Sabtu, 24 Oktober 2026
SUARAINDONEWS
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Chery Perkenalkan Pengisi Daya 1,44 Megawatt, Tambah Jarak Tempuh Mobil Listrik 500 Km dalam 5 Menit

    Chery Perkenalkan Pengisi Daya 1,44 Megawatt, Tambah Jarak Tempuh Mobil Listrik 500 Km dalam 5 Menit

    Mobil Listrik Mungil EZI EM05 dan EM06 Meluncur di Paris, Punya AI dan Kamera 360 Derajat

    Mobil Listrik Mungil EZI EM05 dan EM06 Meluncur di Paris, Punya AI dan Kamera 360 Derajat

    Honda Kembangkan Teknologi Jalan yang Bisa Ngecas Mobil Listrik Sambil Melaju

    Honda Kembangkan Teknologi Jalan yang Bisa Ngecas Mobil Listrik Sambil Melaju

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

  • OLAHRAGA
    Bangga, Mandalika Menjadi Saksi: Veda Ega Pratama Bukan Sekadar Membawa Nama Indonesia, tetapi Juga Menorehkan Rekor Baru di Moto3

    Bangga, Mandalika Menjadi Saksi: Veda Ega Pratama Bukan Sekadar Membawa Nama Indonesia, tetapi Juga Menorehkan Rekor Baru di Moto3

    Mandalika Jadi Panggung Marc Marquez, Menang Sprint Sekaligus Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

    Mandalika Jadi Panggung Marc Marquez, Menang Sprint Sekaligus Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Chery Perkenalkan Pengisi Daya 1,44 Megawatt, Tambah Jarak Tempuh Mobil Listrik 500 Km dalam 5 Menit

    Chery Perkenalkan Pengisi Daya 1,44 Megawatt, Tambah Jarak Tempuh Mobil Listrik 500 Km dalam 5 Menit

    Mobil Listrik Mungil EZI EM05 dan EM06 Meluncur di Paris, Punya AI dan Kamera 360 Derajat

    Mobil Listrik Mungil EZI EM05 dan EM06 Meluncur di Paris, Punya AI dan Kamera 360 Derajat

    Honda Kembangkan Teknologi Jalan yang Bisa Ngecas Mobil Listrik Sambil Melaju

    Honda Kembangkan Teknologi Jalan yang Bisa Ngecas Mobil Listrik Sambil Melaju

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

  • OLAHRAGA
    Bangga, Mandalika Menjadi Saksi: Veda Ega Pratama Bukan Sekadar Membawa Nama Indonesia, tetapi Juga Menorehkan Rekor Baru di Moto3

    Bangga, Mandalika Menjadi Saksi: Veda Ega Pratama Bukan Sekadar Membawa Nama Indonesia, tetapi Juga Menorehkan Rekor Baru di Moto3

    Mandalika Jadi Panggung Marc Marquez, Menang Sprint Sekaligus Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

    Mandalika Jadi Panggung Marc Marquez, Menang Sprint Sekaligus Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
SUARAINDONEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
  • NEWS
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
  • LIFESTYLE
  • RAGAM
  • NETWORK
Home POLITIK

Denny JA: Kerugian Negara Jangan Jadi Inti Delik Korupsi

suaraindonews by suaraindonews
24 Oktober 2026
in POLITIK
0
Denny JA: Kerugian Negara Jangan Jadi Inti Delik Korupsi

Denny JA, Komisaris Utama dan Komisaris Independen Pertamina Hulu Energi (PHE). (Foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

SUARAINDONEWS. COM, JAKARTA — Kerugian negara tidak seharusnya lagi menjadi unsur inti delik korupsi. Hukum harus membedakan secara tegas antara kerugian akibat risiko bisnis yang wajar dan kerugian yang lahir dari kejahatan.

Pandangan tersebut disampaikan Denny JA, Komisaris Utama dan Komisaris Independen Pertamina Hulu Energi (PHE), dalam esai berjudul “Mengapa Kerugian Negara Tidak Boleh Lagi Menjadi Unsur Inti Delik Korupsi? Pelajaran dari 10 Negara Paling Bersih”, yang dipublikasikan melalui Facebook Denny JA’s World.

“Korupsi dapat terjadi tanpa kerugian negara, dan kerugian negara dapat terjadi tanpa korupsi,” tulis Denny JA.

Menurutnya, seorang pejabat yang menerima suap tetap melakukan korupsi meskipun proyek yang dimenangkannya menguntungkan negara. Sebaliknya, direksi BUMN yang mengambil keputusan investasi secara profesional tidak otomatis melakukan korupsi ketika investasinya merugi.

“Kerugian adalah akibat ekonomi. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat,” tegasnya.

Belajar dari Negara Paling Bersih

Denny JA merujuk Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang diterbitkan Transparency International pada 10 Februari 2026.

