SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memperkuat pengawasan pemutakhiran data pemilih melalui kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan di Jakarta, Jumat (31/7/2026). Langkah ini bertujuan mendukung Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sekaligus mencegah berbagai persoalan data pemilih yang kerap muncul menjelang tahapan pemilu dan pemilihan.
Anggota Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty, mengatakan akurasi data pemilih menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan demokrasi. Menurutnya, berbagai persoalan daftar pemilih selama ini sering kali baru terungkap saat tahapan pemilu sudah berjalan sehingga ruang perbaikan menjadi semakin terbatas.
“DPT sering kali secara bercanda disebut sebagai ‘Daftar Permasalahan Tetap’. Persoalannya bukan karena datanya tidak ada, tetapi karena berbagai masalah sering kali baru ditemukan di ujung tahapan. Ketika proses pemilu berlangsung, semuanya terlihat baik-baik saja. Namun menjelang pelaksanaan pemungutan suara, persoalan data pemilih mulai bermunculan,” ujar Lolly.
Karena itu, lanjutnya, Bawaslu membutuhkan instrumen yang memungkinkan proses pengawasan dilakukan lebih dini melalui akses terhadap data kependudukan yang akurat dan dapat diverifikasi.
“Bagi Bawaslu, tantangannya adalah bagaimana daftar permasalahan tetap itu dapat diubah menjadi daftar pemilih tetap yang berkualitas. Kerja sama ini menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan klarifikasi dan validasi data secara lebih cepat sehingga berbagai persoalan dapat dicegah sejak awal,” katanya.
Lolly menambahkan, kerja sama tersebut juga akan memperkuat koordinasi antara jajaran Bawaslu di daerah dengan Dukcapil provinsi maupun kabupaten/kota dalam proses verifikasi dan validasi data pemilih.
“PKS ini memudahkan proses pengecekan dalam pengawasan. Jajaran Bawaslu di daerah akan lebih mudah berkoordinasi dengan Dukcapil untuk memastikan data pemilih yang digunakan benar-benar akurat. Pada akhirnya, ini bukan hanya soal administrasi kepemiluan, tetapi juga soal menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Ferdinand Eskol Tiar Sirait menilai data kependudukan merupakan instrumen yang sangat penting untuk mendukung pengawasan berbasis data.
“Data kependudukan yang diberikan melalui kerja sama ini sangat fundamental. Data tersebut akan sangat bermanfaat dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih akurat dan berbasis data,” ujar Ferdinand.
Ia menjelaskan implementasi kerja sama tidak berhenti pada pemberian akses data semata. Bawaslu bersama Ditjen Dukcapil akan membentuk mekanisme koordinasi dan evaluasi secara berkala melalui tim teknis guna memastikan pelaksanaan kerja sama berjalan efektif.
“Kami ingin kerja sama ini terus berkembang. Akan ada tim yang secara berkala melakukan koordinasi dan evaluasi sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan dalam pelaksanaan pengawasan data pemilih,” katanya.
Melalui kerja sama tersebut, Bawaslu berharap berbagai potensi permasalahan data pemilih dapat diidentifikasi dan diselesaikan sejak awal. Selain meningkatkan kualitas daftar pemilih, langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak pilih warga negara serta mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Bawaslu menegaskan bahwa data pemilih yang akurat bukan hanya menjadi kebutuhan teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
(Yulianto)

























