SUARAINDONEWS. COM, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, mendukung langkah Polri menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap korporasi maupun pihak asing apabila terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.
Usman menilai, tindakan tegas terhadap pelaku karhutla penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kebakaran yang merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
“Sudah tepat Polri menetapkan tersangka atas kebakaran hutan. Kebakaran hutan terjadi di beberapa wilayah, dan ada orang atau korporasi yang sengaja membakar hutan. Jika memang ada unsur kesengajaan, harus ditindak,” ujar Usman dalam siaran pers, Sabtu (24/10/2026).
Menurutnya, dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan kawasan hutan, tetapi juga hilangnya habitat dan tempat berlindung satwa. Selain itu, asap kebakaran dapat menyebar hingga ke wilayah lain dan mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat.
Usman mencontohkan, dampak asap karhutla bahkan dapat dirasakan hingga Pulau Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan di daerah asal kebakaran, melainkan ancaman yang dampaknya dapat meluas lintas wilayah.
“Asap sangat mengganggu kesehatan manusia. Kalau ada orang yang sengaja membakar hutan, harus ditindak,” tegasnya.
Ia menekankan, aparat penegak hukum harus konsisten menindak setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran, baik perorangan maupun korporasi. Penanganan perkara juga harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi Usman, penegakan hukum yang tegas merupakan langkah penting untuk melindungi kelestarian hutan, menjaga habitat satwa, serta mencegah masyarakat terus menanggung dampak kesehatan dan lingkungan akibat karhutla.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melaporkan perkembangan penegakan hukum kasus karhutla kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam laporannya, Polri mencatat 286 laporan polisi terkait karhutla dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare.
Dari penanganan perkara perorangan tersebut, sebanyak 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penegakan hukum dilakukan oleh 13 kepolisian daerah (Polda).
“Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan. Yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243,” ujar Suyudi.
Ia menjelaskan, dari keseluruhan perkara tersebut, 32 kasus masih dalam tahap penyelidikan, sembilan kasus dihentikan pada tahap penyelidikan, 189 perkara berlanjut dalam proses penyidikan, dan 56 perkara telah selesai.
Usman berharap, penanganan kasus karhutla tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku perorangan. Apabila ditemukan bukti keterlibatan korporasi atau pihak lain, proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi salah satu kunci untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan, sekaligus memastikan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat menjadi prioritas.
(Purwantiningsih)
























