SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – DPD RI mengesahkan pertimbangan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 (RUU P2APBN TA 2025) sebagai bahan pertimbangan kepada DPR RI. DPD RI menilai pelaksanaan APBN 2025 telah berperan menjaga stabilitas ekonomi nasional, namun efektivitasnya dalam mendorong pertumbuhan berkualitas dan pemerataan pembangunan masih perlu diperkuat.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI yang dipimpin Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (26/8). Sidang tersebut mengesahkan pertimbangan DPD RI terhadap RUU P2APBN TA 2025 yang merupakan hasil pelaksanaan tugas Komite IV DPD RI.
Tamsil Linrung menyampaikan bahwa realisasi pendapatan negara dan hibah pada 2025 mencapai Rp2.765,13 triliun atau 92,01 persen dari target. Sementara itu, defisit meningkat menjadi Rp670,33 triliun atau 2,81 persen terhadap PDB, dibandingkan 2,30 persen pada 2024.
“Kondisi ini menuntut Pemerintah memperkuat basis penerimaan, memperbaiki kualitas belanja, dan memastikan tambahan pembiayaan serta utang hanya digunakan bagi program yang produktif, menciptakan lapangan kerja, memperkuat ketahanan pangan dan energi, serta memberi manfaat nyata bagi rakyat,” ujar Tamsil.
Tamsil menegaskan bahwa hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah harus dibangun dalam semangat kemitraan, bukan sekadar hubungan administratif. Menurutnya, tata kelola Transfer ke Daerah (TKD) harus semakin transparan, objektif, dan berkeadilan dengan mempertimbangkan karakteristik, kebutuhan riil, serta kesenjangan fiskal masing-masing daerah.
“Setiap rupiah APBN yang ditransfer ke daerah harus mampu menjadi instrumen pemerataan pembangunan, memperkuat kemandirian daerah, dan memastikan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia merasakan manfaat nyata dari kehadiran negara,” tegas Tamsil.
Tamsil juga menyoroti temuan BPK mengenai alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang belum sepenuhnya berbasis kondisi celah fiskal daerah. Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi momentum bagi Pemerintah untuk menyempurnakan kebijakan fiskal daerah agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
“Inilah semangat otonomi daerah dan amanat konstitusi yang menjadi perjuangan DPD RI,” kata Tamsil.
Lebih lanjut, Tamsil menyampaikan bahwa evaluasi pelaksanaan APBN 2025 harus menjadi pendorong bagi Pemerintah untuk melakukan reformasi fiskal yang lebih substansial. Reformasi tersebut mencakup penguatan kualitas pendapatan negara, peningkatan efektivitas belanja, pengelolaan utang yang lebih pruden, serta penguatan hubungan keuangan pusat dan daerah.
“Pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan dijalankan berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tutup Tamsil dalam sesi Sidang Paripurna Luar Biasa tersebut.
(Robby Bustami)

























