SUARAINDONEWS. COM, JAKARTA — Komisi III DPR RI mendorong agar rekening milik aktivis Pati, Supriyono alias Botok, segera dapat kembali digunakan apabila dalam proses penanganannya tidak ditemukan unsur pidana.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya menerima masukan masyarakat terkait rekening sejumlah pihak yang tidak dapat digunakan untuk bertransaksi, termasuk rekening milik Supriyono. Komisi III kemudian berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya dan Direktur Utama Bank Mandiri untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut.
“Komisi III, atas arahan pimpinan DPR, mencermati persoalan ini dan kami mengatakan sebaiknya rekening tersebut bisa diakses kembali oleh pemiliknya. Karena menurut kami, tidak ada hal ihwal terkait pidana dalam masalah tersebut,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurut Habiburokhman, akses rekening perlu dikembalikan agar pemiliknya dapat menjalankan aktivitas seperti biasa. Komisi III juga meminta kepolisian dan Bank Mandiri segera mencari solusi serta memberikan kepastian terkait status rekening tersebut.
“Kita menghadirkan Pak Kapolda, berkoordinasi Pak Kapolda dan Pak Dirut Mandiri. Kami minta untuk segera memulihkan rekening itu,” ujarnya.
Sebelumnya, rekening Bank Mandiri milik Supriyono menjadi perhatian setelah tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi. Supriyono menyebut rekening tersebut berkaitan dengan aktivitas dan penghimpunan dana masyarakat.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya menghormati perhatian dan masukan yang disampaikan Komisi III DPR RI. Menurutnya, proses penanganan persoalan tersebut dilakukan dengan mengedepankan objektivitas dan profesionalitas.
“Kami menghormati dan juga menyampaikan terima kasih Bapak Ketua Komisi III atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk memberikan penjelasan terkait informasi mengenai penghimpunan dana,” kata Asep.
Asep menegaskan, setiap langkah kepolisian dalam menangani persoalan tersebut tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah.
“Setiap langkah dilaksanakan secara objektif dan profesional dan tetap melibatkan asas berlakunya praduga tak bersalah,” pungkasnya.
(Yulianto)
























