SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengkaji kemungkinan penerapan sistem pemungutan suara secara digital atau electronic voting (e-voting) pada Pemilu 2029.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan penerapan e-voting membutuhkan persiapan dan kajian yang menyeluruh sebelum dapat diterapkan secara luas.
“E-voting ini kan sesuatu yang harus disiapkan secara tuntas sehingga dalam konteks ini harus ada kajiannya yang utuh,” kata Lolly seusai menghadiri acara “Refleksi Kepemimpinan Bawaslu Jelang 5 Tahun” di Pangandaran, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026).
Menurut Lolly, salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah kondisi geografis Indonesia. Sebagai negara kepulauan dengan karakteristik wilayah yang beragam, penerapan e-voting perlu mempertimbangkan kesiapan setiap daerah.
Lolly menyebut penerapan e-voting dapat dikaji secara bertahap apabila nantinya diputuskan untuk digunakan dalam pemilu.
“Misalnya apakah kalau pun diberlakukan nanti, dalam diskusinya itu dilakukannya gradual dulu, tidak semua, karena melihat geografis Indonesia,” ujarnya.
Selain kondisi geografis, Bawaslu juga menilai kesiapan infrastruktur dan masyarakat menjadi bagian penting dalam kajian. Menurut Lolly, penggunaan teknologi dalam pemilu seharusnya memberikan kemudahan bagi pemilih dan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Karena maunya kita itu kan kalau pemilu kita itu ada keterlibatan teknologi, maka dia harus memudahkan, bukan malah menyusahkan,” katanya.
Bawaslu saat ini juga sedang menyiapkan kajian terhadap sejumlah isu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, termasuk wacana e-voting.
Pembahasan mengenai e-voting tidak hanya dilakukan Bawaslu. Wacana tersebut juga muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dan pembahasan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos sebelumnya menyampaikan bahwa KPU telah menyiapkan prototipe mesin e-voting yang dikembangkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) KPU RI.
KPU juga telah mempelajari penerapan e-voting di sejumlah negara, antara lain Estonia, Brasil, dan Filipina. Namun, penerapannya di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti transparansi, kepercayaan publik, potensi serangan siber, serta ketidakmerataan akses internet.
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono juga menyoroti aspek pengawasan masyarakat apabila sistem e-voting diterapkan. Menurutnya, proses pemilu harus tetap dapat dipahami dan dikontrol masyarakat, termasuk pemilih yang tidak memiliki keahlian di bidang teknologi informasi.
Totok mencontohkan Jerman yang menurutnya telah meninggalkan penggunaan e-voting karena persoalan kontrol masyarakat terhadap proses pemungutan suara.
“Substansi demokrasi itu setiap masyarakat harus mampu mengontrol. Orang yang nggak ahli IT pun harus mampu bisa mengontrol itu,” ujar Totok.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Bawaslu belum menyatakan bahwa e-voting akan diterapkan pada Pemilu 2029. Saat ini, pembahasannya masih berada pada tahap kajian dan diskusi mengenai kesiapan teknologi, infrastruktur, kondisi geografis, serta kemampuan masyarakat dalam mengawasi proses pemungutan suara.
Bawaslu menekankan bahwa apabila teknologi diterapkan dalam pemilu, sistem tersebut harus mampu menjamin kemudahan, keamanan, transparansi, dan tetap menjaga hak masyarakat dalam mengawasi proses demokrasi.
(Agung Suhartono)

























