SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait rencana pengelolaan dana filantropi Islam yang disalurkan melalui Masjid Istiqlal melalui pasar modal. Dana tersebut nantinya akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan pihaknya telah mempertemukan Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dengan sejumlah manajer investasi dalam kegiatan Capital Market Summit and Expo (CMSE).
Dari pertemuan tersebut, pembahasan mengenai pengelolaan dana filantropi Islam melalui instrumen pasar modal syariah mulai dilakukan.
“Jadi filantropi Islam yang disalurkan ke Masjid Istiqlal itu akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi. Nah, itu yang sedang dikerjakan,” ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Jeffrey menjelaskan dana tersebut nantinya dapat ditempatkan pada sejumlah instrumen pasar modal, termasuk saham dan reksa dana. Pengelolaannya dilakukan oleh manajer investasi secara profesional.
“Bisa bentuknya saham, bisa bentuknya reksa dana, bisa bentuknya dana yang kemudian itu akan dikelola oleh manajer investasi,” katanya.
Meski demikian, Jeffrey mengaku belum mengetahui secara pasti berapa total dana wakaf atau filantropi Masjid Istiqlal yang nantinya akan dikelola melalui manajer investasi.
“Nah saya belum dapat datanya, tetapi itu sudah mulai bergulir. Kalau yang terkait dengan pasar modal syariah ya tentu filantropi Islam yang kita dukung,” ujarnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan penjelasan terkait rencana tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan inisiatif Masjid Istiqlal masuk ke pasar modal melalui pengelolaan wakaf produktif masih dalam tahap pembahasan.
Menurut Hasan, wakaf produktif dapat memanfaatkan pasar modal sebagaimana dana investasi lainnya, termasuk dengan pengelolaan melalui manajer investasi.
OJK menekankan pentingnya transparansi dan tata kelola dalam pengelolaan dana yang berasal dari masyarakat.
“Pada prinsipnya tentu apapun kegiatan investasi yang bersinggungan dengan masyarakat secara umum, kita harapkan tetap mengedepankan aspek transparansi dengan bentuk pengelolaan yang baik dengan tata kelola yang baik,” kata Hasan.
Artinya, kabar mengenai Masjid Istiqlal “masuk bursa” bukan berarti Masjid Istiqlal menjadi perusahaan terbuka atau melakukan penawaran saham perdana. Yang dimaksud adalah dana wakaf atau filantropi yang dikelola melalui ekosistem Masjid Istiqlal dapat dikembangkan menggunakan instrumen pasar modal syariah.
Program pengembangan wakaf produktif Masjid Istiqlal sebenarnya telah berjalan sebelumnya.
Istiqlal Global Fund (IGF) di bawah BPMI bersama PT Majoris Asset Management telah meluncurkan Program Wakaf Saham Istiqlal pada akhir 2025. Program tersebut menggabungkan prinsip wakaf dengan mekanisme pasar modal syariah untuk memperluas akses masyarakat dalam berwakaf.
Dengan skema tersebut, dana wakaf tidak hanya disimpan, tetapi dapat dikelola secara produktif melalui instrumen yang sesuai prinsip syariah. Hasil pengelolaannya kemudian dapat diarahkan untuk mendukung berbagai kegiatan sosial dan pemberdayaan umat.
Pengembangan wakaf produktif juga dinilai memiliki potensi besar di Indonesia. Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia yang dikutip sejumlah media, realisasi penghimpunan wakaf uang baru sekitar Rp3,5 triliun, sedangkan potensinya diperkirakan mencapai Rp181 triliun per tahun.
Karena itu, keterlibatan pasar modal syariah diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk mengembangkan potensi dana wakaf sekaligus memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih luas.
Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai total dana Masjid Istiqlal yang akan dikelola melalui pasar modal, instrumen investasi final yang dipilih, maupun target keuntungan dari pengelolaan dana tersebut.
Dengan demikian, rencana tersebut lebih tepat disebut sebagai pengembangan wakaf produktif dan filantropi Islam melalui pasar modal syariah, bukan berarti seluruh uang amal Masjid Istiqlal akan langsung dibelikan saham.
(Agus Marwan)

























