SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, resmi diumumkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto (12/7), di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, yang dilengkapi dengan contrario actus.
Perppu yang diterbitkan 10 Juli 2017 itu dalam rangka tugas pemerintah untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, yang tetap mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia 1945. Oleh karena itu, agar Perppu ini disadari, dimengerti dan dipahami oleh segenap lapisan masyarakat, termasuk teman-teman di DPR, jelas Menko Polhukam, Wiranto.
Bahwa organisasi kemasyarakatan di Indonesia saat ini mencapai 344.039 ormas, yang telah beraktifitas di segala bidang kehidupan, baik dalam tingkat nasional maupun di tingkat daerah, harus diberdayakan dan dibina. Sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional. Namun kenyataannya terdapat kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang merupakan ancaman terhadap eksistensi bangsa dengan telah menimbulkan konflik di masyarakat.
Dan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945, baik dari aspek substantif terkait dengan norma, larangan dan sanksi serta prosedur hukum yang ada. Antara lain, tidak terwadahinya asas hukum administrasi contrario actus yaitu asas hukum bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan adalah lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.
Kemudian, lanjut Wiranto, bahwa pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit yaitu hanya sebatas pada ajaran Atheisme, Marxisme dan Leninisme, padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa dan bertentangan dengan Pancasila. Untuk itu, pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dengan demikian Perppu ini payung hukum untuk bagaimana pemerintah dapat lebih leluasa, dapat menjamin bagaimana memberdayakan dan membina ormas dimana ada asas contrario actus didalamnya. Yakni lembaga mana yang memberikan ijin dan mengesahkan ormas itu diberikan hak dan kewenangan untuk mencabut ijin itu pada saat ormas yang bersangkutan melanggar ketentuan yang berlaku pada saat diberikan ijin.
(hms/tjo