yang kami anggap pembiaran sehingga aktifitas terus berlanjut bahkan semakin beringas dengan medatang massa yang mengatasnamakan masyarakat .
4. Kemudian setelah timbul gesekan dimana pada saatkami melakukan aktifitas memanen dan kami berusaha mendatangi bapak kapolsek Padang Bolak dengan harapan memberikan perlindungan hukum tetap jawan yang diberikan adalah akan dilakukan upaya mediasi sehingga kami merasa pembiaran terus berlanjut dan merugikan hak hak kami sebagai warga.
5. Dan bila memang seorang oknum TNI berhak melakukan eksekusi terhadap tanah berikanlah kami penjelasan sehingga kami sebagai warga mendapat jawaban yang pasti atau apakah perbuatan tersebut bertameng pada Instusi atau hanya kepentingan pribadi .
6. Demi tidak terjadinya korban dalam peristiwa ini kami sangat berharap surat kami direspon karena hak kami untuk hidup dan hak kami merasa nyaman di tempat hak milik kami telah dirampas .
Demikianlah surat kronologis ini saya sampaikan, agar menjadi bahan pertimbangan bagi bapak dan dapat dipergunakan seperlunya.