Dalam indeks tersebut, Denmark memperoleh skor 89, Finlandia 88, Singapura 84, Selandia Baru dan Norwegia 81, Swedia dan Swiss 80, Luksemburg dan Belanda 78, serta Jerman dan Islandia 77.

Sebelas negara tersebut menempati sepuluh posisi teratas karena terdapat peringkat yang sama.

Menurut Denny JA, hukum antisuap di negara-negara tersebut berpusat pada perbuatan koruptif, bukan mensyaratkan hilangnya uang negara.

Namun, ia menegaskan, bukan berarti semua negara tersebut menghapus kerugian ekonomi dari setiap tindak pidana.

“Pelajaran yang lebih jujur adalah ini: kerugian bukan pengganti pembuktian perbuatan yang dilarang dan unsur kesalahan yang dipersyaratkan hukum,” tulisnya.

Prinsip ini juga tercermin dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang pada Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa delik dalam konvensi tersebut pada umumnya tidak harus menimbulkan kerugian terhadap kekayaan negara.

BACA JUGA :  Prabowo: Kekayaan Negara Harus Dinikmati Seluruh Masyarakat

Sementara itu, Indonesia memperoleh skor CPI 2025 sebesar 34 dan berada pada peringkat 109 dari 182 negara.

Risiko Bisnis Jangan Dikriminalisasi

Denny JA mengingatkan bahaya chilling effect, yaitu keadaan ketika pimpinan perusahaan takut mengambil keputusan produktif karena kegagalan bisnis berisiko menyeretnya ke proses pidana.

Dalam industri energi, misalnya, pengeboran sumur eksplorasi dapat berakhir tanpa penemuan cadangan komersial, meskipun telah didahului studi profesional.

“Bagaimana kita meminta direksi menemukan cadangan baru, jika kegagalan yang wajar selalu bisa berubah menjadi perkara pidana?” tanyanya.

“Ada kerugian negara yang dapat dihitung oleh auditor. Tetapi ada pula kerugian bangsa yang tidak pernah masuk laporan keuangan: cadangan minyak yang tidak ditemukan karena orang takut mengebor.”

“Ini investasi yang tidak dilakukan karena direksi takut mengambil risiko, dan lapangan kerja yang tidak pernah lahir karena keberanian telah berubah menjadi ketakutan. Siapa yang menghitung kerugian akibat keputusan yang tidak pernah dibuat?”

Ia menekankan bahwa keberanian bisnis tidak berarti membenarkan kecerobohan. Keputusan tetap harus memenuhi prinsip kehati-hatian, transparansi, kelayakan investasi, dan bebas konflik kepentingan.

Menurutnya, hukum harus membedakan tiga kategori: risiko bisnis yang wajar, kelalaian pengurusan yang menimbulkan pertanggungjawaban nonpidana, serta tindakan curang yang memenuhi unsur pidana.

Usulkan Reformasi KUHP dan Dewan BJR

Denny JA mengusulkan peninjauan kembali Pasal 603 dan 604 KUHP agar delik korupsi lebih berpusat pada perbuatan koruptif, termasuk penyalahgunaan kewenangan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan tidak patut.

Kerugian negara tetap dapat menjadi dasar pemulihan dan faktor pemberatan pidana. Dalam delik tertentu, kerugian juga dapat dipertahankan sebagai unsur sepanjang dikaitkan dengan pelanggaran kewajiban dan kesalahan yang terbukti.

Ia juga mengusulkan pembentukan Dewan Business Judgment Rule (BJR), berdasarkan gagasan yang dikembangkan melalui kajian akademik PHE bersama Universitas Padjadjaran.

BACA JUGA :  Barter Retina Seharga Rp 800 Ribu, Kominfo Langsung Bekukan Worldcoin

Dewan independen beranggotakan sembilan orang itu diusulkan menilai kewajaran keputusan bisnis berdasarkan informasi yang tersedia ketika keputusan dibuat, bukan sekadar hasil akhirnya.

Denny JA mengibaratkan fungsi perlindungan awal Dewan BJR dengan Dewan Pers, meskipun kewenangan hukumnya harus diatur tersendiri.

“Dewan BJR bukan pemberi kekebalan. Ia mekanisme untuk mencegah kekeliruan sejak awal,” tegasnya.

Penilaian Dewan harus dibatasi waktu, misalnya 30 hari kerja, tidak mengikat hakim, dan tidak boleh menghambat penanganan suap, penggelapan, pemalsuan, atau kejahatan nyata lainnya.

Berbeda dari Usulan Pemerintah

Denny JA juga menanggapi pembahasan reformasi hukum korupsi oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026.

Dalam klarifikasi 21 Oktober, DEN menegaskan tidak mengusulkan penghapusan unsur kerugian negara. Pemerintah melalui kajian DEN berfokus pada penyempurnaan pembuktian, perlindungan keputusan bisnis beriktikad baik, serta perluasan delik sesuai UNCAC.

Denny JA menyambut pembahasan tersebut, tetapi mengusulkan reformasi lebih jauh.

“DEN membuka pintu pembahasan. Saya mengusulkan langkah yang lebih jauh: mengubah delik payung berbasis kerugian menjadi delik yang berpusat pada perbuatan koruptif,” tulisnya.

Ia menegaskan reformasi tidak boleh melemahkan pemberantasan korupsi atau membuka celah bagi pengurus perusahaan yang menyembunyikan kejahatan di balik prosedur formal.

Hukum Harus Melindungi Keberanian yang Jujur

Denny JA mengakui jabatannya di industri energi dapat menimbulkan persepsi bahwa gagasannya membela kepentingan korporasi.

Namun, ia menegaskan usulan tersebut harus berlaku universal, diuji secara terbuka, dan tidak ditujukan untuk melindungi perusahaan ataupun individu tertentu.

Baginya, negara memerlukan dua keberanian sekaligus: menghukum mereka yang mengkhianati amanat publik dan melindungi pengambil keputusan yang jujur dalam menghadapi ketidakpastian.

“Hukum seharusnya menjadi mercusuar, bukan tembok yang melarang semua kapal berlayar,” tulisnya.

BACA JUGA :  BK DPD Resmi Berhentikan Irman Gusman

Denny JA menutup esainya dengan pesan:

“Negara yang matang menghukum korupsi karena kejahatannya, bukan karena kerugiannya. Dan ia melindungi keberanian karena tanggung jawabnya, bukan karena keberhasilannya.”

Sumber: Esai Denny JA, “Mengapa Kerugian Negara Tidak Boleh Lagi Menjadi Unsur Inti Delik Korupsi? Pelajaran dari 10 Negara Paling Bersih”, Facebook Denny JA’s World, 24 Oktober 2026.

https://www.facebook.com/share/1SKsHJp8UK/?mibextid=wwXIfr

(Yulianto)

Dibaca : 7
Tags: headline
Previous Post

ASUS Resmi Hadirkan ASUS ProArt P14 dan P16, Laptop Kreator Profesional dengan NVIDIA RTX Spark™ Pertama di Indonesia

Related Posts

Di Tengah Maraknya K-Pop, Puluhan Ribu Warga Korsel Malah Memilih Masuk Islam, Ternyata Ini Alasannya
LIFESTYLE

Di Tengah Maraknya K-Pop, Puluhan Ribu Warga Korsel Malah Memilih Masuk Islam, Ternyata Ini Alasannya

23 Oktober 2026
BTN Perkuat Transformasi, Perluas Akses Hunian dan Akselerasi Layanan Digital
BERITA FOTO

BTN Perkuat Transformasi, Perluas Akses Hunian dan Akselerasi Layanan Digital

23 Oktober 2026
Tinjau Jalan Lintas Utara Flores, Menteri Dody: Labuan Bajo – Maumere Sepanjang 472 Km Tuntas Akhir 2028
KEMEN PU RI

Tinjau Jalan Lintas Utara Flores, Menteri Dody: Labuan Bajo – Maumere Sepanjang 472 Km Tuntas Akhir 2028

23 Oktober 2026
Polda Metro Jaya Tanam Pohon, Ajak Personel Hadirkan Kesejukan bagi Masyarakat
BIROKRASI

Polda Metro Jaya Tanam Pohon, Ajak Personel Hadirkan Kesejukan bagi Masyarakat

23 Oktober 2026
Pemerintah Perkuat Penanganan Karhutla di Gunung Bromo hingga Ijen, Water Bombing dan OMC Ditambah
DAERAH

Pemerintah Perkuat Penanganan Karhutla di Gunung Bromo hingga Ijen, Water Bombing dan OMC Ditambah

23 Oktober 2026
Chery Perkenalkan Pengisi Daya 1,44 Megawatt, Tambah Jarak Tempuh Mobil Listrik 500 Km dalam 5 Menit
OTOMOTIF

Chery Perkenalkan Pengisi Daya 1,44 Megawatt, Tambah Jarak Tempuh Mobil Listrik 500 Km dalam 5 Menit

23 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • kedelai

    Pemerintah Rumuskan Kebijakan Untuk Ketersediaan Kedelai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • China Kembangkan Rumah Sakit AI, Diklaim Layani 3.000 Pasien Sehari, Benarkah Tanpa Dokter Manusia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inklusivitas tanpa Batas: Membudayakan Ruang-Ruang Ekspresi secara Berkelanjutan bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi Kemenko PMK dan BIG: Langkah Baru untuk Kebijakan Pembangunan yang Lebih Akurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpin Upacara Hari Pahlawan, ASN DKI Diajak Perangi Kebodohan dan Kemiskinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0







  • INDEX
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • ABOUT US
  • KODE ETIK
  • VISI & MISI
  • JENJANG KARIR
  • RATE CARD 2026

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA